Masih Bisakah Lapor SPT Tahunan Manual lewat Formulir Kertas di Era Coretax?

Seiring dengan penerapan Coretax, pelaporan SPT Tahunan 2025 semakin diarahkan ke jalur digital. Kendati demikian, masih banyak Wajib Pajak yang bertanya, apakah SPT Tahunan masih bisa dilaporkan secara manual menggunakan formulir kertas? 

Pertanyaan tersebut sejatinya wajar, mengingat Coretax memang dirancang untuk mendorong digitalisasi layanan. Namun, transformasi digital ini tidak serta-merta menghapus seluruh mekanisme konvensional

Regulasi tetap memberi ruang bagi sebagian Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025.  

Dalam Pasal 80 ayat (5), disebutkan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk: 

  • dokumen elektronik, atau 
  • formulir kertas (hardcopy)

Dengan demikian, secara normatif, pelaporan SPT Tahunan secara manual masih dimungkinkan

Coretax Tidak Menghapus Pelaporan Manual, tapi Membatasinya 

Meski formulir kertas masih diakui, PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa tidak semua Wajib Pajak bebas memilih metode penyampaian. Coretax menetapkan bahwa sebagian kelompok Wajib Pajak wajib menggunakan pelaporan elektronik.  

Kewajiban ini berlaku bagi: 

  • Wajib Pajak badan; 
  • Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar
  • Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa secara elektronik; 
  • Wajib Pajak yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik; 
  • Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tertentu (selain KPP Pratama); 
  • Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak
  • Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik

Bagi kelompok ini, pelaporan kertas bukan lagi opsi. Coretax secara sistemik mengarahkan mereka untuk menggunakan kanal elektronik. 

Siapa yang Masih Boleh Menggunakan Formulir Kertas? 

Sebaliknya, PER-11/PJ/2025 masih membuka ruang bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu untuk tetap menggunakan formulir kertas. Kriteria ini bersifat kumulatif dan spesifik, antara lain: 

  • Wajib Pajak merupakan orang pribadi
  • SPT yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar
  • Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik; 
  • Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama
  • Wajib Pajak tidak menggunakan jasa konsultan pajak
  • Laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik
  • SPT yang disampaikan bukan SPT Bagian Tahun Pajak

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan Coretax masih mempertimbangkan aspek kesiapan, karakteristik, dan segmentasi Wajib Pajak. Transformasi dilakukan secara bertahap, bukan dengan pendekatan yang seragam untuk semua. 

SPT Bagian Tahun Pajak Tetap Wajib Elektronik 

PER-11/PJ/2025 juga mengatur bahwa SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 80 ayat (7), yang menyatakan bahwa SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak wajib disampaikan berbentuk Dokumen Elektronik

Artinya, sekalipun Wajib Pajak memenuhi kriteria boleh manual, jika SPT yang dilaporkan adalah SPT Bagian Tahun Pajak, maka jalur elektronik tetap menjadi keharusan. 

Baca Juga: Persiapkan 3 Hal Ini sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax

Formulir Kertas Tetap Disediakan dan Diatur 

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria, formulir SPT Tahunan kertas masih disediakan secara resmi dan telah disesuaikan dengan kebijakan baru. Formulir ini: 

  • Berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya; 
  • Disesuaikan dengan PER-11/PJ/2025
  • Tetap memiliki petunjuk teknis pencetakan, pengisian, dan penyampaian; 
  • Dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos. 

Dengan demikian, mekanisme manual tidak dihapus, melainkan ditata ulang agar tetap kompatibel dengan sistem baru. 

Bagaimana Proses Penerimaan SPT Kertas di Era Coretax? 

PER-11/PJ/2025 juga mengatur bahwa penerimaan SPT kertas tetap dilakukan, tetapi terintegrasi dengan sistem Coretax. Ketika wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas akan melakukan: 

  • pengecekan validitas NPWP; 
  • penelitian kelengkapan SPT; dan 
  • verifikasi bahwa Wajib Pajak bukan termasuk pihak yang diwajibkan lapor elektronik

Jika SPT dinyatakan lengkap dan sah, maka akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika tidak lengkap atau tidak valid, dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan. 

Bukti Penerimaan Kini Terstandarisasi 

BPS dalam sistem baru telah distandarisasi. Informasi yang termuat di dalamnya meliputi: 

  • Nomor dan tanggal penerimaan; 
  • NPWP; 
  • Nama wajib pajak; 
  • Jenis dan status SPT; 
  • Tahun pajak; 
  • Kanal penyampaian. 

Dengan sistem ini, setiap SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dalam Coretax. 

SPT Kertas Tetap Diproses secara Digital 

SPT kertas tidak berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut akan melalui tahapan: 

  • pengemasan; 
  • pemindaian; 
  • perekaman data; dan 
  • validasi sistem. 

Transformasi ini memungkinkan data SPT: 

  • diproses lebih cepat; 
  • lebih akurat; 
  • minim kesalahan manual; 
  • langsung masuk ke basis data Coretax. 

Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos kini dapat langsung masuk ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melalui seluruh proses manual di KPP. 

Baca Juga: Tak Selalu Baik, Waspadai Risiko Ini jika Lapor SPT Tahunan Terburu-buru

FAQ Seputar Pelaporan SPT Tahunan Manual di Era Coretax 

1. Apakah SPT Tahunan masih bisa dilaporkan menggunakan formulir kertas? 

Ya, masih bisa. PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas, tetapi hanya untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat. 

2. Siapa saja yang tidak boleh lagi melaporkan SPT Tahunan secara manual? 

Wajib pajak badan, wajib pajak dengan status lebih bayar, wajib pajak yang pernah lapor elektronik, menggunakan konsultan pajak, atau laporan keuangannya diaudit akuntan publik wajib melaporkan SPT secara elektronik. 

3. Apakah semua Wajib Pajak orang pribadi boleh lapor SPT dengan kertas? 

Tidak. Hanya wajib pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi kriteria khusus, seperti belum pernah lapor elektronik, terdaftar di KPP Pratama, dan tidak menggunakan jasa konsultan pajak. 

4. Apakah SPT untuk Bagian Tahun Pajak boleh disampaikan secara manual? 

Tidak. PER-11/PJ/2025 mewajibkan SPT Bagian Tahun Pajak untuk disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tanpa pengecualian. 

5. Jika saya lapor SPT pakai kertas, apakah tetap tercatat di sistem DJP? 

Ya. SPT kertas tetap diproses melalui alur Coretax, termasuk pemindaian, perekaman data, dan validasi, sehingga tetap tercatat secara sistematis dalam basis data DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News