Data prepopulated yang seharusnya tidak ada dapat dihapus oleh Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Kring Pajak, selaku contact center Ditjen Pajak (DJP), menyebutkan jika data prepopulated asalnya dari bukti potong (bupot) yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak. Namun, Wajib Pajak pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap perlu mengecek kembali data prepopulated.
Dikutip dari Twitter Kring Pajak pada Senin, 27 Maret 2023, Kring Pajak menyebutkan “Data prepopulated tersebut berasal dari data bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak (pemberi penghasilan)”. Kemudian ia melanjutkan “Dalam hal terdapat data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT Tahunan, maka silakan dihapus saja”.
Adapun, yang dimaksud dengan prepopulated yaitu sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak, yang mana ini berdasarkan pada data yang telah ada sebelumnya. Jadi prepopulated merupakan pengisian informasi yang berdasarkan pada informasi yang telah terekam sebelumnya.
Baca juga Lapor SPT Tahunan Tak Pakai e-SPT, DJP Ingatkan Pakai Aplikasi Ini
Namun seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ditinjau dari sisi lainnya, kemungkinan bisa saja jika fitur data prepopulated tidak muncul ketika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan.
Bukti pungut atau bukti potong yang belum masuk ke sistem DJP dapat disebabkan oleh beberapa hal, sehingga hal ini dapat mempengaruhi ketersediaan data prepopulated. Berikut merupakan sejumlah alasan tersebut:
- Pada saat proses pemasukan data oleh pemungut atau pemotong pajak terdapat jeda waktu antara proses tersebut dengan waktu pengisian SPT Tahunan
- Pelaporan pemungutan atau pemotongan pajak oleh pemungut atau pemotong pajak dilakukan secara manual, yang mana hal ini akan memerlukan waktu untuk merekamnya ke dalam sistem elektronik
- Pemungut atau pemotong pajak belum membayar maupun belum melaporkan pemungutan atau pemotongan pajak tersebut ke DJP.
Baca juga DJP Online Belum Sediakan Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, Ini Alasannya
Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar berdasarkan pada bukti potong yang ia terima, meskipun belum tersedia data prepopulated. Kring Pajak menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan pengisian SPT Tahunan PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya serta sesuai kondisi pada tahun pajak yang bersangkutan.









