Masih Ada Sisa Saldo Deposit Pajak di Coretax? Bisa Digunakan untuk Tahun Berikutnya!

Wajib Pajak tak perlu khawatir jika saldo Deposit Pajak belum seluruhnya digunakan dalam satu tahun pajak. Pasalnya, dalam sistem Coretax, saldo tersebut tidak hangus di akhir tahun

Hal itu disampaikan oleh Kring Pajak saat menjawab pertanyaan seorang warganet di X. Dengan ini, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu memastikan bahwa saldo Deposit Pajak yang dibayarkan pada 2025 tetap bisa digunakan untuk tahun pajak berikutnya

Dalam hal saldo Deposit Pajak pada akhir tahun pajak masih memiliki sisa atau lebih maka atas kelebihan tersebut dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak berikutnya tanpa diajukan permohonan pemindahbukuan ya,” demikian cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (15/12/2025). 

Dengan kata lain, jika pada akhir tahun pajak masih terdapat sisa atau kelebihan Deposit Pajak, maka: 

  • Saldo Deposit Pajak dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak berikutnya, termasuk tahun 2026 
  • Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan 
  • Saldo tetap tercatat di sistem dan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembayaran pajak selanjutnya 

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Realisasi Pajak Turun, Apa Itu Deposit Pajak di Coretax?

Deposit Pajak Juga Bisa Digunakan untuk Tagihan Tahun Sebelumnya 

Deposit Pajak tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk kewajiban pajak tahun berjalan atau tahun berikutnya, tetapi juga untuk melunasi tagihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya

Adapun ketentuannya sebagai berikut: 

  • Data tagihan pajak harus sudah muncul di sistem Coretax 
  • Tagihan dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atau kewajiban pajak lain yang tercatat di sistem 

Selama data tagihan telah tersedia, Wajib Pajak dapat langsung menggunakan saldo Deposit Pajak tanpa perlu melakukan pembayaran baru melalui bank. 

Sisa Saldo Deposit Pajak Dapat Diminta Kembali 

Apabila saldo Deposit Pajak tidak digunakan untuk pelunasan pajak, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian. 

Mengacu pada Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024

  • Sisa Deposit Pajak dapat diajukan pengembalian 
  • Pengembalian dilakukan melalui mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang 
  • Proses pengembalian akan melalui tahapan penelitian oleh DJP 

Manfaat Deposit Pajak bagi Wajib Pajak 

Penggunaan Deposit Pajak sendiri memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya: 

  • Mempermudah administrasi pembayaran pajak 
  • Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran 
  • Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas 
  • Dapat digunakan untuk berbagai kewajiban pajak lintas tahun 

Baca Juga: Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax DJP

Mekanisme Pengisian Deposit Pajak 

Ada tiga mekanisme untuk mengisi saldo Deposit Pajak, yaitu: 

1. Pembayaran melalui Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik 

Pengisian Deposit Pajak dapat dilakukan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat Kode Billing secara mandiri

Langkah utamanya meliputi: 

  • Masuk ke menu Pembayaran 
  • Pilih layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri 
  • Gunakan: 
    • Kode Akun Pajak (KAP): 411618 
    • Kode Jenis Setoran (KJS): 100 

Setelah kode billing dibayarkan, dana tersebut akan masuk sebagai saldo Deposit Pajak. 

2. Pengisian Saldo melalui Permohonan Pemindahbukuan 

Wajib Pajak juga dapat mengisi Deposit Pajak dengan cara pemindahbukuan dari pembayaran pajak lain yang telah dilakukan sebelumnya. 

Melalui mekanisme ini: 

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan 
  • Dana hasil pemindahbukuan akan dialihkan ke saldo Deposit Pajak 
  • Saldo dapat langsung digunakan setelah tercatat di sistem 

3. Pemanfaatan Sisa Kelebihan Pembayaran Pajak atau Imbalan Bunga 

Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, Wajib Pajak dapat memilih untuk memasukkan dana tersebut ke saldo Deposit Pajak. 

Ketentuannya: 

  • Kelebihan pembayaran atau imbalan bunga harus sudah diperhitungkan dengan utang pajak 
  • Pengisian ke Deposit Pajak dilakukan atas persetujuan Wajib Pajak 
  • Dana akan tercatat sebagai saldo Deposit Pajak dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak berikutnya 

Pembayaran Pajak Menggunakan Deposit Pajak 

Mengacu pada Pasal 103 ayat (2) PMK No. 81 Tahun 2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan

Dalam praktiknya: 

  • Opsi pembayaran dengan Deposit Pajak akan muncul sebelum pelaporan SPT Masa Unifikasi 
  • Wajib Pajak dapat memilih opsi Deposit Balance Transfer 
  • Sistem akan secara otomatis memotong saldo Deposit Pajak sesuai jumlah pajak terutang 

Mekanisme ini mempermudah Wajib Pajak karena tidak perlu melakukan pembayaran ulang melalui kanal perbankan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News