Ketentuan baru tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 6 Juni 2025. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 203/2017 dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan dan pemungutan bea masuk atas barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Apa saja perubahan ketentuan barang ekspor impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut?
Pemberitahuan Barang Bawaan Pribadi Secara Lisan Penumpang Tertentu
Melalui PMK 34 Tahun 2025, ketentuan pada ayat (3) Pasal 9 tersebut mengalami perubahan dengan memberikan hak pemberitahuan barang bawaan impor secara lisan secara khusus kepada kelompok penumpang tertentu, seperti:
- Penumpang berusia di atas 60 tahun
- Penumpang penyandang disabilitas
- Penumpang jemaah haji reguler (yang telah resmi terdaftar)
- Penumpang tamu negara kategori VVIP
- Penumpang atau awak sarana pengangkut di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Ketentuan Pembebasan Pajak dan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Umum
Penumpang umum yang membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk nilai pabean maksimal FOB USD500 per orang setiap kali masuk ke Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 34/2025. Untuk penumpang yang membawa barang pribadi dari luar negeri dan melebihi nilai pabean FOB USD500, dikenakan:
- Bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean
- Nilai pabean dihitung setelah dikurangi USD500,
- Dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai tarif yang berlaku
- Dikecualikan dari pemungutan PPh.
Baca Juga: PMK 25/2025: Ketentuan Terbaru Impor Barang Pindahan ke Indonesia
Ketentuan Pembebasan Pajak dan Bea Masuk Barang Pribadi Jemaah Haji
Dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025 memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji reguler dan khusus. Barang bawaan pribadi jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan pajak dan bea masuk untuk seluruh bawaannya. Untuk jemaah haji khusus mendapat pembebasan pajak dan bea masuk maksimal FOB USD2.500 per orang per kedatangan. Pembebasan ini berarti jemaah haji tidak dipungut Pajak dalam Rangka Impor/PDRI (PPN atau PPnBM) serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Bagi jemaah haji khusus dengan barang pribadi melebihi FOB USD2.500, ketentuan serupa berlaku, yaitu:
- Bea masuk 10%
- Nilai pabean dikurangi USD2.500
- Dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM
- Tidak dikenakan PPh.
Ketentuan Pembebasan Pajak dan Bea Masuk Hadiah Lomba dari Luar Negeri
Barang pribadi berupa hadiah kompetisi, lomba, atau penghargaan internasional juga mendapatkan pembebasan pajak dan bea masuk sesuai Pasal 12 ayat (3) dan (4) PMK 34/2025. Barang yang termasuk hadiah lomba atau penghargaan, misalnya medali, trofi, plakat, lencana atau barang hadiah sejenis lainnya.
Syarat Pembebasan Hadiah Lomba Luar Negeri:
- Penerima adalah WNI.
- Hadiah berasal dari kompetisi atau penghargaan di bidang olahraga, seni, ilmu pengetahuan, budaya, keagamaan, atau bidang lainnya.
- Harus menyertakan bukti partisipasi dari kementerian/lembaga Indonesia, penyelenggara luar negeri, atau dari media nasional/internasional.
- Hadiah bukan berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau barang hasil undian/judi.
Sama seperti ketentuan untuk jemaah haji, barang hadiah ini juga:
- Bebas PPN dan PPnBM (PDRI)
- Bebas dari PPh Pasal 22.
- Jika melebihi batas nilai pabean, kelebihannya dikenakan bea masuk dan PDRI (tanpa PPh Pasal 22).
Ketentuan Barang Bawaan Awak Sarana Pengangkut
Kru pesawat, kapal, atau alat angkut lainnya juga memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pribadi hingga nilai FOB USD50 per orang setiap masuk ke Indonesia. Jika barang melebihi nilai FOB USD50, maka barang bawaan awak sarana pengangkut akan dikenai:
- Bea masuk sebesar 10%
- Nilai pabean dikurangi USD50
- Berlaku pungutan PPN atau PPN dan PPnBM
- Dikecualikan dari pemungutan PPh.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Ketentuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Barang Pekerja Migran
Ketentuan Barang Kena Cukai dalam Batasan Tertentu
Penumpang dewasa yang membawa barang kena cukai seperti minuman beralkohol atau rokok tetap diberikan fasilitas pembebasan dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan teknis. Namun jika melebihi batas, barang kelebihan tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai tanpa harus dipungut cukai. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut.
Ketentuan Selain Barang Pribadi Penumpang
Menurut Pasal 24 ayat (3) PMK 34/2025, barang impor bawaan yang bukan termasuk kategori barang pribadi, berlaku ketentuan:
- Bea masuk 10% dari keseluruhan nilai pabean
- Pungutan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai regulasi yang berlaku
- Dikenakan PPh sebesar 5% dari nilai impor.
Jenis Bea Masuk Tambahan yang Tidak Berlaku
Berdasarkan Pasal 25A PMK 34/2025 menetapkan bahwa barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tidak dikenai:
- Bea masuk antidumping
- Bea masuk imbalan
- Bea masuk pembalasan
- Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty).









