Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem Coretax yang memudahkan Wajib Pajak, termasuk badan atau instansi pemerintah, untuk memperbarui data secara mandiri.
Prosesnya memang bisa dilakukan sendiri secara daring, namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar perubahan data berhasil dan sesuai dengan ketentuan. Melansir Coretaxpedia, berikut penjelasannya:
Siapa yang Berhak Mengubah Data?
Perubahan data Wajib Pajak badan tak hanya dapat dilakukan oleh penanggung jawab atau PIC pusat. Pegawai lain juga bisa melakukan perubahan selama telah diberikan role “regis_edit” oleh penanggung jawab atau PIC pusat.
Dengan role tersebut, pegawai berwenang untuk mengakses menu perubahan data di sistem Coretax DJP.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025
Langkah Mengubah Data di Coretax
Untuk mengubah data wajib pajak badan, Anda dapat mengakses dua menu utama di Portal Saya pada sistem Coretax DJP, yaitu:
1. Melalui Menu “Perubahan Data”
Menu ini digunakan untuk memperbarui informasi utama wajib pajak, meliputi:
- Identitas Wajib Pajak, untuk mengubah pekerjaan, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan rekening bank.
- Perubahan Alamat Utama, untuk memperbarui alamat utama wajib pajak.
- Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L, untuk melakukan perubahan data objek pajak PBB P5L.
- Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen, untuk memperbarui data pemungut PPN PMSE.
2. Melalui Menu “Profil Saya”
Akses menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit untuk memperbarui informasi pribadi dan data lain yang terkait. Menu ini mencakup:
- Informasi Umum, untuk mengubah data kependudukan.
- Detail Kontak, untuk memperbarui email dan nomor ponsel.
- Pihak Terkait, untuk memperbarui data pihak yang berhubungan dengan wajib pajak.
- Alamat, untuk memperbarui alamat selain alamat utama.
- Unit Pajak Keluarga, untuk memperbarui data anggota keluarga.
Baca Juga: Pindah Alamat? Ini Cara Mengajukan Perubahan Data NPWP yang Benar!
Cara Mengisi atau Memperbarui Rekening Bank
Apabila wajib pajak badan ingin memperbarui data rekening bank yang terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Anda di sistem Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.
- Centang kotak “Perbarui Rekening Bank Utama.”
- Isi formulir dengan lengkap, meliputi:
- Nama bank
- Nomor rekening
- Jenis rekening
- Nama pemilik rekening
- Tanggal rekening mulai digunakan untuk keperluan perpajakan
- Baca dan centang pernyataan yang tersedia.
- Klik tombol Simpan di bagian bawah layar.
Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama wajib pajak. Hal ini penting untuk menghindari penolakan atau ketidaksesuaian data di sistem DJP.
Untuk memeriksa nomor rekening yang sudah terdaftar, Anda dapat membuka menu Portal Saya > Profil Saya > Detail Bank.
Jika Data Tidak Sesuai dengan Dokumen
Kadang, hasil perubahan data pada sistem tidak langsung sesuai dengan dokumen resmi, seperti Surat Keputusan (SK) AHU terbaru. Jika Anda mengalami hal tersebut, lakukan langkah berikut:
- Lengkapi kolom nomor keputusan pengesahan perubahan, tanggal surat keputusan pengesahan, dan nomor akta pendirian.
- Klik tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU.”
- Sistem akan memperbarui data berdasarkan informasi terbaru dari sistem AHU.
- Setelah data sesuai, klik Submit di bagian bawah halaman.
Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak badan dapat memperbarui data di Coretax DJP dengan lebih efisien dan akurat. Pembaruan data yang tepat tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga membantu memastikan kepatuhan dan kelancaran proses pelaporan pajak.









