Malaysia Resmi Tetapkan Pajak Endorsement, Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah Malaysia resmi menetapkan bahwa seluruh imbalan endorsement yang diterima oleh influencer merupakan objek pajak, sehingga wajib dilaporkan. Ketentuan ini ditegaskan dalam pedoman terbaru yang diterbitkan oleh Inland Revenue Board (IRB), seiring dengan semakin beragamnya sumber penghasilan para kreator digital. 

IRB menegaskan bahwa kewajiban pajak tidak hanya berlaku atas penghasilan berupa uang tunai, tetapi juga mencakup imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomi. 

Imbalan Endorsement yang Dikenai Pajak di Malaysia 

Berdasarkan pedoman IRB, penghasilan influencer yang menjadi objek pajak meliputi: 

  • Pembayaran tunai dari brand atau platform media sosial 
  • Produk gratis yang diterima sehubungan dengan jasa endorsement 
  • Voucher diskon dan hadiah promosi 
  • Layanan atau fasilitas gratis dari sponsor 
  • Pembayaran sebagai brand ambassador 
  • Keuntungan dari penjualan merchandise dan royalti 
  • Tip online, virtual gift, atau token apresiasi digital yang setara dengan uang tunai 

Seluruh penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Penghasilan dari Platform Luar Negeri Tetap Kena Pajak 

IRB juga menegaskan bahwa penghasilan influencer dari luar negeri tetap dikenakan pajak dengan ketentuan: 

  • Aktivitas dilakukan di atau berkaitan dengan Malaysia 
  • Pembayaran dapat berasal dari pihak atau platform luar negeri 

Dengan demikian, lokasi sumber pembayaran tidak menghapus kewajiban pajak sepanjang aktivitas ekonominya berkaitan dengan Malaysia. 

Cakupan Influencer yang Diatur di Malaysia 

Pedoman pajak ini berlaku untuk: 

  • Influencer individu, seperti artis, atlet, dan kreator konten 
  • Influencer berbasis objek, misalnya karakter animasi atau maskot merek 

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 134A Undang-Undang Pajak Penghasilan Malaysia. 

Bagaimana dengan Ketentuan Pajak Endorsement di Indonesia? 

Indonesia sendiri sejatinya telah lebih dulu mengatur pajak atas imbalan endorsement, termasuk yang diterima dalam bentuk barang atau kenikmatan. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 yang belaku efektif sejak 1 Juli 2023. 

Baca Juga: Influencer Cilik Sudah Berpenghasilan, Perlukah Bayar dan Lapor Pajak?

Imbalan Endorsement Termasuk Objek PPh 

Berdasarkan Pasal 3 PMK 66/2023

  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, baik berupa uang maupun natura, merupakan objek PPh 
  • Endorsement dikategorikan sebagai pemberian jasa 
  • Tidak ada pembedaan perlakuan pajak antara imbalan tunai dan non-tunai 

Dengan demikian, barang endorse yang diterima influencer tetap dianggap sebagai penghasilan. 

Barang Endorse Dikategorikan sebagai Natura 

Dalam PMK 66/2023, natura diartikan sebagai imbalan berupa barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Dalam praktik endorsement, natura dapat berupa: 

  • Produk gratis hasil kerja sama promosi 
  • Barang endorse dengan nilai tertentu 
  • Hadiah yang diterima sebagai imbalan jasa promosi 

Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi dan tidak dikecualikan dari pengenaan PPh. 

Penilaian Nilai Barang Endorse 

Penilaian penghasilan berupa natura dilakukan dengan ketentuan: 

  • Menggunakan nilai pasar atas barang yang diterima 
  • Jika barang berasal dari persediaan usaha pemberi, nilai yang digunakan adalah harga pokok penjualan 
  • Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan PPh yang terutang 

Artinya, meskipun influencer tidak menerima uang tunai, nilai barang endorse tetap menjadi dasar pemajakan. 

Jenis PPh atas Imbalan Endorsement di Indonesia 

Jenis pajak yang dikenakan atas barang endorse bergantung pada pihak dalam transaksi jasa, yaitu: 

  • PPh Pasal 21, apabila endorsement dilakukan dengan orang pribadi 
  • PPh Pasal 23, apabila endorsement dilakukan melalui badan atau manajemen 

Pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi imbalan pada saat terjadinya pengalihan barang atau penyerahan hak atas kenikmatan. 

Perbandingan Pajak Imbalan Endorsement Indonesia vs Malaysia 

Aspek 

Indonesia 

Malaysia 

Dasar Hukum  PMK 66/2023 tentang Natura/Kenikmatan sebagai objek PPh  Pedoman pelaksana Pasal 134A UU PPh (IRB) 
Objek Pajak  Semua imbalan endorsement, baik uang maupun natura/kenikmatan  Semua sumber penghasilan influencer, termasuk natura 
Terminologi yang Dikenai Pajak 
  • Uang tunai 
  • Barang endorse 
  • Kenikmatan terkait jasa 
  • Uang tunai 
  • Natura (produk, voucher) 
  • Layanan gratis 
  • Tip/virtual gift 
Penilaian Natura 
  • Dinilai berdasarkan nilai pasar 
  • Jika dari persediaan usaha, pakai harga pokok penjualan 
Ditentukan memiliki nilai ekonomi dan harus dilaporkan oleh influencer 
Pihak yang Wajib Melapor  Influencer pribadi atau melalui badan/manajemen  Influencer individu maupun berbasis objek 
PPh yang Dikenakan 
  • PPh Pasal 21 jika dilakukan dengan orang pribadi 
  • PPh Pasal 23 jika melalui badan/manajemen 
Tidak secara rinci dibedakan dalam pedoman publik, tetapi semua sumber penghasilan wajib dilaporkan sebagai objek PPh 
Penghasilan Luar Negeri  Tidak spesifik diatur dalam PMK 66; mengikuti ketentuan umum PPh (bagian penghasilan luar negeri dikenai bila memenuhi ketentuan)  Tetap dikenai pajak jika aktivitas dilakukan di atau berkaitan dengan Malaysia, meskipun pembayarannya dari luar negeri 
Cakupan Pengaturan  Influencer individu & jasa endorsement secara umum  Influencer individu dan influencer berbasis objek (mis. karakter animasi) 
Efektif Berlaku  Sejak 1 Juli 2023  Berlaku sejak pedoman diterbitkan (IRB) 

Baca Juga: Penghasilan Influencer dari Konten Eksklusif Juga Kena Pajak

FAQ Seputar Pajak Influencer di Indonesia dan Malaysia 

1. Apakah barang endorse termasuk objek pajak bagi influencer? 

Ya. Baik di Indonesia maupun Malaysia, barang endorse yang diterima influencer dianggap sebagai penghasilan karena memiliki nilai ekonomi. Di Indonesia, ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 66/2023, yang menyatakan natura atau kenikmatan atas jasa endorsement merupakan objek PPh. 

2. Pajak apa yang dikenakan atas endorsement influencer di Indonesia? 

Jenis pajak bergantung pada pihak yang terlibat. Jika endorsement dilakukan dengan orang pribadi, dikenakan PPh Pasal 21. Jika melalui badan atau manajemen, dikenakan PPh Pasal 23. Pemotongan dilakukan oleh pemberi imbalan. 

3. Bagaimana cara menghitung pajak atas barang endorse di Indonesia? 

Nilai barang endorse dihitung berdasarkan nilai pasar. Jika barang berasal dari persediaan usaha pemberi imbalan, nilai yang digunakan adalah harga pokok penjualan. Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan PPh. 

4. Apakah penghasilan influencer dari luar negeri tetap kena pajak di Malaysia? 

Ya. Otoritas pajak Malaysia menegaskan bahwa penghasilan dari platform luar negeri tetap dikenakan pajak sepanjang aktivitas influencer dilakukan di atau berkaitan dengan Malaysia, meskipun pembayarannya berasal dari luar negeri. 

5. Sejak kapan pajak atas endorsement influencer berlaku di Indonesia? 

Ketentuan pemotongan pajak atas imbalan endorsement dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. Untuk periode sebelumnya, pajak tetap menjadi kewajiban influencer dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan jika belum dipotong. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News