Apa Itu Surat Tanggapan Dalam Gugatan Pajak?

Pelaksanaan pemungutan pajak sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adakalanya proses pelaksanaan itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada terlebih pada ketidaksepemahaman antara wajib pajak yang memiliki kewajiban dengan fiskus selalu pihak yang memiliki wewenang dalam pemungutan pajak.

Maka dari itu, guna menyelesaikan ketidaksepemahaman yang ada dibutuhkan penyelesaian sengketa pajak yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 17 Tahun 1997 mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dilaksanakan oleh BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak).

Seiring berjalannya waktu, terdapat penyempurnaan dari aturan tersebut yakni menjadi UU Nomor 14 Tahun 2022 yang membahas perihal pengadilan pajak. dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan dengan cara yang cepat, maka dari itu dalam peraturan tersebut telah diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik pada tingkat Pengadilan Pajak maupun pada tingkat Mahkamah Agung.

Dalam penyelesaian sengketa pajak, proses tersebut dilakukan pada pengadilan khusus yaitu melalui Pengadilan Pajak dengan mengajukan Banding ataupun Gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Terkait hal tersebut terdapat Surat Tanggapan dalam proses gugatan. Lantas, apa sebenarnya gugatan itu? lalu apa yang dimaksud dari surat tanggapan dalam gugatan pajak.

 

Sekilas Tentang Gugatan Pajak

Dalam UU Pengadilan Pajak pada Pasal 1 angka 7, gugatan pajak didefinisikan sebagai upaya hukum yang dilakukan wajib pajak ataupun penanggung pajak terhadap pelaksanaan kegiatan penagihan pajak ataupun terhadap keputusan yang dapat disampaikan dengan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Kewajiban Perpajakan, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas beberapa hal, yakni:

  • Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, hingga Pengumuman Lelang
  • Keputusan pencegahan dalam penagihan pajak
  • Keputusan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang telah ditetapkan dalam UU KUP, tepatnya pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
  • Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan atau mekanisme yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Baca juga Apa Itu Penyusutan dan Amortisasi?

Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan mekanisme pelaksanaan hingga ketentuan formal ataupun penerbitan surat-surat keputusan, wajib pajak dapat mengajukan Gugatan dengan membuat surat Gugatan ke Pengadilan Pajak. Dalam hal ini, adapun persyaratan yang perlu dipenuhi yakni sebagai berikut:

  • Gugatan harus diajukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
  • Jangka waktu dalam mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak ialah hanya selama 14 hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan penagihan
  • Jangka waktu dalam mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak ialah hanya dalam 30 hari terhitung sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat
  • Terhadap satu pelaksanaan penagihan ataupun satu Keputusan hanya bisa diajukan satu Surat Gugatan.

 

Pihak Yang Dapat Mengajukan Gugatan

Terkait gugatan tersebut, terdapat pihak yang dapat mengajukan Gugatan sesuai dengan peraturan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak yakni sebagai berikut:

  • Gugatan hanya dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, ataupun kuasa hukumnya yang disertai beberapa alasan-alasan yang jelas dan benar, seperti mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, hingga Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat
  • Apabila selama proses Gugatan berlangsung, penggugat bersangkutan meninggal dunia, maka Gugatan tersebut masih dapat dilanjutkan oleh orang tang ditunjuk sebagai ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, ataupun pengampunya dalam hal penggugat pailit
  • Apabila selama proses Gugatan berlangsung, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan dan/atau pemekaran usaha, ataupun likuidasi, maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban, karena adanya penggabungan, peleburan, pemecahan dan/atau pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

 

Mengenal Surat Tanggapan

Sesuai dengan namanya, surat tanggapan merupakan surat yang memang dibuat untuk menanggapi suatu pertanyaan atau permintaan seseorang, yang umumnya juga akan disampaikan secara tertulis melalui surat, dan lazimnya akan dijadikan sebagai media pertukaran informasi dalam dunia bisnis.

Untuk menghasilkan surat tanggapan yang baik dan benar, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengulas isi surat, misalnya dalam surat gugatan pajak, maka wajib pajak perlu menanggapi gugatan tersebut dengan surat tanggapan.

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur perihal pengadilan pajak, surat tanggapan memiliki definisi sebagai sebuah surat dari pihak tergugat kepada pengadilan pajak atau Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Surat tersebut berisi mengenai tanggapan ataupun jawaban yang diajukan oleh tergugat atas gugatan yang diterima.

Baca juga Apa Itu Proforma Invoice?

 

Proses Penyampaian Surat Tanggapan

Dalam proses gugatan akan diawali lebih dahulu dengan penyampaian surat gugatan oleh pihak penggugat kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan pajak akan meminta surat tanggapan kepada pihak tergugat atas surat gugatan tersebut. Permintaan dalam surat tanggapan memiliki jangka waktu dalam penerimaannya, yakni 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat gugatan tersebut.

Kemudian, tergugat harus segera menyerahkan surat tanggapan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dikirim permintaan atas  surat tanggapan. Salinan atas surat tanggapan harus dikirim kepada penggugat dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.

Terkait hal ini, terdapat tiga hal yang wajib diperhatikan oleh DJP (Ditjen Pajak) sebagai tergugat dalam penyusunan surat tanggapan yang disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 65/PJ/2012. Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

  • Pemenuhan atas ketentuan formal surat gugatan wajib pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang (UU) KUP pada Pasal 32, UU 14/2002 pada Pasal 40 dan Pasal 41, hingga pada peraturan perundang-undangan lainnya
  • Keputusan ataupun objek yang disengketakan merupakan suatu objek yang dapat diajukan sebagai gugatan berdasarkan UU KUP pada Pasal 23 ayat (2), UU 14 Tahun 2002 pada Pasal 31 ayat (3), hingga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 pada Pasal 37
  • Tanggapan yang diajukan tergugat dalam surat gugatan wajib relevan dengan alasan yang jelas.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat diperbolehkan menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Dimana Surat bantahan tersebut harus diserahkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak tanggal diterima salinan surat tanggapan.