Letter of Credit: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Dalam dunia perdagangan internasional, istilah Letter of Credit atau L/C sering digunakan sebagai jaminan pembayaran antara eksportir dan importir. Dokumen ini diterbitkan oleh bank untuk memastikan eksportir akan menerima pembayaran sesuai kesepakatan, sementara importir memperoleh kepastian bahwa barang benar-benar dikirim. 

Konsep Letter of Credit sejatinya sudah eksis sejak abad ke-12, ketika para pedagang Venesia menggunakan perjanjian tertulis untuk menjamin pembayaran dan pengiriman barang. Namun, bentuk modern L/C baru muncul pada abad ke-19, ketika perdagangan internasional berkembang pesat dan risiko gagal bayar semakin tinggi. 

Pada tahun 1865, Bank of Bengal di India menyusun dokumen L/C pertama yang kemudian diadopsi oleh berbagai bank di dunia. Perkembangan penting terjadi pada 1933 ketika International Chamber of Commerce (ICC) memperkenalkan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) sebagai standar internasional. 

Selama Perang Dunia II, penggunaan Letter of Credit semakin meluas untuk menjaga perdagangan di tengah ketidakpastian global. Kini, berkat kemajuan teknologi perbankan elektronik, proses L/C menjadi lebih cepat, efisien, dan tetap relevan sebagai instrumen vital dalam perdagangan global. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Letter of Credit, mulai dari pengertian, fungsi, jenis, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara kerjanya dalam transaksi ekspor-impor. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 10-16 September 2025, Bisa Jadi Acuan untuk Transaksi Ekspor-Impor

Apa Itu Letter of Credit? 

Letter of Credit adalah instrumen pembayaran yang digunakan dalam transaksi internasional. Melalui L/C, eksportir terjamin akan menerima pembayaran, sedangkan importir mendapatkan kepastian bahwa barang dikirim sesuai kontrak. Dengan adanya jaminan dari bank, risiko transaksi bisa diminimalkan. 

Siapa yang Menerbitkan Letter of Credit? 

Surat kredit diterbitkan oleh bank devisa atas permintaan importir. Bank baru mengeluarkan Letter of Credit setelah importir menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. 

Beberapa pihak yang terlibat dalam Letter of Credit, antara lain: 

  • Importir (pemohon L/C). 
  • Eksportir (penerima pembayaran). 
  • Bank penerbit (issuing bank). 
  • Bank penerus atau advising bank. 
  • Bank pembayar. 
  • Perusahaan pengangkut barang. 

Fungsi dan Manfaat Letter of Credit 

Penggunaan Letter of Credit memiliki banyak manfaat, baik bagi eksportir maupun importir, di antaranya: 

  • Menjamin kepastian pembayaran. 
  • Memastikan pengiriman barang sesuai kontrak. 
  • Membuat transaksi lebih transparan dan terukur. 
  • Melindungi dari risiko penipuan perdagangan internasional. 
  • Memberikan fleksibilitas dalam skema pembayaran. 
  • Mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar. 

Jenis Letter of Credit 

Ada berbagai jenis Letter of Credit yang digunakan sesuai kebutuhan transaksi, antara lain: 

  • Sight LC: pembayaran dilakukan segera setelah dokumen diterima. 
  • Usance LC: pembayaran dilakukan pada waktu tertentu setelah barang diterima. 
  • Transferable LC: hak pembayaran bisa dialihkan ke pihak ketiga. 
  • Standby LC: jaminan pembayaran jika importir gagal bayar. 
  • Irrevocable LC: tidak dapat dibatalkan sepihak. 
  • Revocable LC: bisa dibatalkan oleh bank kapan saja. 

Selain itu, ada juga Documentary LC, Red Clause LC, hingga Back-to-Back LC yang digunakan sesuai kebutuhan transaksi tertentu. 

Baca Juga: Mekanisme Perpajakan atas Transaksi Pasar Valuta Asing

Syarat dan Dokumen Letter of Credit 

Untuk mengajukan Letter of Credit, eksportir dan importir harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti: 

  • Faktur perdagangan. 
  • Bill of lading. 
  • Packing list. 
  • Sertifikat asal barang (certificate of origin). 
  • Sertifikat kualitas barang. 
  • Laporan surveyor. 

Dokumen-dokumen ini menjadi syarat wajib agar transaksi dapat diproses oleh bank penerbit maupun bank penerus. 

Risiko dalam Penggunaan Letter of Credit 

Walau memberikan banyak keuntungan, Letter of Credit juga memiliki risiko, antara lain: 

  • Biaya tambahan di luar harga barang. 
  • Proses administrasi dan dokumen yang panjang. 
  • Potensi ketidaksesuaian barang yang dikirim, yang tidak ditanggung bank. 

Cara Kerja Letter of Credit dalam Transaksi Ekspor-Impor 

Secara umum, proses penggunaan Letter of Credit dalam perdagangan internasional berlangsung sebagai berikut: 

  • Eksportir dan importir sepakat menggunakan Letter of Credit sebagai metode pembayaran. 
  • Importir meminta bank penerbit membuka L/C dengan detail transaksi. 
  • Bank penerbit menghubungi bank koresponden di negara eksportir. 
  • Eksportir mengirim barang sesuai perjanjian. 
  • Eksportir menyerahkan dokumen ke bank koresponden. 
  • Bank memeriksa dokumen, lalu membayar eksportir sesuai nilai L/C. 
  • Dokumen diserahkan ke importir untuk proses penyelesaian pembayaran. 

Dengan mekanisme ini, kedua belah pihak terlindungi dan transaksi lebih terjamin. 

Kesimpulan 

Letter of Credit adalah instrumen penting dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai jaminan pembayaran dan kepastian pengiriman barang. Walaupun membutuhkan biaya dan proses administrasi tambahan, L/C tetap menjadi pilihan utama untuk menjaga keamanan transaksi ekspor-impor. 

Bagi pelaku usaha, memahami cara kerja dan jenis-jenis Letter of Credit sangat penting agar tidak salah langkah dalam mengelola transaksi internasional. Selain itu, pengelolaan pajak impor seperti PPN juga harus diperhatikan.  

Untuk kemudahan, Anda dapat memanfaatkan aplikasi pajak online seperti Pajakku yang terhubung dengan Coretax dan dapat diintegrasikan dengan berbagai ERP yang digunakan perusahaan Anda. Melalui API/SFTP, Pajakku terintegrasi dengan sistem akuntansi sehingga pengelolaan pajak bisnis menjadi lebih praktis dalam satu platform. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News