Masyarakat yang masih akan melakukan perjalanan mudik atau kembali ke perantauan tetap bisa menikmati insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Maret 2026.
Agar tidak terlewat, berikut ketentuan lengkapnya.
Periode Berlaku PPN DTP Tiket Pesawat
Berdasarkan PMK No. 4 Tahun 2026, insentif ini terdiri dari dua periode yang perlu diperhatikan:
- Periode pembelian tiket:
- 10 Februari – 29 Maret 2026
- Periode penerbangan:
- 14 – 29 Maret 2026
- Catatan penting:
- Insentif hanya berlaku jika jadwal penerbangan berada dalam rentang 14–29 Maret 2026
- Pembelian di luar periode tersebut tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP
Besaran Insentif yang Diberikan
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP dengan skema penuh. Artinya, penumpang tidak menanggung PPN atas tiket yang dibeli.
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%
- Berlaku untuk komponen:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge
- Berlaku untuk komponen:
- Diberikan untuk:
- Tiket pesawat domestik
- Kelas ekonomi
- Penerbangan niaga berjadwal
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026
Siapa yang Bisa Memanfaatkan?
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dengan kriteria:
- Penumpang penerbangan dalam negeri
- Menggunakan kelas ekonomi
- Jadwal penerbangan sesuai periode yang ditentukan
Tidak diperlukan pengajuan khusus, karena insentif akan otomatis diterapkan selama memenuhi syarat.
Kewajiban Maskapai sebagai PKP
PMK 4/2026 juga mengatur kewajiban bagi maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), antara lain:
- Membuat faktur pajak
- Atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
- Menyampaikan SPT Masa PPN
- Dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
- Menyusun daftar perincian transaksi PPN DTP
- Memuat seluruh transaksi yang mendapatkan fasilitas
- Menjadi bagian dari pelaporan PPN DTP
Batas Waktu Pelaporan PPN DTP
Untuk memastikan kepatuhan administrasi, terdapat tenggat waktu yang harus diperhatikan oleh PKP:
- Penyampaian daftar transaksi:
- Paling lambat 31 Mei 2026
- Jika terdapat kendala sistem DJP:
- Dapat disampaikan langsung ke KPP terdaftar
- Batas maksimal hingga 30 Juni 2026
Baca Juga: Cara Lapor PPN DTP Tiket Pesawat bagi PKP sesuai PMK 4/2026
FAQ Seputar PPN DTP Tiket Pesawat
1. Apa itu PPN DTP tiket pesawat?
PPN DTP adalah pajak pertambahan nilai atas tiket pesawat yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang tidak perlu membayar PPN tersebut.
2. Sampai kapan insentif PPN DTP berlaku?
Insentif berlaku untuk pembelian tiket hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal penerbangan pada 14–29 Maret 2026.
3. Apakah semua tiket pesawat mendapatkan PPN DTP?
Tidak. Insentif hanya berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada penerbangan berjadwal.
4. Apakah perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan PPN DTP?
Tidak perlu. Insentif otomatis diberikan selama pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan.
5. Komponen apa saja yang ditanggung dalam PPN DTP?
PPN DTP diberikan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge pada tiket pesawat.







