Penghasilan Influencer dari Konten Eksklusif Juga Kena Pajak

Fenomena influencer yang memonetisasi konten eksklusif di media sosial semakin berkembang pesat. Di Indonesia, aktivitas ini tidak luput dari pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena berpotensi menjadi sumber penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penghasilan influencer dari konten eksklusif berbayar tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Konten Eksklusif Influencer dan Kewajiban Pajaknya

Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, menegaskan bahwa tidak ada fasilitas potongan PPh khusus bagi influencer atau content creator. Artinya, semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan influencer, termasuk penjualan konten eksklusif berbayar akan menjadi objek pajak sebagaimana penghasilan lainnya.

Penghitungan PPh dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, tergantung pada status hukum influencer tersebut.

Mekanisme Pelaporan Pajak Influencer

Pelaporan pajak influencer dilakukan sama seperti wajib pajak lainnya, melalui:

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak.
  • Menyertakan bukti pemotongan (bupot) atau penyetoran PPh jika ada.

Tidak hanya mengandalkan pelaporan, pemerintah juga melakukan monitoring aktif terhadap aktivitas influencer di media sosial. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki staf yang bertugas memantau potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital ini.

Baca Juga: DJP Incar Pajak dari Sosial Media, Begini Mekanismenya

Pengawasan Konten Eksklusif Berbayar

Salah satu contoh monetisasi adalah fitur konten eksklusif berbayar di platform, seperti Instagram Subscriptions. Influencer dapat menawarkan akses khusus kepada pengikutnya dengan harga berlangganan bulanan. Tarif berlangganan ini bervariasi, tergantung popularitas dan jenis konten yang ditawarkan.

Penghasilan yang diterima dari model berlangganan ini tetap dihitung sebagai penghasilan kena pajak, sehingga wajib dicatat dan dilaporkan dalam SPT tahunan.

Kesimpulan

Setiap penghasilan yang diperoleh influencer, termasuk dari konten eksklusif berbayar, merupakan objek PPh sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Tidak ada keringanan khusus bagi influencer atau content creator. Pengawasan atas penghasilan tersebut dilakukan secara aktif oleh DJP, sehingga Influencer perlu memastikan kepatuhan pajak dengan melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT tahunan.

Sumber: Bloomberg Technoz

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News