Carmen H2H Bawa Pulang Trofi dari Korea, Perlukah Bayar Bea Masuk? Ini Aturannya

Carmen, anggota girl group K-Pop Hearts2Hearts (H2H) asal Indonesia, meraih Trend of the Year (Rookie) pada ajang Korea Grand Music Awards (KGMA) yang digelar pada Sabtu (15/11/2025) lalu.  

Dara asal Bali ini berhasil mengumpulkan lebih dari 295 ribu suara di situs resmi KGMA, menjadikannya idola perempuan sekaligus idola asal Indonesia pertama yang memenangkan kategori ini. 

Popularitasnya yang meningkat tidak lepas dari kemampuannya mengikuti berbagai tren, baik dari Indonesia maupun Korea, yang membuat kontennya banyak menarik perhatian para penggemar. 

Di balik kemenangan yang bersejarah tersebut, muncul pertanyaan menarik dari warganet Indonesia di jagat maya. Jika Carmen pulang ke Tanah Air sambil membawa trofinya, apakah ia akan dikenakan bea masuk

Pembebasan Bea Masuk untuk Hadiah Penghargaan 

Ketentuan mengenai hadiah perlombaan atau penghargaan diatur dalam PMK No. 4 Tahun 2025. Aturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman berupa hadiah lomba atau penghargaan tertentu. 

PMK 4/2025 mulai berlaku 5 Maret 2025, dan merupakan perubahan kedua atas PMK 96/2023. Pada aturan sebelumnya, ketentuan terkait pembebasan bea masuk untuk hadiah perlombaan atau penghargaan belum diatur secara khusus

Dalam Pasal 29C PMK 4/2025, disebutkan bahwa barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirim melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT/ekspedisi) dapat dibebaskan dari bea masuk, selama tidak melebihi batas pembebasan. 

Baca Juga: Aturan Pajak Barang Kiriman 2025, Simak Perubahannya dalam PMK 4/2025

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan: 

1. Batas Jumlah Barang yang Dapat Dibebaskan 

Pembebasan berlaku untuk masing-masing kategori lomba atau penghargaan dengan batas: 

  • 1 buah untuk barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya; dan/atau 
  • 1 buah untuk hadiah lain. 

Dengan kata lain, jika Carmen hanya membawa satu trofi, barang tersebut memenuhi syarat bebas bea masuk. 

2. Bebas dari Pemungutan Pajak 

Selain bebas bea masuk, barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dikenai

  • PPN 
  • PPnBM 
  • PPh Pasal 22 Impor 

Apabila jumlah barang melebihi batasan, hanya kelebihannya yang dikenakan bea masuk tarif flat 7,5%, serta PPN atau PPnBM sesuai ketentuan. Namun PPh Pasal 22 Impor tetap tidak dipungut, bahkan tanpa SKB (Surat Keterangan Bebas). 

Syarat Barang Dinyatakan sebagai Hadiah Perlombaan 

Agar suatu barang dapat dikategorikan sebagai hadiah perlombaan atau penghargaan, Pasal 21 ayat (5) PMK 4/2025 mensyaratkan empat hal berikut: 

  • Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, baik pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga keagamaan. 
  • Pengirim atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari ajang internasional tersebut. 
  • Memiliki dokumen atau bukti keikutsertaan, yang dapat berasal dari: 
    • kementerian/lembaga/institusi di Indonesia, 
    • penyelenggara lomba di luar negeri, 
    • media massa nasional atau internasional. 
  • Bukan berupa
    • kendaraan bermotor, 
    • barang kena cukai, 
    • hadiah undian atau perjudian. 

Barang kiriman tersebut harus diberitahukan menggunakan consignment note (CN)

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang Terbaru

Ketentuan dari PMK 34/2025 (Barang Bawaan Penumpang) 

Di sisi lain, jika penghargaan yang dibawa langsung oleh penumpang, misalnya Carmen pulang dari Korea membawa trofinya, maka ketentuan pembebasan lebih dipertegas melalui PMK No. 34 Tahun 2025. Aturan yang mulai berlaku 6 Juni 2025 ini memperbarui ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 203 Tahun 2017.

Merujuk aturan tersebut, Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menegaskan bahwa ada beberapa barang penghargaan yang akan bebas bea masuk. 

“Barang penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya, serta hadiah lainnya per kategori penghargaan, dibebaskan dari bea masuk,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025). 

Pembebasan ini juga mencakup: 

  • Tidak dipungut PPN
  • Tidak dipungut PPnBM
  • Dikecualikan dari PPh
    tanpa syarat tambahan apa pun.  

FAQ Seputar Bea Masuk Trofi dari Luar Negeri 

1. Apakah membawa pulang trofi atau penghargaan dari luar negeri dikenai bea masuk? 

Tidak. Baik trofi yang dibawa langsung oleh penumpang maupun dikirim melalui ekspedisi, penghargaan dari ajang internasional dibebaskan dari bea masuk. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 4/2025 (untuk barang kiriman) dan PMK 34/2025 (untuk barang bawaan penumpang). 

 2. Apa saja jenis penghargaan yang mendapat fasilitas bebas bea masuk? 

Barang yang termasuk kategori hadiah atau penghargaan dan bebas bea masuk meliputi: 

  • medali, 
  • trofi, 
  • plakat, 
  • lencana, 
  • atau barang sejenis lainnya, 
  • serta barang hadiah lain dalam satu kategori lomba. 

Setiap kategori penghargaan dibebaskan untuk maksimal satu barang. 

3. Apakah ada pajak lain yang tetap dikenakan meski bea masuknya dibebaskan? 

Tidak. Barang penghargaan yang memenuhi syarat tidak dipungut: 

  • PPN, 
  • PPnBM, 
  • PPh Pasal 22 Impor. 

Bahkan, jika barang melebihi jumlah batas pembebasan, kelebihannya hanya dikenakan bea masuk 7,5% + PPN/PPnBM, namun tidak dikenai PPh 22. 

4. Apa syarat agar suatu barang dapat diakui sebagai hadiah perlombaan internasional? 

Agar memenuhi ketentuan PMK 4/2025 dan PMK 34/2025, barang penghargaan harus: 

  • Merupakan hadiah dari kompetisi atau ajang internasional. 
  • Diterima oleh Warga Negara Indonesia. 
  • Memiliki dokumen bukti keikutsertaan, seperti dari kementerian/lembaga, penyelenggara lomba, atau media massa. 
  • Tidak berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau hadiah undian/perjudian. 

5. Jika seseorang membawa lebih dari satu trofi dari luar negeri, apakah semuanya bebas bea masuk? 

Tidak. Pembebasan hanya berlaku untuk satu barang per kategori penghargaan. 

  • Jika trofi atau hadiah yang dibawa lebih dari satu, maka: 
  • Satu trofi pertama bebas bea masuk, 
  • Sisanya dikenai bea masuk flat 7,5%, serta PPN/PPnBM sesuai ketentuan, 
  • Namun seluruhnya tetap bebas PPh Pasal 22 Impor. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News