DJP Jelaskan Alasan WP Perlu Validasi NIK-NPWP Sendiri

Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa validasi data NIK dan NPWP perlu dilakukan langsung oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa validasi data, pada hakikatnya merupakan proses pemadanan dan pembaruan data. Otoritas pun sebenarnya juga telah melakukan validasi sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Banyak pertanyaan yang bermunculan kenapa harus wajib pajak yang melakukan validasi data dan bukan Direktorat Jenderal Pajak. Pertanyaan ini telah dijawab oleh Neilmaldrin pada sebuah podcast, ia menyatakan bahwa meskipun wajib pajak melakukan validasi mandiri, bukan berarti DJP tidak melakukan validasi.

Baca juga Lapor SPT di e-Form, Muncul Notifikasi Error? Ini Penjelasan DJP

Meskipun validasi sebagian NIK-NPWP telah dilakukan, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk melakukan secara mandiri. Hal ini dikarenakan, selama ini NIK dan NPWP merupakan dua nomor yang berbeda. Terdapat informasi pada kedua nomor identitas yang berbeda pula. Keduanya pun juga tidak terhubung.

Ia memberi contoh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisikan informasi nama Rima, namun pada NPWP, nama yang tercantum ialan Rima Wulandari. Kedua informasi tersebut terkait dengan nama yang memiliki perbedaan.

Baca juga Cara Mudah Isi SPT Tahunan OP di DJP Online

Neilmaldrin menambahkan adanya ketidaksesuaian ini mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan, sehingga statusnya harus valid. Status valid yang dimaksud ialah terdapat informasi yang sama antara NIK dan NPWP. Pembaruan tersebut harus dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga perlu dilakukan secara mandiri, karena wajib pajak yang paling mengetahui informasi tersebut.

Neilmaldrin mengatakan proses validasi NIK-NPWP ini pun tidak susah. Wajib pajak dapat mengunjungi DJP Online melalui situs https://pajak.go.id. Dengan mengunjungi situs tersebut, wajib pajak dapat memvalidasi dengan memasukkan NIK.

Bagi wajib pajak yang belum pernah mengkases ataupun memiliki kendala dalam proses validasi dapat menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat dengan domisili Anda. Wajib pajak juga bisa mengirimkan email atau menghubungi Kring Pajak di 1000500200.