Kontingen Indonesia menutup ajang SEA Games 2025 dengan torehan 333 medali, yang terdiri atas 91 emas, 111 perak, dan 131 perunggu. Selain menjadi prestasi membanggakan, medali yang dibawa pulang para atlet juga memperoleh fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
Fasilitas tersebut diatur dalam PMK No. 34 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri.
Medali Atlet Termasuk Barang yang Dibebaskan Bea Masuk
PMK 34/2025 menegaskan bahwa pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. Dengan demikian, medali yang dibawa pulang atlet Indonesia dari ajang internasional, termasuk SEA Games 2025 di Thailand, tidak dikenakan bea masuk.
Tak hanya medali, PMK 34/2025 juga menyebutkan bahwa barang pribadi penumpang yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk meliputi:
- medali;
- trofi;
- plakat;
- lencana; dan/atau
- barang sejenis lainnya.
Fasilitas pembebasan bea masuk juga berlaku atas barang hadiah lainnya, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kategori perlombaan atau penghargaan yang diperoleh.
Baca Juga: Carmen H2H Bawa Pulang Trofi dari Korea, Perlukah Bayar Bea Masuk? Ini Aturannya
Syarat Barang Hadiah Perlombaan Bebas Bea Masuk
Agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI);
- barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lainnya;
- terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
- kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
- penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
- media massa nasional atau internasional;
- barang bukan merupakan:
- kendaraan bermotor;
- barang kena cukai; dan/atau
- hasil dari undian atau perjudian.
Tidak Dipungut PPN, PPNBM, dan PPh Pasal 22 Impor
Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga diberikan fasilitas perpajakan lainnya, yaitu:
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM); dan
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Meski demikian, apabila nilai pabean barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, maka atas kelebihannya tetap dikenakan bea masuk dan PDRI. Namun, pemungutan tersebut tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.
Baca Juga: Peraih Medali Emas SEA Games 2025 Bakal Terima Bonus Rp1 Miliar, Bagaimana Pajaknya?
FAQ Seputar Pembebasan Bea Masuk Medali SEA Games 2025
1. Apakah medali SEA Games 2025 dikenakan bea masuk?
Tidak. Medali SEA Games 2025 yang dibawa pulang atlet Indonesia dibebaskan dari bea masuk sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2025.
2. Selain medali, barang apa saja yang mendapat pembebasan bea masuk?
Selain medali, pembebasan bea masuk juga berlaku untuk trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis lainnya yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan.
3. Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini?
Fasilitas ini diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan di luar negeri.
4. Apakah barang hadiah perlombaan juga bebas pajak impor?
Ya. Selain dibebaskan dari bea masuk, barang hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut PPN atau PPNBM serta dikecualikan dari PPh Pasal 22 impor.
5. Bagaimana jika nilai barang hadiah melebihi batas fasilitas?
Jika nilai pabean barang hadiah melebihi batas yang ditetapkan, kelebihannya tetap dikenakan bea masuk dan PDRI, namun tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.









