Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri. Layanan tatap muka tidak tersedia mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Jadwal Penutupan Layanan Tatap Muka DJP
Berikut rincian penutupan layanan yang perlu diperhatikan wajib pajak:
- Periode penutupan: 18–24 Maret 2026
- Jenis layanan terdampak: Layanan tatap muka di KPP dan KP2KP
- Layanan kembali dibuka: 25 Maret 2026
Sebelum masa penutupan dimulai, wajib pajak masih dapat mengunjungi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tetap Bisa Dilakukan secara Online
Selama layanan tatap muka ditutup, DJP memastikan pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia.
- Akses pelaporan SPT: coretaxdjp.pajak.go.id
- Panduan pelaporan: t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT
Dengan layanan ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan selama libur Lebaran.
Baca Juga: DJP Siap Bantu Urus Coretax hingga Lapor SPT, Begini Cara Daftarnya!
Imbauan DJP: Jangan Tunda Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati batas waktu.
- Pelaporan di akhir periode berpotensi menyebabkan kepadatan sistem
- Risiko kendala teknis akan lebih besar jika dilakukan mendekati deadline
- Pelaporan lebih awal membuat wajib pajak lebih tenang saat Lebaran
Dengan melaporkan lebih cepat, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan waktu.
Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mencatut nama otoritas pajak, terutama selama periode libur.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai:
- Email palsu tanpa domain resmi @pajak.go.id
- Pesan atau chat melalui WhatsApp yang mengaku sebagai petugas DJP
- Panggilan telepon mencurigakan yang meminta data pribadi
Wajib pajak diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum memberikan data atau menindaklanjuti pesan tersebut.
Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi
Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi administratif.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2026
Sanksi yang dikenakan apabila terlambat atau tidak melapor:
- Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan
Dengan memahami jadwal layanan dan batas waktu pelaporan, wajib pajak diharapkan dapat tetap patuh dan memanfaatkan layanan digital selama periode cuti Lebaran.
Baca Juga: Cara Mengajukan Layanan Administrasi secara Online di Coretax DJP
FAQ Seputar Penutupan Layanan Tatap Muka DJP saat Cuti Lebaran
1. Kapan layanan tatap muka DJP ditutup sementara?
Layanan tatap muka di KPP dan KP2KP ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026 selama periode libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran.
2. Kapan layanan tatap muka DJP kembali dibuka?
Layanan tatap muka akan kembali beroperasi secara normal pada 25 Maret 2026.
3. Apakah pelaporan SPT tetap bisa dilakukan saat layanan tutup?
Ya, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
4. Bagaimana jika mengalami kendala saat lapor SPT online?
Wajib pajak dapat mengakses panduan pelaporan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT untuk membantu proses pengisian dan pelaporan.
5. Apa sanksi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda, yaitu Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.







