DJP Online Belum Sediakan Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, Ini Alasannya

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang melakukan repatriasi ataupun investasi harta bersih ke dalam negeri wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Laporan realisasi ini disampaikan secara elektronik paling lambat ketika berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, sampai saat ini, fitur pelaporan realisasi repatriasi atau investasi tersebut masih belum tersedia di DJP Online.

Melalui akun media sosiak Twitter, DJP mengatakan bahwa untuk saat ini belum dapat dipastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS akan tersedia di DJP Online. Seluruh wajib pajak diharapkan untuk menunggu dan melakukan cek secara berkala di DJP Online.

Baca juga DJP Jelaskan Alasan WP Perlu Validasi NIK-NPWP Sendiri

Berdasarkan pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196/2021, laporan pertama harus disampaikan paling lambat ketika berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Hal ini mengartikan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi paling lambat pada 31 Maret 2023, sedangkan bagi wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Laporan realisasi ini harus selalu disampaikan pada periode penyampaian SPT Tahunan selanjutnya hingga berakhirnya batas masuk investasi. Adapun, terdapat holding period bagi wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen untuk melakukan investasi harta bersih ialah selama 5 tahun.

Baca juga DJP Kirim Imbauan Ke Jutaan Wajib Pajak Lewat Email

Meskipun, fitur pelaporan realisasi repatriasi atau realisasi investasi belum tersedia di DJP Online, format dari laporan realisasi ini telah terlampir pada Lampiran I PMK 196/2021.

Perlu diketahui, Program Pengungkapan Sukarela akan digelar oleh pemerintah sepanjang semester I/2022 berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, realisasi penerimaan dari PPh final Program Pengungkapan Sukarela sepanjang semester I/2022 mencapai hingga Rp61,01 triliun.