Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan terkait kepatuhan pajak importir pakaian bekas atau balpres ilegal. Dari penelusuran Kementerian Keuangan, ditemukan ada importir yang tidak pernah menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status nihil selama bertahun-tahun.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Pemerintah menegaskan bahwa praktik ini tak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan perpajakan yang serius.
Importir Balpres Ditemukan Laporkan SPT Nihil
Menurut Purbaya, investigasi dilakukan terhadap pelaku impor balpres yang kerap menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Dari investigasi tersebut, terungkap beberapa fakta berikut:
- Importir melaporkan SPT nihil hingga lima tahun berturut-turut
- Tidak ada setoran pajak meski memiliki gudang dan aktivitas usaha aktif
- Terindikasi menghindari kewajiban pajak yang seharusnya melekat pada kegiatan impor
Pemerintah pun menegaskan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk melalui instrumen penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga: Pedagang Siap Bayar Pajak, Purbaya Tetap Ogah Legalkan Bisnis Thrifting
Pajak yang Wajib Dibayar Importir
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kegiatan impor selalu diikuti dengan kewajiban membayar pajak dan pungutan negara. Importir baju bekas umumnya dikenakan:
- Bea masuk dengan tarif 7,5% dihitung dari CIF (cost, insurance, freight),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%,
- dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 7,5%.
1. Bea Masuk
Bea masuk merupakan pungutan negara atas barang impor yang dikenakan ketika barang masuk ke daerah pabean Indonesia. Pungutan ini berlaku atas barang kiriman impor, bukan barang bawaan pribadi dari luar negeri yang memenuhi ketentuan pembebasan.
Dasar Penghitungan Bea Masuk
Perhitungan bea masuk didasarkan pada nilai CIF (Cost, Insurance, Freight), yaitu:
- Harga barang (Cost)
- Biaya asuransi (Insurance)
- Biaya pengiriman (Freight)
Rumus CIF:
CIF = Cost + Insurance + Freight
Cara Menghitung Bea Masuk
Setelah CIF diketahui, perhitungan dilakukan sebagai berikut:
Bea Masuk = Tarif Bea Masuk × CIF
Sebagai contoh, jika tarif bea masuk 7,5%, maka bea masuk dihitung dari nilai CIF tersebut. Untuk barang tertentu seperti tas, sepatu, dan garmen, pemerintah menetapkan tarif bea masuk khusus sesuai klasifikasi barang berdasarkan HS Code.
Bea Masuk dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai CIF yang telah ditambah bea masuk akan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP = CIF + Bea Masuk
DPP inilah yang menjadi dasar penghitungan pajak impor lainnya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
Impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN pada saat barang masuk ke Indonesia.
Tarif PPN impor:
- 12% untuk barang impor yang tergolong barang mewah
- 12% untuk barang non-mewah, dengan penghitungan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang mencakup nilai impor
Rumus PPN impor:
PPN Impor = Tarif PPN × (Nilai CIF + Bea Masuk)
PPN impor dipungut bersamaan dengan proses kepabeanan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 impor merupakan pajak di muka yang wajib dibayar atas kegiatan impor dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam PMK No. 51 Tahun 2025.
Dasar Pengenaan PPh 22 Impor
Dasar pengenaan PPh Pasal 22 impor adalah nilai impor, yang terdiri dari:
- Nilai CIF
- Ditambah bea masuk
- Ditambah pungutan kepabeanan lainnya (jika ada)
Tarif PPh Pasal 22 Impor
Besaran tarif PPh Pasal 22 impor bervariasi, antara lain:
- 10% dari nilai impor untuk barang-barang tertentu yang diatur khusus
- 7,5% dari nilai impor untuk barang tertentu lainnya atau impor tanpa API
- 2,5% dari nilai impor untuk impor barang selain kategori tertentu dengan API
- 0,5% dari nilai impor untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu
- 0,25% dari nilai impor untuk emas batangan
Tarif ini berlaku sesuai klasifikasi barang dan ketentuan dalam PMK.
Baca Juga: Kenali Aturan Bea Masuk Impor dan Cara Perhitungannya
Waktu Terutang dan Pembayaran
PPh Pasal 22 impor:
- Terutang pada saat impor barang
- Wajib dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk
- Menjadi syarat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
Tanpa pelunasan PPh 22 impor, proses kepabeanan tidak dapat diselesaikan.
Kredit Pajak dan Pengecualian
PPh Pasal 22 impor dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan
Pengecualian berlaku untuk barang tertentu, seperti barang hibah, impor pemerintah, impor sementara, dan barang yang dibebaskan dari bea masuk dan PPN sesuai ketentuan
Kewajiban Pelaporan Pajak Importir
Selain membayar pajak saat impor, importir juga wajib:
- Melaporkan PPN dan PPh dalam SPT Masa
- Mengkreditkan PPh Pasal 22 impor dalam SPT Tahunan
- Melaporkan penghasilan dan kegiatan usaha secara benar
Pelaporan SPT nihil tanpa dasar yang sah, sementara kegiatan impor tetap berjalan, berpotensi memicu pemeriksaan serta sanksi perpajakan.
Kelola PPN dan PPh Impor Lebih Mudah dengan Pajakku
Memenuhi kewajiban pajak impor tidak berhenti pada tahap pembayaran. Importir tetap wajib melaporkan PPN dan PPh secara benar dan tepat waktu dalam SPT Masa maupun SPT Tahunan. Untuk membantu proses tersebut, Pajakku menghadirkan solusi digital terintegrasi yang memudahkan pengelolaan dan pelaporan pajak perusahaan.
Tarra e-Faktur Pajakku bisa menjadi solusi digital untuk mengelola Faktur Pajak dan SPT PPN perusahaan secara lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Fitur unggulan:
- Pengelolaan ekosistem PPN yang lengkap dan terintegrasi
- Pemantauan aktivitas perpajakan secara real-time
- Manajemen akses pengguna yang fleksibel dan aman
Selain itu, Tarra e-Faktur mendukung digitalisasi dokumen, rekonsiliasi data, kustomisasi cetakan sesuai kebutuhan perusahaan, serta integrasi Omni-channel untuk menjaga kelancaran operasional. Seluruh proses didukung standar keamanan data dan perlindungan privasi di setiap level pengguna.
Sementara itu, e-PPT Pajakku (e-Bupot Unifikasi & PPh 21/26) adalah satu aplikasi terpadu untuk mengelola seluruh bukti potong dan SPT Pajak Penghasilan perusahaan.
Fitur unggulan:
- Pengelolaan kewajiban PPh bulanan dan tahunan dalam satu sistem
- Perhitungan penghasilan dan gaji dengan metode multi-terintegrasi
- Manajemen akses pengguna yang kolaboratif dan aman
Melalui e-PPh Pajakku, perusahaan dapat mencatat seluruh aktivitas pengguna, mengelola kepatuhan pajak secara terstruktur, serta menghadirkan pengalaman pengguna yang lebih efisien, termasuk dalam pengelolaan pajak yang melibatkan pihak ketiga.
Dengan memanfaatkan Tarra e-Faktur dan e-PPh Pajakku, importir dapat memastikan proses pelaporan SPT PPN dan PPh lebih rapi, efisien, dan compliant, sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 0811 1911 9393, nomor 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com









