Mengenal Ex Aequo Et Bono di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak merupakan salah satu lembaga yang berperan penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. Dalam melaksanakan fungsinya, pengadilan ini mengacu pada berbagai aturan hukum, salah satunya adalah prinsip ex aequo et bono. Meskipun istilah ini jarang terdengar di kalangan awam, dalam ranah hukum, khususnya hukum perpajakan, ex aequo et bono memiliki peranan yang cukup signifikan. Artikel kali ini akan membahas apa yang dimaksud dengan ex aequo et bono serta bagaimana penerapannya di Pengadilan Pajak di Indonesia.

 

 

Pengertian Ex Aequo Et Bono

 

Istilah ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “menurut yang adil dan baik”. Dalam konteks hukum, prinsip ini memungkinkan seorang hakim atau majelis hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan rasa keadilan dan kebaikan secara umum, bukan semata-mata berdasarkan aturan hukum yang ada. Dengan kata lain, hakim diberi wewenang untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang lebih fleksibel daripada mengikuti aturan formal yang kaku.

 

Prinsip ini biasanya digunakan dalam penyelesaian sengketa di mana aturan hukum yang ada secara tidak eksplisit memberikan solusi yang adil atau tepat bagi kasus tersebut. Dalam konteks sengketa pajak, ex aequo et bono dapat diartikan sebagai upaya hakim untuk mencari keputusan yang seimbang, memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik negara maupun wajib pajak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor keadilan yang lebih luas.

 

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

 

Landasan Hukum Ex Aequo Et Bono di Indonesia

 

Penerapan ex aequo et bono dalam hukum Indonesia, termasuk dalam sengketa perpajakan, didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada majelis hakim di Pengadilan Pajak untuk memutus perkara “berdasarkan hukum atau keadilan menurut hati nurani (ex aequo et bono)”.

 

Hal ini memberikan ruang bagi hakim di Pengadilan Pajak untuk memutus suatu sengketa tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum formal, tetapi juga berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang lebih luas, yang mungkin tidak tercakup dalam aturan hukum yang ada. Artinya, ketika suatu kasus tidak dapat diselesaikan secara adil hanya dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku, hakim memiliki kewenangan untuk menggunakan rasa keadilannya dalam memutuskan perkara.

 

 

Penerapan Ex Aequo Et Bono dalam Sengketa Pajak

 

Dalam praktiknya, penerapan ex aequo et bono di Pengadilan Pajak umumnya terjadi ketika aturan hukum yang ada tidak memadai atau tidak sepenuhnya relevan dengan situasi dan kondisi perkara yang dihadapi. Beberapa contoh kasus yang mungkin melibatkan penerapan prinsip ini antara lain:

 

  • Tidak Adanya Peraturan yang Jelas
    Dalam beberapa kasus, ketentuan perpajakan mungkin tidak cukup jelas atau tidak mengatur secara spesifik terhadap suatu kondisi tertentu. Dalam situasi seperti ini, hakim dapat menggunakan ex aequo et bono untuk memutus perkara berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan.

 

  • Ketidakseimbangan Antara Kepentingan Negara dan Wajib Pajak
    Sengketa perpajakan sering kali melibatkan kepentingan negara untuk mengumpulkan penerimaan pajak dan kepentingan wajib pajak yang merasa bahwa kewajiban pajaknya terlalu memberatkan atau tidak adil. Dalam situasi di mana aturan hukum tidak memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, hakim dapat menggunakan prinsip ex aequo et bono untuk mencari solusi yang lebih seimbang.

 

  • Kondisi Tertentu yang Tidak Diatur oleh Hukum
    Dalam beberapa kasus, kondisi atau keadaan luar biasa dapat terjadi dalam peraturan pajak yang ada. Misalnya, keadaan force majeure yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Dalam situasi seperti ini, penerapan ex aequo et bono dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak dengan mempertimbangkan keadaan luar biasa tersebut.

 

 

Keuntungan dan Tantangan Penerapan Ex Aequo Et Bono

 

Penggunaan prinsip ex aequo et bono dalam sengketa perpajakan memiliki sejumlah keuntungan, terutama dalam hal fleksibilitas dan pencapaian keadilan yang lebih luas. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:

 

  • Fleksibilitas dalam Putusan
    Dengan menerapkan ex aequo et bono, hakim memiliki kebebasan yang lebih luas dalam mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak tercakup dalam aturan hukum yang ada, sehingga dapat mencapai keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan keadaan konkret.

 

  • Solusi yang Lebih Berkeadilan
    Dalam beberapa kasus, aturan hukum yang ada mungkin terlalu kaku atau tidak sesuai dengan kondisi nyata dari sengketa yang dihadapi. Dengan menggunakan ex aequo et bono, hakim dapat mencari solusi yang lebih berimbang dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

 

Baca juga: Tok! Pengadilan Pajak Segera Pindah dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

 

  • Meningkatkan Kepercayaan Terhadap Sistem Hukum
    Penerapan prinsip ex aequo et bono dapat membantu meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan masyarakat umum terhadap sistem peradilan pajak, karena menunjukkan bahwa keadilan substantif dapat diutamakan di atas keadilan formal yang terkadang tidak memadai.

 

Namun, penerapan prinsip ini juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah potensi terjadinya subyektivitas dalam putusan. Karena ex aequo et bono sangat bergantung pada pertimbangan hakim terhadap rasa keadilan, keputusan yang diambil dapat bervariasi tergantung pada siapa hakim yang menangani perkara tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa apabila ditemukan perkara yang sama namun keputusan setiap hakim berbeda-beda.

 

Selain itu, terdapat pula risiko penyalahgunaan kewenangan jika prinsip ini tidak diterapkan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, sangat penting bagi hakim untuk tetap berpijak pada asas-asas keadilan yang objektif dan menjunjung tinggi integritas dalam menerapkan prinsip ex aequo et bono.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News