Kini, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-SPT pada tahun ini. Hal ini dikarenakan, aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771 sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022.
Direktorat Jenderal Pajak pun menyatakan bahwa Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2022 dapat menggunakan aplikasi e-Filing, e-Form, atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Dalam PENG-10/PJ.09/2022, DJP menuliskan bahwa telah dilakukan penutupan atas saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dalam bentuk .csv.
Baca juga DJP Online Belum Sediakan Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, Ini Alasannya
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan secara e-Filing melalui DJP Online harus menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dalam satu waktu. Dengan demikian, wajib pajak perlu memiliki koneksi internet yang stabil jika hendak menggunakan e-Filing.
Apabila SPT yang ingin disampaikan wajib pajak memiliki banyak lampiran data, maka wajib pajak disarankan untuk menggunakan aplikasi e-Form. Dengan aplikasi e-Form, wajib pajak tidak memerlukan jaringan internet untuk mengisi SPT.
Jaringan internet hanya dibutuhkan ketika mengunduh dan mengunggah formulir. Selanjutnya, jika ingin melaporkan SPT Tahunan melalui PJAP, maka wajib pajak dapat melihat daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, seperti PT. Mitra Pajakku.
Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT Tahunan
SPT Tahunan wajib pajak pribadi perlu disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Adapun, jika terjadi keterlambatan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi ini akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. sedangkan, wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp1 Juta.









