Menjelang pengujung tahun anggaran 2025, pemerintah mencatat adanya penurunan realisasi sejumlah jenis penerimaan pajak. Namun, alih-alih menyalahkan perlambatan ekonomi, fitur deposit pajak di Coretax justru dianggap sebagai biang kerok masalah ini.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan APBN hingga Oktober 2025, penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau 70,2% dari outlook semester I/2025. Sementara itu, realisasi secara bruto tercatat sebesar Rp1.799,5 triliun.
Beberapa jenis pajak menunjukkan kontraksi, antara lain:
- PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21
- Bruto: Rp192,19 triliun (turun 12,6% YoY)
- Neto: Rp191,66 triliun (turun 12,8%)
- PPN dan PPnBM
- Bruto: Rp796,12 triliun (turun 22,1%)
- Neto: Rp556,61 triliun (turun 10,3%)
Mengapa Penurunan Ini Terjadi?
Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, salah satu penyebab utama perubahan pola realisasi ini adalah mekanisme deposit pajak dalam platform Coretax.
Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak menyetorkan pajak terlebih dahulu ke sistem tanpa langsung mengalokasikannya ke jenis pajak tertentu. Selagi belum disesuaikan dengan Surat Pemberitahuan (SPT), setoran tersebut tercatat sebagai “pajak lainnya”, bukan sebagai PPh OP, PPh Badan, atau PPN.
“Penerimaannya sudah tercatat, namun belum masuk ke pos jenis pajaknya,” ungkap Yon, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan kata lain, penerimaan pajak secara sistem sudah masuk, namun belum tercermin dalam per jenis pajak, sehingga seolah-olah terjadi penurunan realisasi.
Baca Juga: Efek TER dan Restitusi Tinggi Bikin Setoran Pajak 2025 Tertekan
Lantas, Apa Itu Deposit Pajak di Coretax?
Deposit pajak adalah salah satu fitur baru dalam implementasi Coretax yang diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024. Deposit didefinisikan sebagai pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Ini berarti:
- Dana disetor tanpa harus langsung dikaitkan dengan PPh, PPN, atau kewajiban pajak tertentu.
- Deposit dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan di kemudian hari.
- Deposit yang digunakan untuk membayar kewajiban, akan diakui sebagai pembayaran pajak berdasarkan tanggal setoran deposit, bukan saat SPT dilaporkan.
Untuk Apa Deposit Digunakan?
Saldo deposit dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembayaran SPT kurang bayar,
- Pembayaran tagihan dan ketetapan pajak,
- Pembayaran angsuran PPh Pasal 25/PPh Final UMKM,
- Pelunasan tunggakan pajak.
Coretax juga menerapkan prioritas penggunaan saldo deposit, yaitu sistem akan otomatis menggunakan deposit yang lebih dahulu disetor sebelum metode pembayaran lainnya.
Namun, terdapat pengecualian:
- Deposit tidak dapat digunakan untuk penambahan saldo mesin teraan digital bea meterai.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Coretax akan memberikan opsi penggunaan deposit hanya jika saldo mencukupi. Jika saldo deposit kurang, sistem otomatis membuat kode billing baru. Deposit pajak tidak dapat digabungkan dengan pembayaran menggunakan kode billing.
Contoh:
|
Pajak Terutang |
Saldo Deposit |
Bisa Pakai Deposit? |
|
Rp20 juta |
Rp19 juta |
Tidak bisa |
|
Rp20 juta |
Rp20 juta atau lebih |
Bisa |
Baca Juga: Solusi Deposit Pajak Akibat Kendala Lapor SPT PPh di Coretax
Cara Mengisi Deposit Pajak
Berdasarkan Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, saldo deposit dapat diisi melalui:
- Pembayaran dengan kode billing lewat menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing, menggunakan kode 411618-100
- Permohonan pemindahbukuan dengan memindahkan dana dari pembayaran pajak lain ke akun deposit
- Pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak, termasuk imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak
Kapan Deposit Diakui Sebagai Pembayaran Pajak?
Tanggal pembayaran bergantung pada metode pengisian saldo:
|
Sumber Deposit |
Tanggal yang Diakui |
|
Pembayaran langsung |
Tanggal pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) |
|
Pemindahbukuan |
Tanggal pada Bukti Pemindahbukuan |
|
Kelebihan pembayaran pajak |
Tanggal Surat Keputusan Pengembalian |
Skema ini diharapkan membuat wajib pajak lebih mudah mengelola kewajiban, sekaligus menghindari sanksi keterlambatan pembayaran.
Pengembalian Deposit Pajak
Jika terdapat saldo deposit yang tidak digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian deposit. Pengembalian ini berlaku dalam kondisi:
- Pembayaran dilakukan atas objek yang bukan pajak terutang,
- Terdapat sisa deposit yang tidak digunakan.
Permohonan dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.









