Wajib Pajak tak perlu khawatir jika saldo Deposit Pajak belum seluruhnya digunakan dalam satu tahun pajak. Pasalnya, dalam sistem Coretax, saldo tersebut tidak hangus di akhir tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kring Pajak saat menjawab pertanyaan seorang warganet di X. Dengan ini, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu memastikan bahwa saldo Deposit Pajak yang dibayarkan pada 2025 tetap bisa digunakan untuk tahun pajak berikutnya.
“Dalam hal saldo Deposit Pajak pada akhir tahun pajak masih memiliki sisa atau lebih maka atas kelebihan tersebut dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak berikutnya tanpa diajukan permohonan pemindahbukuan ya,” demikian cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (15/12/2025).
Dengan kata lain, jika pada akhir tahun pajak masih terdapat sisa atau kelebihan Deposit Pajak, maka:
- Saldo Deposit Pajak dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak berikutnya, termasuk tahun 2026
- Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan
- Saldo tetap tercatat di sistem dan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembayaran pajak selanjutnya
Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Realisasi Pajak Turun, Apa Itu Deposit Pajak di Coretax?
Deposit Pajak Juga Bisa Digunakan untuk Tagihan Tahun Sebelumnya
Deposit Pajak tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk kewajiban pajak tahun berjalan atau tahun berikutnya, tetapi juga untuk melunasi tagihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Data tagihan pajak harus sudah muncul di sistem Coretax
- Tagihan dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atau kewajiban pajak lain yang tercatat di sistem
Selama data tagihan telah tersedia, Wajib Pajak dapat langsung menggunakan saldo Deposit Pajak tanpa perlu melakukan pembayaran baru melalui bank.
Sisa Saldo Deposit Pajak Dapat Diminta Kembali
Apabila saldo Deposit Pajak tidak digunakan untuk pelunasan pajak, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian.
Mengacu pada Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024:
- Sisa Deposit Pajak dapat diajukan pengembalian
- Pengembalian dilakukan melalui mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Proses pengembalian akan melalui tahapan penelitian oleh DJP
Manfaat Deposit Pajak bagi Wajib Pajak
Penggunaan Deposit Pajak sendiri memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Mempermudah administrasi pembayaran pajak
- Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran
- Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas
- Dapat digunakan untuk berbagai kewajiban pajak lintas tahun
Baca Juga: Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax DJP
Mekanisme Pengisian Deposit Pajak
Ada tiga mekanisme untuk mengisi saldo Deposit Pajak, yaitu:
1. Pembayaran melalui Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Pengisian Deposit Pajak dapat dilakukan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat Kode Billing secara mandiri.
Langkah utamanya meliputi:
- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri
- Gunakan:
- Kode Akun Pajak (KAP): 411618
- Kode Jenis Setoran (KJS): 100
Setelah kode billing dibayarkan, dana tersebut akan masuk sebagai saldo Deposit Pajak.
2. Pengisian Saldo melalui Permohonan Pemindahbukuan
Wajib Pajak juga dapat mengisi Deposit Pajak dengan cara pemindahbukuan dari pembayaran pajak lain yang telah dilakukan sebelumnya.
Melalui mekanisme ini:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan
- Dana hasil pemindahbukuan akan dialihkan ke saldo Deposit Pajak
- Saldo dapat langsung digunakan setelah tercatat di sistem
3. Pemanfaatan Sisa Kelebihan Pembayaran Pajak atau Imbalan Bunga
Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, Wajib Pajak dapat memilih untuk memasukkan dana tersebut ke saldo Deposit Pajak.
Ketentuannya:
- Kelebihan pembayaran atau imbalan bunga harus sudah diperhitungkan dengan utang pajak
- Pengisian ke Deposit Pajak dilakukan atas persetujuan Wajib Pajak
- Dana akan tercatat sebagai saldo Deposit Pajak dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak berikutnya
Pembayaran Pajak Menggunakan Deposit Pajak
Mengacu pada Pasal 103 ayat (2) PMK No. 81 Tahun 2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan.
Dalam praktiknya:
- Opsi pembayaran dengan Deposit Pajak akan muncul sebelum pelaporan SPT Masa Unifikasi
- Wajib Pajak dapat memilih opsi Deposit Balance Transfer
- Sistem akan secara otomatis memotong saldo Deposit Pajak sesuai jumlah pajak terutang
Mekanisme ini mempermudah Wajib Pajak karena tidak perlu melakukan pembayaran ulang melalui kanal perbankan.







