Pemerintah Terbitkan Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah menerbitkan PMK No. 4 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.  

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama periode mudik Lebaran. Berikut ketentuan lengkapnya. 

Tujuan Pemberian Insentif 

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk: 

  • menjaga daya beli masyarakat selama periode libur Idulfitri; 
  • mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui peningkatan mobilitas masyarakat. 

Jasa yang Mendapat Fasilitas 

Fasilitas PPN DTP diberikan atas: 

  • jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; 
  • tiket pesawat kelas ekonomi

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi untuk Mudik Lebaran 2026

Bentuk Insentif yang Diberikan 

Dalam PMK tersebut diatur bahwa: 

  • PPN terutang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk Tahun Anggaran 2026; 
  • PPN DTP hanya berlaku atas komponen: 
    • tarif dasar (base fare); dan 
    • fuel surcharge

Komponen biaya lain di luar kedua unsur tersebut tetap dikenai PPN sesuai ketentuan umum. 

Periode Pembelian dan Penerbangan 

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan apabila kedua ketentuan periode berikut terpenuhi

  • Periode pembelian tiket 
    • 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026 
  • Periode penerbangan 
    • 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026 

Kondisi PPN Tidak Ditanggung Pemerintah 

PPN tidak ditanggung pemerintah apabila: 

  • tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan; 
  • penerbangan bukan kelas ekonomi; 
  • badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu yang ditentukan. 

Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara 

Badan usaha angkutan udara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib: 

  • membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (tiket); 
  • mencantumkan PPN DTP pada tiket atau dokumen terkait; 
  • melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas; 
  • menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem DJP paling lambat 31 Mei 2026, atau 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem. 

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026

FAQ Seputar PPN DTP Tiket Pesawat Kelas Ekonomi 

1. Apa itu PPN DTP tiket pesawat? 

PPN DTP tiket pesawat adalah fasilitas di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sehingga penumpang tidak menanggung PPN atas komponen tertentu yang mendapat fasilitas. 

2. Tiket pesawat apa saja yang mendapat fasilitas PPN DTP? 

Fasilitas berlaku untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang memenuhi ketentuan periode pembelian dan periode penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah. 

3. Apakah seluruh harga tiket ditanggung PPN DTP? 

Tidak. PPN DTP hanya berlaku atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, sedangkan komponen biaya lain tetap dikenai PPN sesuai ketentuan. 

4. Kapan periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN DTP? 

Fasilitas berlaku untuk tiket yang dibeli pada 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. 

5. Apakah PPN tetap dikenakan jika tiket tidak memenuhi ketentuan periode? 

Ya. Jika tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan, maka PPN atas tiket pesawat tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News