Mau Akses Aplikasi M-Pajak? Gunakan Akun DJP Online, Bukan Coretax!

Wajib Pajak yang ingin mengakses layanan di M-Pajak perlu memahami bahwa aplikasi ini tak bisa digunakan menggunakan akun Coretax. Untuk masuk dan memanfaatkan seluruh fiturnya, wajib pajak harus menggunakan akun DJP Online. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, menegaskan bahwa sistem login M-Pajak berbeda dengan Coretax. Sehingga, akun yang digunakan pun tidak sama. 

“Aplikasi M-Pajak tidak memakai login akun Coretax, tetapi menggunakan login akun DJP Online. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan aktivasi akun DJP Online terlebih dahulu,” tulis @kring_pajak di X

M-Pajak Tidak Terhubung dengan Akun Coretax 

Perlu dipahami, M-Pajak dan Coretax merupakan dua sistem yang berbeda. M-Pajak dikembangkan sebagai aplikasi mobile untuk memudahkan akses layanan perpajakan, sementara Coretax digunakan untuk pengelolaan administrasi perpajakan tertentu. 

Artinya, meskipun wajib pajak sudah memiliki akun Coretax, akun tersebut tidak bisa digunakan untuk login ke M-Pajak. Wajib pajak tetap harus memiliki akun DJP Online agar dapat mengakses layanan di aplikasi ini. 

Cara Daftar Akun DJP Online 

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan: 

  • Memiliki dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) 
  • Mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login 
  • Memilih menu “Pengguna Baru? Daftar di Sini” 
  • Mengikuti proses pendaftaran sesuai petunjuk 

Baca Juga: Tak Cuma Coretax, Ini Aplikasi Pajak Resmi DJP yang Terjamin Aman

Beragam Layanan yang Tersedia di Aplikasi M-Pajak 

DJP mengembangkan M-Pajak untuk memberikan pengalaman layanan perpajakan yang lebih personal, cepat, dan praktis melalui ponsel. Saat ini, berbagai fitur sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, antara lain: 

  • Pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online 
  • Akses informasi peraturan perpajakan 
  • Informasi tenggat waktu kewajiban pajak 
  • Verifikasi dan validasi dokumen 
  • Layanan lupa EFIN 
  • Kalkulator pajak 
  • Live chat dengan Kring Pajak 

Dengan fitur-fitur tersebut, M-Pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya secara mandiri dan lebih efisien. 

Fitur KSWP Kini Hanya Bisa Diakses lewat Coretax 

Sebelumnya, M-Pajak juga menyediakan fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, saat ini layanan tersebut hanya dapat diajukan melalui sistem Coretax. 

Sebagai informasi, KSWP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui wajib pajak sebelum memperoleh layanan publik atau perizinan dari instansi pemerintah. Ketentuannya: 

  • Jika status KSWP valid, layanan publik dapat diberikan 
  • Jika status KSWP tidak valid, wajib pajak harus mengajukan permohonan KSWP terlebih dahulu 

Perubahan ini menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk memahami perbedaan fungsi antara M-Pajak, DJP Online, dan Coretax agar tidak keliru saat mengakses layanan perpajakan. 

Baca Juga: e-Tax Court Hadirkan Fitur Baru, Bisa Login Pakai NPWP 15 Digit atau NIK

FAQ Seputar Akses M-Pajak dan Akun DJP Online 

1. Apakah M-Pajak bisa diakses dengan akun Coretax? 

Tidak. Aplikasi M-Pajak hanya dapat diakses menggunakan akun DJP Online, bukan akun Coretax. 

2. Apa yang harus dilakukan jika belum punya akun DJP Online? 

Wajib Pajak perlu mengaktifkan EFIN terlebih dahulu, lalu melakukan registrasi akun DJP Online melalui laman resmi DJP. 

3. Apa fungsi EFIN dalam pendaftaran DJP Online? 

EFIN berfungsi sebagai identitas digital Wajib Pajak yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara online, termasuk DJP Online dan M-Pajak. 

4. Layanan apa saja yang tersedia di aplikasi M-Pajak? 

M-Pajak menyediakan berbagai layanan, seperti pembuatan kode billing, informasi peraturan pajak, pengingat tenggat waktu, kalkulator pajak, hingga live chat dengan Kring Pajak. 

5. Apakah fitur KSWP masih tersedia di M-Pajak? 

Tidak. Saat ini, layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hanya dapat diajukan melalui sistem Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News