Kurs Pajak Minggu Ini 10–16 September 2025, Bisa Jadi Acuan untuk Transaksi Ekspor-Impor

Bagi pelaku usaha yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), informasi kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan tentu perlu diperhatikan. Kurs ini digunakan sebagai acuan resmi dalam menghitung kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang melakukan transaksi ekspor maupun impor

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak baru setiap pekan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).  Adapun dasar hukum yang melandasi penetapan kurs pekan ini adalah KMK Nomor 15/MK/EF.2/2025.   

Kenapa Kurs Pajak Penting? 

Kurs pajak mingguan menjadi dasar perhitungan untuk: 

  • Bea masuk dan bea keluar 
  • PPN atas barang dan jasa 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
  • Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi ekspor-impor. 

Artinya, setiap transaksi lintas negara yang dikenakan pajak akan selalu mengacu pada kurs resmi yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Transaksi PPN Jasa Luar Negeri, Pakai Kurs Kapan?

Fungsi Kurs Pajak bagi Perusahaan 

Kurs pajak bukan sekadar angka nilai tukar, melainkan acuan resmi dalam berbagai kewajiban perpajakan. Beberapa fungsi utamanya adalah: 

  1. Menghitung Bea Masuk 
    Barang impor yang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk. Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) dihitung dari harga barang ditambah biaya asuransi dan ongkos kirim, lalu dikalikan dengan tarif bea masuk (umumnya 7,5%). 
  2. Menghitung Bea Keluar 
    Saat perusahaan mengekspor barang, pemerintah mengenakan bea keluar. Perhitungan dilakukan dengan tarif bea keluar dikalikan harga ekspor satuan barang, lalu dikalikan nilai kurs pajak yang berlaku. 
  3. Pajak Penghasilan (PPh) 
    PPh dikenakan atas penghasilan badan atau individu. Untuk impor barang/jasa, formulanya adalah NDPBM ditambah bea masuk, lalu dikalikan tarif pajak yang berlaku. 
  4. PPN dan PPnBM 
    PPN berlaku untuk transaksi barang/jasa kena pajak, sedangkan PPnBM khusus untuk barang mewah. Tarif PPN umumnya 12%, sementara PPnBM minimal 10% dan bisa lebih tinggi. Perhitungannya melibatkan kurs pajak sebagai dasar nilai transaksi. 

Daftar Kurs Pajak 10–16 September 2025 

Untuk periode kali ini, kurs pajak berlaku mulai 10 hingga 16 September 2025, sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 15/MK/EF.2/2025. Berikut adalah kurs pajak yang berlaku untuk pekan ini: 

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar AS (USD) 

16.436,00 

95,00 

Dolar Australia (AUD) 

10.745,69 

106,20 

Dolar Kanada (CAD) 

11.914,28 

69,69 

Kroner Denmark (DKK) 

2.570,91 

19,90 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.107,01 

11,01 

Ringgit Malaysia (MYR) 

3.888,81 

17,00 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.658,63 

67,89 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.636,89 

18,11 

Poundsterling Inggris (GBP) 

22.131,07 

87,33 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.770,79 

51,44 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.743,69 

27,97 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.479,15 

121,86 

13 

Yen Jepang (JPY) 

11.111,84 

19,80 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,82 

0,05 

15 

Rupee India (INR) 

186,41 

0,24 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

53.705,04 

234,88 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

58,34 

0,35 

18 

Peso Filipina (PHP) 

287,29 

1,25 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.380,20 

25,23 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,47 

0,35 

21 

Baht Thailand (THB) 

508,60 

4,77 

22 

Dolar Brunei (BND) 

12.757,29 

29,78 

23 

Euro (EUR) 

19.190,05 

147,14 

24 

Yuan Renminbi (CNY) 

2.303,45 

15,34 

25 

Won Korea (KRW) 

11,81 

0,06 

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Apa Pengaruhnya terhadap Penerimaan Pajak?

Cara Menggunakan Kurs Pajak Mingguan 

Penggunaan kurs pajak sebenarnya cukup sederhana. Nilai transaksi dalam mata uang asing tinggal dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. Hasil perhitungan itulah yang digunakan sebagai dasar pembayaran pajak. 

Sebagai contoh, jika ada transaksi ekspor senilai USD 10.000, maka perhitungan kurs pajak minggu ini adalah: 
10.000 x Rp15.230 = Rp152.300.000 

Angka tersebutlah yang dijadikan acuan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan. 

Untuk memastikan perhitungan pajak selalu tepat, pelaku usaha perlu rutin memperbarui informasi kurs pajak mingguan. Pajakku selalu menyesuaikan data kurs pajak berdasarkan KMK terbaru. Dengan begitu, wajib pajak bisa menghitung kewajiban perpajakan dari transaksi mata uang asing sesuai ketentuan resmi, sekaligus menghindari risiko kesalahan pelaporan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News