Lawan Transaksi Sudah Buat Faktur Pajak Pengganti tapi Statusnya Belum Berubah, Apa Solusinya?

Sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghadapi kendala ketika status Faktur Pajak di Coretax tidak berubah, meskipun lawan transaksi telah melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak. Kondisi ini cukup sering menimbulkan kebingungan, terutama saat melakukan pengecekan Faktur Pajak Masukan. 

Untuk menghindari kesalahan administrasi, berikut penjelasan terkait penyebab dan cara mengatasinya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Mengapa Status Faktur Pajak di Coretax Tidak Berubah? 

Sejak 8 November 2025, terjadi perubahan mekanisme integrasi antara e-Faktur Desktop dan Coretax. Saat ini: 

  • Faktur Pajak yang diganti melalui e-Faktur Desktop, atau 
  • Faktur Pajak yang dibatalkan melalui e-Faktur Desktop, 

tidak lagi dimigrasikan statusnya ke Coretax. Akibatnya: 

  • Penggantian atau pembatalan sudah approved di e-Faktur Desktop 
  • Namun status di Coretax tetap “approved” 

Perbedaan ini terjadi karena perubahan sistem, bukan karena kesalahan PKP maupun lawan transaksi. 

Baca Juga: Masih Bingung Tentukan Tanggal Faktur Pajak Pengganti? Begini Ketentuannya

Dampak yang Perlu Diperhatikan PKP 

Jika tidak dipahami dengan benar, kondisi tersebut dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain: 

  • Perbedaan data antara e-Faktur Desktop dan Coretax 
  • Kebingungan dalam pencatatan Faktur Pajak Masukan 
  • Potensi kesalahan saat rekonsiliasi dan pelaporan pajak 

Oleh karena itu, PKP perlu memastikan proses penggantian dan pembatalan dilakukan dengan cara yang tepat. 

Cara Mengatasi Status Faktur Pajak Tidak Berubah di Coretax 

Agar status Faktur Pajak tercatat dengan benar dan konsisten, PKP dapat melakukan langkah-langkah berikut: 

1. Lakukan Penggantian Faktur Pajak melalui Coretax 

Untuk penggantian Faktur Pajak: 

  • Gunakan aplikasi Coretax 
  • Jangan lagi menggunakan e-Faktur Desktop untuk penggantian 

Meskipun Faktur Pajak awal diterbitkan melalui e-Faktur Desktop, penggantian wajib dilakukan di Coretax agar statusnya langsung tercermin. 

2. Lakukan Pembatalan Faktur Pajak di Coretax 

Selain penggantian, pembatalan Faktur Pajak juga sebaiknya: 

  • Dilakukan langsung melalui Coretax 
  • Dicatat dalam sistem DJP secara real time 

Langkah ini membantu menghindari perbedaan data antara PKP dan lawan transaksi. 

3. Hindari Penggantian Melalui e-Faktur Desktop 

Jika PKP tetap mencoba melakukan penggantian Faktur Pajak melalui e-Faktur Desktop, sistem akan menolak dengan keterangan: 

  • ETAX-API-10056 
    Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax. 

Pesan tersebut menegaskan bahwa Coretax saat ini menjadi satu-satunya kanal resmi untuk penggantian Faktur Pajak. 

Baca Juga: Status Faktur Pajak di e-Faktur dan Coretax Tidak Sinkron? Begini Cara Mengatasinya

FAQ Seputar Status Faktur Pajak Tidak Berubah di Coretax 

1. Mengapa status Faktur Pajak di Coretax tidak berubah meskipun sudah diganti? 

Status Faktur Pajak tidak berubah karena sejak 8 November 2025, penggantian atau pembatalan Faktur Pajak melalui e-Faktur Desktop tidak lagi dimigrasikan ke Coretax. 

2. Apakah penggantian Faktur Pajak di e-Faktur Desktop masih berlaku? 

Penggantian di e-Faktur Desktop tidak lagi direkomendasikan karena statusnya tidak akan tercermin di Coretax dan berpotensi menimbulkan perbedaan data. 

3. Bagaimana cara yang benar untuk mengganti Faktur Pajak agar statusnya berubah di Coretax? 

Penggantian Faktur Pajak harus dilakukan langsung melalui aplikasi Coretax agar statusnya tercatat dan sinkron di sistem DJP. 

4. Apa arti pesan error ETAX-API-10056 saat mengganti Faktur Pajak? 

Pesan tersebut berarti penggantian Faktur Pajak tidak dapat dilakukan melalui e-Faktur Desktop dan wajib dilakukan melalui Coretax. 

5. Apakah pembatalan Faktur Pajak juga harus dilakukan di Coretax? 

Ya, pembatalan Faktur Pajak sebaiknya dilakukan langsung di Coretax agar statusnya tercatat dengan benar dan dapat dipantau oleh lawan transaksi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News