Sejak 1 Januari 2025, Coretax resmi menjadi sistem pembayaran dan pelaporan pajak. Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa layanan perpajakan sejatinya tak hanya bisa diakses melalui Coretax, sebab ada alternatif aplikasi pajak lainnya.
Lantas, aplikasi apa sajakah itu? Berikut daftarnya:
M-Pajak: Aplikasi Mobile untuk Permudah Bayar Pajak
Salah satu aplikasi tersebut ada M-Pajak. Aplikasi resmi dari DJP yang sudah eksis sejak tahun 2021 ini menawarkan sejumlah layanan yang dapat diakses dengan cepat melalui ponsel, di antaranya:
- Pembuatan kode billing (e-Billing)
- Akses peraturan perpajakan dan pengingat tenggat pajak
- Verifikasi dan validasi dokumen
- Layanan lupa EFIN
- Kalkulator pajak
- Live chat Kring Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa M-Pajak tetap berfungsi sebagai sarana informasi perpajakan dan akan terus dikembangkan. DJP bahkan tengah mempersiapkan integrasi M-Pajak dengan coretax agar layanan pajak semakin komprehensif.
“Aplikasi M-Pajak ke depannya akan dikembangkan agar terintegrasi dengan coretax,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Baca Juga: Mengenal Menu Utama Aplikasi Coretax DJP Beserta Fungsinya
Pajakku: Aplikasi Pajak Resmi DJP untuk Wajib Pajak Badan
Selain aplikasi internal DJP, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan resmi dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Pajakku. Sejak 2005, Pajakku telah memberikan solusi pengelolaan pajak perusahaan secara menyeluruh, efisien, dan terintegrasi.
Pajakku menyediakan layanan lengkap untuk berbagai kebutuhan perusahaan, mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, cek NPWP, hingga e-Meterai, yang seluruhnya dapat digunakan untuk mendukung kepatuhan pajak bisnis tanpa proses manual yang rumit.
Berikut penjelasan lengkap setiap produk Pajakku:
Tarra e-Faktur: Kelola Faktur Pajak dan SPT PPN
Melalui Tarra e-Faktur Pajakku, perusahaan dapat mengelola seluruh proses PPN, mulai dari:
- Faktur pajak masukan dan keluaran
- Nota retur
- Dokumen pendukung PPN
- Pelaporan SPT PPN online otomatis
Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan Coretax, sehingga dipastikan seluruh data valid dan selaras dengan sistem perpajakan nasional. Proses administrasi PPN pun menjadi jauh lebih efisien dan minim risiko kesalahan.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pajak Online Terbaik untuk Wajib Pajak Badan
e-PPT: Satu Aplikasi untuk Semua Bukti Potong dan SPT PPh
Melalui e-Pengolahan Pajak Terpadu (e-PPT) Pajakku, perusahaan dapat mengelola berbagai jenis bukti potong pajak dalam satu aplikasi:
- PPh 21/26
- PPh 23
- Bukti Potong Unifikasi
Seluruh proses, mulai dari perhitungan, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, hingga pembayaran pajak, dilakukan otomatis tanpa input manual. Integrasi dengan Coretax menjadikan pelaporan lebih akurat dan sesuai ketentuan.
e-Meterai & Tanda Tangan Digital: Legalisasi Dokumen Resmi
Pajakku menyediakan layanan e-Met Pajakku, solusi untuk pembubuhan:
- e-Meterai Peruri
- Tanda tangan digital tersertifikasi
Sebagai distributor e-Meterai Peruri dan mitra resmi PSrE Indonesia, Pajakku memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah. Solusi ini mendukung integrasi API, SFTP, dan bahkan server On-Premise, sehingga aman digunakan untuk legalisasi dokumen perusahaan berskala besar maupun kecil.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP): Validasi NIK/NPWP Real-Time
Melalui e-KS Pajakku, perusahaan dapat melakukan validasi data wajib pajak dengan cepat dan akurat. Terhubung langsung dengan DJP, aplikasi ini memungkinkan:
- Verifikasi NIK atau NPWP secara massal atau per data
- Melihat status wajib pajak
- Mengecek riwayat pelaporan SPT
- Mendapatkan alamat sesuai database DJP
Layanan ini sangat membantu proses administrasi bisnis yang membutuhkan validasi cepat dan akurat, baik untuk vendor, karyawan, maupun pelanggan.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk-produk di atas? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan administrasi pajak di aplikasi selain Coretax!









