Level Playing Field dalam Perpajakan Indonesia Terkini

Level Playing Field dalam perpajakan Indonesia menjadi perhatian penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di antara pelaku ekonomi. Dalam sistem ekonomi modern, keadilan perpajakan merupakan syarat mutlak demi menciptakan kompetisi yang seimbang. Tanpa adanya Level Playing Field, persaingan pasar menjadi timpang, dan distorsi ekonomi dapat terjadi, merugikan kelompok usaha tertentu, terutama usaha kecil dan menengah. Isu ini semakin relevan dengan munculnya ekonomi digital yang menuntut keadilan pajak antar pelaku usaha tradisional dan digital.

 

Konsep Level Playing Field dalam Perspektif Perpajakan

 

Menurut konsep dari jurnal internasional seperti Alm dan Torgler (2006), keadilan pajak terdiri dari dua aspek utama, yakni keadilan horizontal (horizontal equity) dan keadilan vertikal (vertical equity). Keadilan horizontal menyatakan bahwa wajib pajak yang memiliki kapasitas ekonomi yang setara harus dibebani kewajiban pajak yang sama. Sebaliknya, keadilan vertikal menegaskan bahwa mereka dengan kapasitas ekonomi lebih besar semestinya menanggung beban pajak lebih tinggi secara proporsional. Konsep ini sejalan dengan teori Optimal Taxation yang diperkenalkan oleh Mirrlees (1971), yang menegaskan pentingnya perpajakan yang tidak hanya efisien secara ekonomi tetapi juga adil dalam distribusi beban pajak. Tambahan lagi, teori “Benefit Principle” menyatakan bahwa wajib pajak seharusnya membayar pajak sesuai manfaat yang mereka terima dari layanan publik, mendukung terciptanya Level Playing Field.

 

Pentingnya Level Playing Field dalam Sistem Perpajakan Indonesia

 

Penelitian dari Journal of Indonesian Economy and Business (2020) menemukan bahwa ketidakadilan dalam sistem perpajakan berdampak buruk pada perekonomian, khususnya bagi sektor usaha kecil menengah (UMKM). Hal ini terjadi karena UMKM memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi sistem perpajakan yang kompleks, sementara perusahaan besar cenderung memiliki kemampuan untuk memanfaatkan berbagai insentif dan celah dalam regulasi perpajakan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang signifikan dalam persaingan usaha, menghambat pertumbuhan UMKM, dan pada akhirnya mengurangi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

 

Baca juga: Pajak Progresif atau Flat? Mana yang Lebih Adil?

 

Hambatan Penerapan Level Playing Field di Indonesia

 

Kajian dalam Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia (2021) mengidentifikasi beberapa faktor penghambat penerapan Level Playing Field di Indonesia, di antaranya:

 

  1. Ketimpangan dalam pemberian insentif pajak: Insentif seperti tax holiday dan kawasan ekonomi khusus cenderung dinikmati oleh perusahaan besar, sementara UMKM jarang mendapatkan manfaat langsung, menciptakan ketidakadilan yang sistematis dalam persaingan.
  2. Konsistensi dan kepastian hukum: Kurangnya keseragaman dalam penerapan aturan pajak di berbagai daerah menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, khususnya yang beroperasi di berbagai wilayah administratif.
  3. Kapasitas administrasi perpajakan: Lemahnya kapasitas administrasi perpajakan menyebabkan kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha kecil, yang sering kali menghadapi tantangan teknis dan birokratis dalam kepatuhan pajak.

 

Upaya Pemerintah dalam Mengimplementasikan Level Playing Field

 

Menurut Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (2022), pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah reformasi kebijakan perpajakan guna menciptakan Level Playing Field, antara lain:

 

  • Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): UU ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan keadilan melalui sistem perpajakan yang lebih transparan dan terintegrasi.
  • Pajak digital: Mengatur kewajiban pajak bagi perusahaan digital asing demi menciptakan kesetaraan kompetisi dengan perusahaan lokal, sekaligus memperkuat basis pajak domestik.
  • Perlakuan khusus untuk UMKM: Pemberlakuan tarif pajak khusus yang lebih ringan dan penyederhanaan administrasi pajak bagi UMKM bertujuan mengurangi kesenjangan perpajakan antar pelaku usaha.

 

 Baca juga: Mengenal Ex Aequo Et Bono di Pengadilan Pajak

 

Tantangan dalam Penerapan Level Playing Field

 

Meski berbagai upaya telah dilakukan, implementasi Level Playing Field masih menemui berbagai tantangan. Indonesian Tax Review (2021) mencatat beberapa tantangan utama yang dihadapi, seperti kompleksitas aturan perpajakan yang masih tinggi, birokrasi administrasi perpajakan yang masih lambat dan belum adaptif terhadap perubahan, serta rendahnya kesadaran perpajakan terutama di kalangan UMKM yang minim literasi pajak. Tanpa mengatasi tantangan tersebut secara komprehensif, realisasi Level Playing Field akan tetap menjadi target yang sulit dicapai.

 

Rekomendasi untuk Optimalisasi Level Playing Field

 

Jurnal Ekonomi Pembangunan (2022) menyarankan beberapa rekomendasi strategis, yaitu:

 

  1. Peningkatan kapasitas institusi perpajakan: Perlu penguatan kualitas SDM serta pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan aturan pajak diterapkan secara konsisten, transparan, dan efisien.
  2. Evaluasi berkala terhadap insentif pajak: Insentif pajak harus rutin dievaluasi guna memastikan efektivitasnya dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan sektor tertentu.
  3. Sosialisasi dan edukasi perpajakan: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif dan terstruktur guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan, khususnya kepada pelaku UMKM, untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik.

 

Kesimpulan

 

Penerapan Level Playing Field dalam perpajakan Indonesia menjadi esensial untuk menciptakan keadilan serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu terus bersinergi demi menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efisien, yang mendukung terciptanya persaingan pasar yang sehat dan berkelanjutan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News