Mekanisme & Perhitungan Pajak atas Persewaan Tanah dan Bangunan

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang paling umum yang berlaku di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak penghasilan salah satunya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang lebih dikenal dengan PPh yang bersifat final.

PPh jenis ini merupakan suatu pajak atas jenis penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan dimana pemotongannya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang. Contoh penghasilan yang termasuk objek PPh final sebagaimana telah tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2008 pada pasal 4 ayat (2) huruf d yaitu Persewaan atas Tanah dan/atau Bangunan. Apa saja yang termasuk sewa atas tanah dan/atau bangunan? Simak penjelasan berikut ini! 

Pajak penghasilan yang bersifat final terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan dapat berupa tanah, rumah, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gedung dan industri. Tarif yang dikenakan atas penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari nilai persewaan (jumlah bruto), tarif berlaku sama baik untuk wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto dari persewaan merupakan jumlah semua yang dibayar oleh penyewa dalam bentuk apapun yang memiliki kaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang di dalamnya terdapat biaya pemeliharaan, perawatan, keamanan, fasilitas lainnya serta service charge yang memiliki perjanjian dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Bagaimana mekanisme pengenaan PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan? Untuk PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diperoleh dari menyewakan tanah maupun bangunan pengenaannya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Namun, dikecualikan bila penyewa tersebut bukan termasuk subjek pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam KEP-50/PJ./1996.

Baca juga DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta Bagi Rumah KPR

Dalam hal itu, PPh final yang terutang wajib dibayarkan sendiri secara langsung ke bank persepsi oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan tersebut. Tentunya bagi orang awam tidak begitu mengetahui siapakah orang pribadi yang dimaksud yang telah ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, contohnya seperti: 

  • Akuntan 
  • Arsitek 
  • Dokter
  • Notaris
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut merupakan seorang camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
  • Orang pribadi yang menjalankan suatu usaha dan menyelenggarakan pembukuan tentunya telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri.  

PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan ini terutang ketika pembayaran atau saat terutangnya sewa tergantung peristiwa yang mana dahulu yang terjadi. PPh terutang yang dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, pihak yang menyewakan memiliki kewajiban untuk:

  • Menyetorkan PPh terutang yang dapat dilakukan ke bank persepsi dan kantor pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau setalah terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Pelaporan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke KPP atau KP2KP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).  

Perlu diketahui bahwa ada perubahan besaran tarif persewaan yang ditetapkan pada bulan Mei 2002 Sesuai PP No.5 Tahun 2002. Apabila kontrak dan pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh oleh WP badan dan BUT terutang PPh sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Baca juga Belum Punya NPWP, Rumah WP Ini Didatangi Petugas

Namun, jika pelaksanaannya selama bulan Mei 2002 atau setelahnya, maka atas penghasilan yang diperoleh WP Badan atau BUT terutang PPh dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. 

Contoh Perhitungan Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan :  

Winata Esa menyewa sebuah rumah milik Putra Rama selama 7 tahun dari Desember 2014 sampai Desember 2020 dengan nilai sewa sebesar Rp550.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran pajak tersebut Putra Rama telah membayar PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp55.000.000.

Dalam perjanjian terdapat syarat bahwa Winata Esa bisa menyewakan kembali rumah yang telah disewa sebelumnya kepada orang lain, meskipun tanggung jawabnya ada di Winata Esa.  

Pada bulan Agustus 2017 Winata Esa menyewakan rumah tersebut kepada rekan kerjanya yaitu Ayu Asri seorang pedagang sembako sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp210.000.000 yang dibayar pada 2 Agustus 2017.  

Bagaimanakah kewajiban perpajakan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait transaksi sewa antara Winata Esa dengan Ayu Asri?  

Jawab : 

Dikarenakan Ayu Asri bukan tergolong pemotong pajak, maka Winata Esa wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat ia terdaftar sebagai WP, Besarnya PPh Final yang harus disetorkan adalah tarif x jumlah bruto nilai sewa = 10% x Rp210.000.000 = Rp21.000.000.

 

Konsultasi Pajak Persewaan Tanah dan Bangunan

Seperti diketahui, PPh Final terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan bisa berupa tanah, rumah, apartemen, kondominium, rumah kantor, toko, maupun gedung. Perhitungnya pun cukup mudah, yakni tarif 10% dikalikan dengan jumlah bruto sewa.

Namun, tetap saja banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menghitung PPh Final jenis ini, baik itu menentukan tarif, objek pajak, maupun jumlah bruto sewanya. Terbatasnya pengetahuan Wajib Pajak tersebut salah satunya bisa diatasi dengan konsultasi pajak.

Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mencari tempat konsultasi maupun konsultan pajak, maka Konsul Pajak hadir sebagai solusi.

Konsul Pajak merupakan aplikasi mobile yang menghubungkan Wajib Pajak yang membutuhkan jasa konsultasi dengan para ahli konsultan pajak bersertifikasi. Melalui Konsul Pajak, Anda bisa berkonsultasi terkait kendala perhitungan PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan maupun permasalahan perpajakan lainnya secara online.

Anda juga bebas memilih konsultan pajak terbaik. Selain itu, jika Anda pengguna baru bisa berkonsultasi gratis selama 45 menit. Sementara jika Anda ingin berlangganan konsultasi cukup membayar dengan harga di bawah Rp 65 ribu, loh!

Yuk, segera unduh Konsul Pajak di Google Play Store dan nikmati konsultasi mudah bareng Konsul Pajak! Mengenai informasi lebih lanjut silakan kunjungi Instagramnya di konsulpajak.official.