Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai email palsu yang berisi faktur pajak kurang bayar. Direktorat Jenderal Pajak menghimbau email resmi DJP ialah @pajak.go.id. DJP telah mengungkapkan bahwa penipuan terdiri dari mengirimkan pemberitahuan kurang bayar melalui saluran email dan mengancam wajib pajak dengan denda puluhan juta dolar jika mereka tidak membayar pajak mereka.
Untuk memberikan kesan autentik, penipu meniru desain surat yang biasa dikirim DJP. Alamat email yang digunakan oleh penipu adalah efiling@djp.contact yang berisikan ”Dalam rangka pelaporan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi tahun 2023 yang wajib anda laporkan, Anda dianggap kurang bayar membayar pajak sampai surat ini diterbitkan. Oleh sebab itu, harap gunakan dokumen PDF berikut untuk segera mendapatkan laporan pemotongan pajak Anda”.
Baca juga DJP Sebut WP Bisa Hapus Data Prepopulated Yang Seharusnya Tidak Ada
Surat tersebut kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh rincian faktur pajak. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk selalu waspada ketika mendapatkan email yang masuk, khususnya mengenai informasi perpajakan.
Beberapa hari lalu, DJP mengimbau wajib pajak untuk waspada terhadap email scam yang menggunakan domain palsu untuk mengarahkan penerima ke website tertentu. “DGT email dan domain website hanya ada di pajak.go.id. #KawanPajak bisa review website yang tertera,” tulis DJP.
Baca juga Lapor SPT Tahunan Tak Pakai e-SPT, DJP Ingatkan Pakai Aplikasi Ini
Penipu memanggil pembayar pajak dan mengancam akan mengambil kredit pajak (penarikan otomatis) langsung dari rekening bank mereka. “Saya menjawab telepon dan itu adalah suara mesin. Intinya, nomor Anda adalah xxxx dan Anda belum membayar pajak Anda. Jika tidak, Anda akan didenda dan rekening bank Anda akan. Jika Anda ingin berbicara ke operator tolong tekan 9,” kicau salah satu warganet merujuk pada salah satu akun resmi DJP @kring_pajak.
DJP menegaskan, semua layanan outbound call (panggilan keluar DJP ke wajib pajak) hanya dilakukan oleh Petugas Pajak Kring di nomor 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib Pajak dapat memverifikasi kebenaran nomor telepon resmi KPP dengan mengunjungi Unit Kerja di website pajak.go.id. Artinya, wajib pajak harus waspada ketika menerima telepon dari pihak non-Kring Pajak dan KPP.









