Cara Lapor PPN DTP Tiket Pesawat bagi PKP sesuai PMK 4/2026

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK No. 4 Tahun 2026

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) badan usaha angkutan udara, fasilitas tersebut tentu menimbulkan kewajiban tambahan berupa penghitungan PPN serta penyusunan daftar rincian transaksi PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan SPT Masa PPN. 

Berikut panduan praktis cara menghitung dan melaporkan PPN DTP sesuai PMK 4/2026

Ketentuan PPN DTP Tiket Pesawat 

PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap terutang, namun ditanggung pemerintah sebesar 100% atas komponen tertentu. Fasilitas berlaku dengan syarat: 

  • Pembelian tiket: 10 Februari 2026 – 29 Maret 2026 
  • Periode penerbangan: 14 Maret 2026 – 29 Maret 2026 
  • PPN DTP hanya diberikan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge 

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, PPN tetap dipungut sesuai ketentuan umum. 

Cara Menghitung PPN DTP Tiket Pesawat 

PPN yang menjadi dasar fasilitas dihitung dari komponen base fare dan fuel surcharge dengan formula: 

PPN terutang = 12% × 11/12 × (base fare + fuel surcharge) 

Contoh penghitungan: 

  • Base fare: Rp790.000 
  • Fuel surcharge: Rp121.600 
  • PPN terutang: 
    12% × 11/12 × (Rp790.000 + Rp121.600) = Rp100.276 

Apabila transaksi memenuhi syarat fasilitas, maka seluruh PPN tersebut menjadi PPN DTP. Komponen lain seperti baggage, seat selection, atau layanan tambahan tetap dikenai PPN biasa. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026

Kewajiban Pelaporan bagi PKP Angkutan Udara 

PKP badan usaha angkutan udara wajib: 

  • Membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 
  • Melaporkan penyerahan yang mendapat fasilitas pada SPT Masa PPN. 
  • Menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan. 

Daftar rincian transaksi disampaikan secara elektronik melalui sistem DJP paling lambat 31 Mei 2026, atau paling lambat 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem. 

Cara Mengisi Daftar Rincian Transaksi PPN DTP 

 

Berikut panduan daftar rincian transaksi memuat identitas PKP dan rincian setiap transaksi tiket yang mendapat fasilitas:

  • Bagian Identitas PKP 
    • Nama badan usaha angkutan udara 
    • NPWP 
    • Bulan penerbitan tiket 
  • Pengisian Kolom Transaksi 
    • Nomor urut: nomor transaksi. 
    • Booking reference: nomor reservasi tiket. 
    • Bandara keberangkatan: bandara asal penerbangan. 
    • Bandara kedatangan: bandara tujuan penerbangan. 
    • Tanggal pembelian tiket: sesuai data booking. 
    • Tanggal penerbangan: sesuai tiket. 
    • DPP: nilai dasar pengenaan pajak berupa base fare dan fuel surcharge. 
    • PPN terutang: hasil penghitungan PPN sesuai formula ketentuan. 
    • PPN DTP: sebesar 100% dari PPN terutang yang memenuhi syarat fasilitas. 

Hal yang Perlu Diperhatikan PKP 

Agar fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan dengan benar: 

  • Pastikan periode pembelian tiket dan penerbangan memenuhi ketentuan insentif. 
  • Gunakan hanya komponen yang memperoleh fasilitas dalam perhitungan DPP. 
  • Laporkan transaksi dalam SPT Masa PPN sesuai masa pajak dan batas waktu pelaporan. 
  • Pastikan daftar rincian transaksi disampaikan tepat waktu agar fasilitas tetap berlaku. 

Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Usaha Olahraga Tradisional

FAQ Seputar Lapor PPN DTP Tiket Pesawat PMK 4/2026 

1. Apa itu PPN DTP tiket pesawat? 

PPN DTP tiket pesawat adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah, sehingga PPN tidak dipungut dari penumpang selama memenuhi ketentuan periode insentif. 

2. Komponen tiket apa saja yang mendapat fasilitas PPN DTP? 

Fasilitas hanya berlaku untuk tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, sedangkan komponen lain seperti bagasi tambahan atau seat selection tetap dikenai PPN biasa. 

3. Bagaimana cara menghitung PPN DTP tiket pesawat? 

PPN dihitung dengan rumus: 12% × 11/12 × (base fare + fuel surcharge). Jika memenuhi syarat fasilitas, hasil perhitungan tersebut menjadi PPN yang ditanggung pemerintah. 

4. Apakah PKP jasa angkutan udara wajib melaporkan PPN DTP? 

Ya. PKP wajib melaporkan transaksi pada SPT Masa PPN dan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan. 

5. Kapan batas waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN DTP? 

Daftar rincian transaksi PPN DTP disampaikan secara elektronik melalui sistem DJP paling lambat sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan PMK yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News