Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan kajian mengenai penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas keuntungan dari penjualan emas. Wacana tersebut lahir dari besarnya potensi emas di Indonesia.
Menurut Joko Galungan, Kasubdit PPh Badan Direktorat PP2 DJP, ada sekitar 1.800 ton emas yang masih tersimpan “di bawah bantal” masyarakat dengan nilai Rp3.700 triliun. Namun, kurang dari 10% atau sekitar 126 ton saja yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Ironisnya, cadangan emas Bank Indonesia hanya 78,6 ton, jauh di bawah Singapura yang mencapai 204 ton meski bukan produsen emas. Kondisi ini menunjukkan banyak emas di Indonesia belum termonetisasi secara optimal.
Joko juga menyoroti dominasi pasar informal emas. Transaksi yang tidak tercatat membuat DJP kesulitan menarik pajak atas capital gain. Perkembangan emas digital yang nilainya mencapai Rp50 triliun pada 2024 pun masih minim pelaporan.
“Selama transaksi dilakukan di platform informal, itu pajak tidak akan dapat apa-apa,” tegas Joko.
Baca Juga: Tarif Pajak Emas Bullion Bank Turun Jadi 0,25%, Konsumen Akhir Bebas Pajak
Kajian PPh Final untuk Penjualan Emas
Sebagai solusi, DJP menilai penerapan PPh Final bisa menyederhanakan proses perpajakan. Pajak ini hanya dikenakan saat seseorang menjual emas dengan harga lebih tinggi dari harga beli (capital gain), bukan pada saat membeli atau sekadar menabung emas.
Mekanismenya, platform jual-beli emas resmi akan langsung memotong PPh Final dari keuntungan yang diperoleh penjual. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi repot menghitung capital gain secara manual.
Sederhananya:
- Menabung atau membeli emas → tidak kena pajak.
- Menjual emas dengan untung → kena PPh Final, dipotong otomatis oleh platform.
Dari simulasi awal, potensi penerimaan pajak bisa mencapai Rp4,63 triliun hingga Rp55,62 triliun, tergantung seberapa besar pasar informal beralih ke pasar formal.
Melengkapi Dua Aturan Baru Lainnya
Selain kajian PPh Final, pemerintah sejatinya tekah memperjelas aturan pajak emas melalui PMK No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan pengenaan PPh Pasal 22 atas impor dan perdagangan emas batangan, terutama oleh pelaku usaha.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari UU P2SK. Sebelumnya, OJK juga sudah menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), mencakup simpanan, perdagangan, pembiayaan, hingga penitipan emas.
Perlu ditekankan, kebijakan dalam beleid tersebut tidak mengubah perlakuan pajak bagi konsumen akhir. Masyarakat yang membeli emas perhiasan atau emas batangan untuk simpanan tetap tidak dikenai PPh 22.
Yang diatur adalah kewajiban pemungutan PPh 22 oleh pelaku usaha, misalnya LJK Bulion. Contohnya:
- LJK Bulion wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan dari pelaku usaha lain atau impor.
- Tidak berlaku bila pembelian emas dilakukan dari konsumen akhir.
- Penjualan emas oleh masyarakat ke LJK Bulion dengan nilai hingga Rp10 juta juga dibebaskan dari PPh 22 demi efisiensi administrasi.
PMK No. 52 Tahun 2025 memperluas pengecualian PPh 22. Tidak dipungut PPh 22 atas penjualan emas kepada:
- Konsumen akhir
- Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final
- Wajib Pajak dengan SKB PPh 22
- Bank Indonesia
- Pasar fisik emas digital
- Sesama LJK Bulion
Baca Juga: Apakah Dividen Saham yang Diinvestasikan di Emas Bisa Bebas Pajak?
Tarif Pajak Emas Perhiasan
Selain emas batangan, emas perhiasan dan jasa terkait juga dikenai pajak sesuai PMK No. 48 Tahun 2023. Aturannya antara lain:
PPN emas perhiasan
Pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar:
- 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan.
- 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar:
- 1,1% dari harga jual jika PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan.
- 1,65% dari harga jika tidak memilikinya.
- 0% dari harga jual khusus penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan.
PPh 22 emas perhiasan
0,25% dari harga jual (tidak berlaku untuk konsumen akhir, UMKM PPh final, dan pihak dengan SKB).
FAQ Seputar Pajak Emas
- Apa itu PPh Final untuk emas?
PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan dari hasil penjualan emas. Pajak ini dipotong langsung oleh platform jual-beli emas resmi saat investor menjual emasnya.
- Apakah pembelian emas juga dikenakan pajak?
Tidak. Pajak hanya dikenakan ketika emas dijual kembali dan menghasilkan keuntungan. Jika hanya membeli emas untuk ditabung atau disimpan, tidak ada kewajiban pajak.
- Pajaknya dibebankan ke siapa, konsumen atau platform?
Pajak tetap menjadi tanggung jawab pemilik emas yang menjualnya. Namun, sistem pemotongan dilakukan oleh platform resmi tempat transaksi berlangsung.
- Apakah semua transaksi emas kena PPh Final?
Hanya penjualan emas melalui platform yang ditunjuk atau terdaftar resmi yang akan dipotong PPh Final. Mekanisme detailnya masih menunggu aturan teknis dari DJP.
- Apa bedanya dengan pajak emas sebelumnya?
Sebelumnya, emas batangan memang sudah dikenakan PPN saat pembelian. Bedanya, PPh Final ini fokus pada keuntungan dari penjualan kembali emas. Jadi sifatnya melengkapi, bukan menggantikan.









