Berapa Lama Proses Persetujuan Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax?

Perubahan data Wajib Pajak merupakan bagian dari administrasi perpajakan yang cukup sering dilakukan. Pembaruan ini bisa terjadi ketika ada perubahan alamat, kegiatan usaha, identitas, maupun informasi lain yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Seiring dengan implementasi Coretax, proses perubahan data kini dapat dilakukan secara elektronik sehingga lebih praktis dan efisien. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang bertanya, berapa lama proses persetujuan perubahan data di Coretax? 

Berikut penjelasan ketentuannya berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax 

Perubahan data Wajib Pajak diatur dalam PER-7/PJ/2025, khususnya pada Pasal 24. Secara umum, perubahan data dapat dilakukan apabila terdapat informasi Wajib Pajak yang perlu diperbarui dalam sistem administrasi perpajakan. 

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait perubahan data di Coretax, antara lain: 

  • Wajib Pajak dapat mengajukan pembaruan data secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan DJP. 
  • Perubahan data dapat dilakukan apabila terdapat informasi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terbaru Wajib Pajak. 
  • Setelah permohonan diajukan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima. 

Bukti penerimaan tersebut menjadi dasar dimulainya proses pemeriksaan dan persetujuan oleh DJP. 

Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025

Data Wajib Pajak Apa Saja yang Bisa Diubah? 

Perubahan data sendiri dilakukan ketika informasi dalam administrasi perpajakan berbeda dengan kondisi sebenarnya. Permohonan ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan oleh DJP apabila ditemukan ketidaksesuaian data. 

Beberapa jenis data yang dapat diperbarui, antara lain sebagai berikut: 

1. Perubahan Data untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 

Beberapa data yang dapat diubah oleh Wajib Pajak orang pribadi meliputi: 

  • Perubahan wakil Wajib Pajak 
  • Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak 
  • Penambahan atau pengurangan tempat kegiatan usaha 
  • Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak 
  • Perbaikan kesalahan penulisan data pada administrasi DJP  

Perubahan ini biasanya dilakukan ketika terdapat pembaruan informasi yang memengaruhi data administrasi perpajakan Wajib Pajak. 

2. Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan 

Untuk Wajib Pajak badan, perubahan data dapat mencakup beberapa hal berikut: 

  • Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum 
  • Perubahan alamat tempat kedudukan badan 
  • Penambahan atau pengurangan tempat kegiatan usaha 
  • Perubahan jenis kegiatan usaha 
  • Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan tanpa mengubah bentuk badan hukum 
  • Perbaikan kesalahan penulisan data pada sistem DJP 
  • Perbedaan data kategori atau bentuk badan dalam basis data perpajakan  

Perubahan ini penting agar data badan usaha dalam sistem perpajakan tetap sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. 

3. Perubahan Data untuk Instansi Pemerintah 

Selain Wajib Pajak orang pribadi dan badan, perubahan data juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, antara lain: 

  • Perubahan identitas Wajib Pajak instansi yang tidak mengubah kode satuan kerja 
  • Perubahan alamat tempat kedudukan instansi 
  • Penambahan atau pengurangan subunit organisasi 
  • Perubahan kepala instansi atau pejabat bendahara 
  • Perbaikan kesalahan penulisan data instansi 
  • Perbedaan data kategori atau bentuk instansi pemerintah dalam basis data perpajakan 

Jangka Waktu Persetujuan Perubahan Data Wajib Pajak 

Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian perubahan data diatur dalam Pasal 27 ayat (3) PER-7/PJ/2025. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami Wajib Pajak: 

  • Proses perubahan data dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja
  • Perhitungan waktu dimulai setelah BPE atau BPS diterbitkan
  • DJP akan melakukan pemrosesan dan pembaruan data dalam sistem administrasi perpajakan setelah permohonan diterima secara resmi. 

Dengan demikian, apabila permohonan perubahan data telah diterima dan bukti penerimaan sudah diterbitkan, maka proses persetujuan biasanya dapat diselesaikan maksimal dalam satu hari kerja

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengajukan Perubahan Data 

Agar proses perubahan data di Coretax dapat berjalan lebih lancar, Wajib Pajak sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut: 

  • Pastikan data yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung. 
  • Ajukan perubahan data melalui kanal resmi DJP atau sistem Coretax. 
  • Simpan BPE atau BPS sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima. 
  • Periksa kembali informasi yang diubah agar tidak terjadi kesalahan data di sistem. 

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengetahui estimasi waktu pemrosesan perubahan data serta memastikan pembaruan informasi di sistem Coretax berjalan dengan lebih optimal. 

Baca Juga: Cara Mengubah Data Wajib Pajak Badan di Coretax

FAQ Seputar Persetujuan Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax 

1. Berapa lama proses persetujuan perubahan data Wajib Pajak di Coretax? 

Proses persetujuan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

2. Kapan perhitungan waktu proses perubahan data mulai dihitung? 

Perhitungan waktu pemrosesan perubahan data dimulai sejak BPE atau BPS diterbitkan. Artinya, setelah permohonan perubahan data diterima secara resmi oleh sistem DJP, proses persetujuan dapat diselesaikan maksimal dalam satu hari kerja. 

3. Apakah perubahan data Wajib Pajak bisa dilakukan secara online? 

Ya. Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan DJP, termasuk melalui sistem Coretax atau portal layanan pajak yang terintegrasi dengan DJP. 

4. Apa yang harus dilakukan jika perubahan data belum disetujui? 

Jika perubahan data belum diproses dalam waktu yang seharusnya, Wajib Pajak dapat: 

  • Memeriksa kembali status permohonan di sistem Coretax 
  • Memastikan dokumen pendukung sudah lengkap 
  • Menghubungi Kring Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut 

5. Apa saja contoh data Wajib Pajak yang dapat diperbarui? 

Beberapa jenis data yang umumnya dapat diperbarui oleh Wajib Pajak, antara lain: 

  • Alamat tempat tinggal atau tempat usaha 
  • data identitas Wajib Pajak 
  • informasi kegiatan usaha 
  • data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan 

Perubahan data ini penting agar administrasi perpajakan tetap sesuai dengan kondisi terbaru Wajib Pajak dalam sistem DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News