Mau Update Data Rekening di Coretax, tapi Tidak Punya Buku Tabungan? Ini Solusinya

Sebagian Wajib Pajak mengalami kendala saat melakukan update data rekening bank di Coretax, terutama ketika diminta melampirkan scan buku tabungan. Masalah pun muncul karena saat ini tidak semua bank menerbitkan buku tabungan fisik, khususnya untuk rekening digital. 

Dalam praktiknya, memang terdapat beberapa kondisi yang sering dialami Wajib Pajak, di antaranya: 

  • Pembukaan rekening dilakukan secara online tanpa buku tabungan 
  • Bank hanya menyediakan dokumen dalam bentuk digital 
  • Sistem Coretax tetap meminta lampiran dokumen pendukung 
  • Wajib Pajak pun bingung dokumen apa yang bisa digunakan sebagai pengganti 

Kondisi ini membuat proses pembaruan data menjadi terhambat. Lantas, bagaimana jika tidak memiliki buku tabungan? Apakah proses tetap bisa dilakukan? 

Dokumen Tidak Harus Buku Tabungan 

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, dokumen pendukung perubahan data tidak diatur secara spesifik dalam bentuk tertentu. Artinya, Wajib Pajak tidak wajib melampirkan scan buku tabungan. 

Dokumen alternatif tetap dapat digunakan selama memuat informasi berikut: 

  • Nama lengkap pemilik rekening 
  • Nomor rekening 
  • Nama bank penerbit rekening 

Selama ketiga informasi tersebut tercantum dengan jelas, dokumen dapat digunakan sebagai lampiran. 

Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025

E-Statement Bisa Jadi Alternatif 

Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa jika tidak memiliki buku tabungan, Wajib Pajak dapat menggunakan e-statement atau rekening koran digital sebagai dokumen pendukung. 

Umumnya, e-statement memuat: 

  • Nama pemilik rekening 
  • Nomor rekening 
  • Nama bank 
  • Riwayat transaksi 

Dengan informasi tersebut, e-statement berpotensi memenuhi persyaratan administratif dalam update data rekening di Coretax. 

Tetap Disarankan Konfirmasi ke KPP 

Meskipun aturan memperbolehkan dokumen alternatif, sebaiknya Wajib Pajak tetap melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar. 

Tujuannya, antara lain: 

  • Memastikan dokumen yang digunakan dapat diterima 
  • Menghindari penolakan saat verifikasi 
  • Mengetahui kebijakan tambahan dari masing-masing KPP 

Dengan konfirmasi awal, proses update data dapat berjalan lebih lancar. 

Baca Juga: Berapa Lama Proses Persetujuan Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax?

FAQ Seputar Update Data Rekening Pajak di Coretax 

1. Apakah update data rekening di Coretax wajib menggunakan buku tabungan? 

Tidak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan buku tabungan. Wajib Pajak dapat menggunakan dokumen lain selama memuat informasi yang dibutuhkan. 

2. Apakah e-statement bisa digunakan sebagai pengganti buku tabungan? 

Bisa. E-statement atau rekening koran digital dapat digunakan selama mencantumkan nama pemilik rekening, nomor rekening, dan nama bank dengan jelas. 

3. Kenapa update data rekening di Coretax sering ditolak? 

Penolakan biasanya terjadi karena dokumen tidak lengkap, informasi tidak jelas, atau tidak sesuai dengan data yang terdaftar. Oleh karena itu, penting memastikan dokumen valid dan terbaca. 

4. Apakah setiap KPP memiliki kebijakan yang sama terkait dokumen? 

Tidak selalu. Meskipun mengacu pada aturan yang sama, masing-masing KPP dapat memiliki kebijakan administratif tambahan dalam proses verifikasi dokumen. 

5. Apa yang harus dilakukan jika masih ragu dengan dokumen yang digunakan? 

Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan KPP tempat terdaftar agar mendapatkan kepastian sebelum mengajukan permohonan perubahan data. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News