Indonesia merupakan negara agraris, tentu pertanian menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar di Indonesia. Negara ini memiliki potensi pertanian yang tinggi, sehingga tidak heran jika pertanian disebut pula sebagai kunci perekonomian. Kemudian, bagaimanakah penerapan pajak hasil pertanian di Indonesia? Jenis pajak apa saja yang diatur untuk hasil sektor pertanian? Mari kita cari tahu lebih dalam mengenai pajak hasil pertanian, sebelumnya simak terlebih dahulu sedikit informasi terkait pertanian di Indonesia.
Profesi Petani
Petani ialah seseorang yang bergerak di bidang pertanian, hal utama yang dilakukan ialah dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman seperti padi, buah, bunga, dan lainnya. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri atau dijual pada orang lain. Mereka pun dapat menyediakan berbagai bahan mentah untuk industri, seperti buah untuk jus, serealia untuk minuman beralkohol, dan wol atau kapas untuk penenunan dan pembuatan pakaian.
Setiap orang dapat menjadi petani, baik untuk mengolah lahan milik pribadi atau mempekerjakan pekerja tani untuk mengolah lahan pemilik. Hal ini menjelaskan, seseorang dapat disebut petani atas dasar bidang pekerjaannya, bukan kepemilikan lahannya.
Sektor Pertanian Indonesia
Di Indonesia, sektor pertanian terbagi atas:
1. Sektor Perkebunan Besar Milik Swasta ataupun Milik Negara
Pada sektor ini berfokus untuk memproduksi komoditas ekspor seperti minyak sawit dan karet.
2. Produksi Petani Kecil
Di sektor ini berfokus untuk memproduksi bahan pangan seperti jagung, beras, buah, dan sayuran.
Berdasarkan informasi yang dilampirkan dari situs Kementerian Pertanian Indonesia, selain mengalami peningkatan, peran sektor pertanian dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia pun semakin penting.
Selama periode tahun 2013-2018, akumulasi tambahan PDB sektor pertanian yang dihasilkan mencapai Rp1.375 Triliun dan nilai PDB Sektor Pertanian tahun 2018 meningkat menjadi 47% dibandingkan di tahun 2013. Meningkatnya produksi pertanian di Indonesia ini mampu menyediakan sumber daya pangan dan menekan inflasi secara signifikan.
Dinamika Pertanian Indonesia
Sejak dahulu, Indonesia dikenal karena memiliki keunggulan dengan hasil dari pertanian seperti padi, jagung, kacang tanah, ketela pohon, kedelai, dan ubi jalar. Selain itu, terdapat juga hasil dari pertanian yang disebut sebagai hasil pertanian tanaman perdagangan yaitu kopi, teh, kelapa, cengkeh, kina, tebu, karet, dan lainnya.
Dampak pertanian Indonesia semakin hari semakin membesar, hal ini pun juga memberikan dampak positif. Tak hanya untuk urusan dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Sektor pertanian Indonesia di mata dunia pun mendapatkan respon positif yang dapat dibanggakan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia kian bertumbuh tiap tahunnya ke arah yang lebih baik. Hal ini terlihat sangat jelas di tahun 2018, dimana pertumbuhan pertanian di Indonesia mencapai angka di atas 9%. Angka tersebut termasuk angka yang sangat positif. Terdapat klaim pula oleh pemerintah, dimana pertumbuhan sektor pertanian Indonesia menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menonjolkan sektor pertanian Indonesia, sehingga dilirik oleh dunia internasional.
Pemerintah Indonesia terhitung ambisius dalam memperhatikan sektor pertanian. Setiap tahunnya terdapat perkembangan ke arah yang lebih baik. Pada tahun 2020, komoditas dari sektor pertanian yang ditargetkan mencapai level swasembada ialah kedelai, tahun 2020 ditargetkan gula industri, tahun 2026 memiliki target daging sapi, dan tahun 2045 memiliki target Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Kebijakan Pajak Hasil Pertanian
Dengan tingginya tingkat hasil pertanian tersebut, maka pemerintah pun memberikan kebijakan pajak bagi hasil pertanian. Hasil pertanian adalah barang kena pajak yang diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar. Atas penyerahan ini pajak hasil pertanian pun dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.
Dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai pertanian, petani memiliki kewajiban untuk memperhitungkan seluruh pajak masukan yang dibayarkan seperti pajak pembelian pupuk dan kebutuhan bertani lainnya. Kemudian, akan dilakukan penyetoran ke kas negara.
Saat ini, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari kelompok petani (PKP) kepada industri dipungut bukan oleh PKP akan dikenakan tarif sebesar 1%. Tarif efektif PPN 1% ini dikenakan atas dasar pengenaan pajak dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu mengunakan DPP nilai lain yaitu 10% dari harga jual.
Badan usaha industri yang membeli dari petani pun akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN bersangkutan sebagai pajak masukan. Ketentuan mengenai nilai lain ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang telah diundangkan pada 27 Juli 2020.
Jenis Hasil Pertanian Yang Kena DPP PPN
Berikut dipaparkan jenis hasil pertanian yang dapat dikenakan DPP Pajak Pertambahan Nilai nilai lain 1%
- Produk pertanian holtikultura, terdiri dari BKP berupa tanaman hias dan obat; Non BKP berupa tanaman pangan seperti padi, kacang tanah, jagung, beras, ubi kayu, dan gabah; Non BKP berupa kebutuhan pokok seperti buah dan sayur.
- Produk perkebunan. Seluruh produk perkebunan yang dapat dikenakan DPP PPN 1% merukan kategori Barang Kena Pajak. Beberapa produk tersebut ialah kakao, kopi, aren, jambu mete, pala, lada, cengkeh, teh, karet, kapas, tembakau, kapuk, kayu manis, vanili, kina, nilam, atsiri, sereh, dan kelapa.
- Produk kehutanan. Terdapat 2 jenis produk kehutanan yang dikenakan tarif DPP PPN 1%, yaitu
- Hasil hutan kayu berupa kayu bulat sawut, kayu bulat kering, kayu bulat karet, dan kayu bulat besar atau kecil
- Hasil hutan bukan kayu berupa rotan asalan, gubal gaharu, rotan bundar WS, kamendangan, biji kemiri, biji tengkawang, dan kopal damar.
Pajak Profesi Bagi Petani
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan aturan PPN bagi para petani. Dimana, melalui keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Kebijakan ini berlaku bagi para petani besar dengan pendapatan atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan. Hal ini menjelaskan, petani yang penghasilannya di bawah batasan tersebut tidak akan terkena PPN.
Melalui aturan tersebut, petani yang memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lainnya sebagai dasar perhitungan PPN, yaitu dengan tarif efektif sebesar 1% dari harga jual. Dengan menggunakan mekanisme tersebut, maka penyetoran pajak pun lebih mudah karena dibantu oleh pihak lain.
Adapun, dengan mekanisme normal atau dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan harga jual dengan tarif PPN 10%, maka pajak yang disetorkan yaitu 10% dari harga jual dikurangi dengan PPN masukan yang dibayarkan petani, seperti PPN atas pembelian pupuk dan lainnya.
Pemberian opsi pengenaan PPN untuk petani ini sebagai wujud keadilan bagi para pelaku usaha di sektor pertanian dalam menjalankan bisnisnya.
Adapun, jika petani merupakan pekerja pada sebuah perusahaan atau badan, maka petani dapat dikenakan PPh 21 berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan sebagai berikut:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.









