Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif Kode Billing pada sistem Coretax. Mulai 17 Desember 2025, Kode Billing yang diterbitkan berlaku selama 14 hari sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini tertuang dalam PENG-4/PJ/2025.
Sebelumnya, masa aktif Kode Billing hanya berlaku selama 7 hari. Dengan kebijakan baru ini, Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran pajak.
Perubahan Masa Aktif Kode Billing
DJP menetapkan perubahan masa aktif Kode Billing sebagai berikut:
- Sebelumnya: 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan
- Sekarang: 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan
Perpanjangan ini diterapkan secara sistem pada Coretax mulai 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB dan berlaku untuk Kode Billing yang dibuat sejak tanggal tersebut.
Hanya Berlaku untuk Kode Billing Baru
Perlu diperhatikan, ketentuan masa aktif 14 hari ini hanya berlaku untuk Kode Billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025. Sementara itu, Kode Billing yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan masa aktif sebelumnya.
Baca Juga: Ada Perubahan pada Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax, Cek di Sini!
Alasan DJP Memperpanjang Masa Aktif
Sebagaimana dijelaskan dalam PENG-4/PJ/2025, perpanjangan masa aktif Kode Billing dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi menghambat proses pembayaran pajak apabila masa aktif Kode Billing terlalu singkat. Kondisi tersebut antara lain:
- kendala infrastruktur jaringan yang digunakan Wajib Pajak;
- kompleksitas administrasi pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;
- pembayaran pajak lintas negara yang melalui rantai perbankan internasional (correspondent banks);
- adanya hari libur nasional dan cuti bersama.
Kondisi-kondisi tersebut dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure) yang dapat memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak apabila Kode Billing telah kedaluwarsa.
Cara Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax
Dengan perpanjangan m, Wajib Pajak juga dapat membuat Kode Billing Mandiri melalui Coretax. Kode billing ini digunakan sebagai identifikasi pembayaran atau penyetoran pajak.
Berikut langkah-langkah membuat Kode Billing Mandiri di Coretax:
1. Akses Menu Layanan Kode Billing
- Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun Wajib Pajak.
- Pilih menu Pembayaran.
- Klik Layanan Mandiri Kode Billing.
2. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
- Sistem akan menampilkan data identitas Wajib Pajak.
- Pastikan seluruh informasi yang tercantum sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pilih Jenis Pajak yang Akan Dibayar
- Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai jenis pajak.
- Tentukan masa pajak dan tahun pajak yang akan disetorkan.
4. Isi Jumlah Setoran Pajak
- Pilih mata uang yang digunakan.
- Masukkan jumlah pajak yang akan dibayarkan.
- Setelah seluruh data terisi, klik Unduh Kode Billing.
5. Kode Billing Berhasil Diterbitkan
- Sistem akan menerbitkan Kode Billing yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak.
- Kode billing dapat dicetak atau disimpan sebagai bukti.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP
FAQ Seputar Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Coretax
1. Berapa lama masa aktif Kode Billing Coretax terbaru?
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi 14 hari (336 jam) sejak kode diterbitkan.
2. Sejak kapan perpanjangan masa aktif Kode Billing berlaku?
Perpanjangan masa aktif berlaku untuk Kode Billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025, sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025.
3. Apakah Kode Billing lama otomatis ikut diperpanjang?
Tidak. Kode Billing yang diterbitkan sebelum 17 Desember 2025 tetap mengikuti ketentuan lama dengan masa aktif 7 hari.
4. Mengapa DJP memperpanjang masa aktif Kode Billing?
Perpanjangan dilakukan untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kendala jaringan, proses administrasi internal atau pihak ketiga, pembayaran lintas negara, serta hari libur nasional dan cuti bersama.
5. Apa dasar hukum perpanjangan masa aktif Kode Billing Coretax?
Kebijakan ini didasarkan pada PER-10/PJ/2024, khususnya Pasal 8 yang memberi kewenangan DJP menetapkan kebijakan khusus dalam kondisi keadaan kahar, serta Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025.









