Mau Koleksi Action Figure dari Jepang, Apakah Kena Pajak?

Setiap tanggal 15 Desember, penggemar anime dan manga di berbagai belahan dunia memperingati Hari Wibu Sedunia atau World Otaku Day. Meski bukan peringatan resmi, momen ini populer di kalangan komunitas penggemar budaya pop Jepang yang sering dirayakan dengan berbagai cara, salah satunya menambah koleksi action figure

Namun, di balik antusiasme mengoleksi karakter favorit dari luar negeri, muncul pertanyaan penting yang perlu diperhatikan, apakah pembelian action figure dari luar negeri dikenakan pajak dan bea cukai? 

Action Figure Termasuk Barang Impor 

Sebagian besar action figure, seperti model kit Gundam, diproduksi dan dijual dari luar Indonesia, terutama Jepang. Oleh karena itu, ketika dibeli dan dikirim ke Indonesia, barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor

Mengacu pada PMK No. 203 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK No. 34 Tahun 2025, pada prinsipnya setiap barang impor dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: PMK 25/2025: Ketentuan Terbaru Impor Barang Pindahan ke Indonesia

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk 

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan batas nilai tertentu. Pembebasan ini berlaku untuk barang impor bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Barang pribadi (personal use) 
    • Nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan 
    • Dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor 
  • Barang non-pribadi (non-personal use) 
    • Nilai pabean paling banyak FOB USD50 per orang untuk setiap kedatangan 
    • Dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor 

Selama nilai action figure atau model kit masih berada dalam batas tersebut, pembeli tidak dikenakan pungutan. 

Ketentuan Pajak jika Melebihi Batas 

Apabila nilai action figure yang diimpor melebihi batas pembebasan, maka akan dikenakan pungutan sebagai berikut: 

  • Barang pribadi penumpang 
    • Bea masuk: 10% 
    • Dasar pengenaan: nilai pabean dikurangi FOB USD500 
    • Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM 
    • Dikecualikan dari PPh 
  • Barang pribadi awak sarana pengangkut 
    • Bea masuk: 10% 
    • Dasar pengenaan: nilai pabean dikurangi FOB USD500 
    • Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM 
    • Dikecualikan dari PPh 
  • Barang impor selain barang pribadi 
    • Bea masuk: 10% 
    • Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM 
    • Dipungut PPh sebesar 5% dari nilai impor 

Konsekuensi jika Tidak Membayar Bea Cukai 

Apabila pembeli tidak melunasi kewajiban bea masuk dan pajak impor, petugas Bea dan Cukai dapat menerbitkan nota penetapan (notul). Akibatnya, barang impor tidak dapat diserahkan kepada pembeli, meskipun barang tersebut akan dijual kembali. 

Dalam praktiknya, pembelian action figure melalui e-commerce luar negeri terkadang tidak terpantau secara detail oleh kepabeanan. Meski demikian, pembeli tetap disarankan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai setempat. 

Baca Juga: Importir Baju Bekas Disebut Tak Bayar Pajak, Begini Seharusnya Pungutan Pajaknya

Cara Membayar Bea Masuk dan Pajak Impor 

Pembayaran bea masuk dan pajak impor dilakukan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sebagai bukti penyetoran penerimaan negara. Pembayaran dapat dilakukan melalui: 

  • Bank Devisa Persepsi 
  • Pos Persepsi 
  • Kantor Bea dan Cukai, khususnya untuk: 
    • Barang impor bawaan penumpang 
    • Barang impor awak sarana pengangkut 
    • Pelintas batas 

FAQ Seputar Pajak Pembelian Action Figure dari Jepang 

1. Apakah membeli action figure dari Jepang dikenakan pajak? 

Ya. Action figure yang dibeli dari Jepang termasuk barang impor, sehingga pada prinsipnya dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan PMK No. 203 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK No. 34 Tahun 2025. 

2. Kapan action figure bebas bea masuk dan pajak impor? 

Action figure dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak jika merupakan barang pribadi dan nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan. Untuk barang non-pribadi, batas pembebasan berlaku hingga FOB USD50. 

3. Berapa pajak yang harus dibayar jika nilai action figure melebihi batas? 

Jika melebihi batas pembebasan, action figure dikenakan bea masuk 10%, serta PPN atau PPN dan PPnBM. Untuk barang impor selain barang pribadi, juga dikenakan PPh sebesar 5% dari nilai impor. 

4. Apa yang terjadi jika tidak membayar bea masuk dan pajak impor? 

Jika kewajiban tidak dilunasi, Bea dan Cukai dapat menerbitkan nota penetapan (notul). Akibatnya, barang tidak dapat diserahkan kepada pembeli, meskipun barang tersebut akan dijual kembali. 

5. Bagaimana cara membayar bea masuk dan pajak impor action figure? 

Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) melalui Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi, atau Kantor Bea dan Cukai, khususnya untuk barang impor bawaan penumpang atau pelintas batas. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News