Indonesia adalah negara agraris dengan hasil pertanian, perkebunan, dan perhutanan yang melimpah. Namun, apakah hasil pertanian tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai? Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemajakan di sektor pertanian. Contoh kebijakannya berupa peraturan pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian yang diberikan insentif berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) yang besarannya lebih rendah dibandingkan dengan tarif umum PPN.
Sebelum mengetahui bagaimana mekanisme pengenaan PPN atas BHPT tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja yang tergolong barang hasil pertanian? Barang hasil pertanian yakni barang yang dihasilkan dan diambil secara langsung dari sumbernya, yang kegiatan usahanya dapat dari bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, perburuan, perikanan baik itu dari penangkapan maupun budidaya.
Mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) terdapat 2 jenis fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki perlakuan berbeda: Pajak terutang tidak dipungut dan Pembebasan pengenaan pajak. Barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam PP No. 31 Tahun 2007. Berikut merupakan barang hasil pertanian bukan Barang Kena Pajak meliputi:
- Buah-buahan seperti, mangga, salak, bengkoang, nangka, durian, rambutan, melon semangka dll.
- Sayuran berupa sayuran daun, sayuran buah, sayuran jamur, dan sayuran dari umbi.
Apa Tujuan Pembebasan PPN atas Barang Hasil Pertanian?
Penyerahan barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan PPN dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:
- Mendorong perkembangan dan pertumbuhan usaha pertanian
- Mencapai keberhasilan sektor kegiatan ekonomi dengan prioritas tinggi dalam lingkup skala nasional
- Memperlancar perkembangan ekonomi nasional
- Melindungi para pelaku usaha di bidang pertanian.
Ada Apa Saja Barang Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN?
Adapun barang hasil pertanian yang terutang PPN yang Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 70/P/HUM/2013, yaitu:
- Barang Hasil Pertanian berupa buah dan sayuran, termasuk pula barang yang bukan BKP yang tidak dikenakan PPN atas penyerahan baik itu impor ataupun ekspor barang;
- Barang Hasil Pertanian yang lain (tidak ditetapkan) seperti gabah, beras, sagu, jagung dan kedelai termasuk barang tidak terutang PPN (bukan BKP) atas penyerahan baik impor maupun ekspor barang;
- Barang Hasil Pertanian yang merupakan hasil perkebunan, berupa tanaman pangan, tanaman hias serta obat yang awalnya dibebaskan dari pengenaan PPN kini berubah dengan dikenakan pemotongan PPN yang tarifnya sebesar 10% atas penyerahan impor dan tarif sebesar 0% atas ekspor jenis barang tertentu.
Wajib dilakukan pemungutan dan pemotongan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan atas barang hasil pertanian. Sedangkan, ketentuan bagi pengusaha kecil yang omzet per tahunnya kurang dari 4,8 miliar tidak berkewajiban memungut PPN.
Baca juga Urgensi Krisis Pangan dan Energi yang Berdampak Pada Dunia Perpajakan
Bagaimana Tarif PPN atas Barang Hasil Pertanian tertentu?
Sejak tahun 2013 PPN atas hasil pertanian tertentu telah dikenakan tarif sebesar 10% Namun kini mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan terkait Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) dipungut dengan tarif sebesar 1,1% final dari harga jual.
Tarif ini mulai efektif per April 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyebutkan melalui siaran pers Nomor SP-25/2022 bahwa perubahan tarif PPN BHPT ini dilakukan dengan tujuan memberikan rasa keadilan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Tak hanya membahas tarif, PMK ini juga mengandung beberapa pokok peraturan mengenai PPN atas hasil pertanian yang meliputi:
-
Objek Pajak Pertambahan Nilai Hasil Pertanian
Barang hasil pertanian tertentu diantaranya biji kopi sangrai, biji kakao kering, kacang mete, cangkang dan tempurung kelapa sawit, klobot jagung, sekam dan dedak padi. Dari semua jenis hasil pertanian tersebut sudah melewati proses dipotong, direbus, difermentasi maupun proses lanjutan yang lainnya.
-
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak wajib diterbitkan saat penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) oleh Pengusaha Kena Pajak.
Baca juga Pajak Profesi: Ketahui Pajak Petani Beserta Insentifnya
Contoh Kasus PPN atas BHPT:
Flora Jaya pada Bulan Juli 2022 melakukan penyerahan tatang tebu sebanyak 30 ton ke perusahaan-perusahaan gula. Harga tiap tonnya adalah Rp7.000.000. Berapakah jumlah PPN yang terutang atas penyerahan barang tersebut?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020, disebutkan bahwa batang tebu merupakan suatu barang yang masuk ke dalam kriteria barang yang terutang PPN. Mekanisme penghitungan atas penyerahan batang tebu sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = 30 ton x Rp7.000.000
= Rp210.000.000
PPN Terutang = 1,1% x Rp250.000.000
= Rp2.750.000
Permudah Perhitungan PPN atas BHPT di Tarra e-Faktur
Seperti diketahui, tidak semua barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan PPN. Sebab, ada barang hasil pertanian yang terutang PPN menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 70/P/HUM/2013. Adapun PPN yang dipungut atas penyerahan terkait Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) adalah sebesar 1,1% final dari harga jual.
Terkadang perhitungan PPN dalam Faktur Pajak menimbulkan kekeliruan sehingga besaran pajak yang terutang tidak sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Pajakku senantiasa memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak termasuk perusahaan di bidang pertanian dalam menyelesaikan kewajiban PPN-nya. Melalui Tarra e-Faktur, segala perhitungan PPN dan penginputan Faktur Pajak dapat terselesaikan secara cepat, tepat, dan akurat. Selain itu, pelaporan perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan SPT PPN dapat dilakukan secara otomatis dan realtime.
Temukan kemudahan hitung PPN dengan Tarra e-Faktur Pajakku yuk! Silakan hubungi marketing@pajakku.com untuk informasi lengkapnya.









