Masih banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ragu saat harus menerbitkan faktur pajak pengganti, terutama terkait tanggal yang harus dicantumkan. Tak sedikit yang mengira tanggal faktur pajak pengganti harus sama dengan faktur pajak normal.
Menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai penentuan tanggal pembuatan faktur pajak pengganti.
Tanggal Faktur Pajak Pengganti Mengacu pada Waktu Pembuatan
Kring Pajak menegaskan bahwa tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur tersebut dibuat, bukan mengikuti tanggal faktur pajak normal sebelumnya. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 48 ayat (5) PER-11/PJ/2025.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa:
- Tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal aktual saat faktur pengganti dibuat
- Masa pajak faktur pajak pengganti tetap mengikuti masa pajak faktur pajak normal yang digantikan
Sebagai contoh, apabila faktur pajak pengganti dibuat pada 20 November 2025, maka tanggal yang tercantum pada faktur pajak pengganti adalah 20 November 2025, meskipun masa pajaknya merujuk pada masa pajak faktur sebelumnya.
Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Salah Masa Pajak? Begini Cara Memperbaikinya!
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
Masih mengacu pada PER-11/PJ/2025, PKP dapat menerbitkan faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak, sehingga faktur tersebut tidak memuat keterangan yang:
- benar,
- lengkap, dan
- jelas.
Pembetulan atas kesalahan tersebut dilakukan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Jenis Kesalahan yang Tidak Bisa Diperbaiki
Namun, tidak semua kesalahan dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa faktur pajak pengganti tidak dapat digunakan untuk memperbaiki:
- Kesalahan pengisian atau penulisan identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP
Baca Juga: Salah Isi Kode Faktur Pajak? Begini Cara Memperbaikinya
Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN
Terkait pelaporan, faktur pajak pengganti wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaporkan pada masa pajak yang sama dengan faktur pajak yang digantikan
- Dicantumkan dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah dilakukan penggantian
Ketentuan Khusus untuk PKP Toko Retail
DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi PKP Toko Retail, yaitu:
- PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing,
- Ketentuan ini berlaku apabila turis asing telah menunjukkan paspor luar negeri, dan
- Atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN
Dengan penjelasan ini, DJP berharap Wajib Pajak bisa memahami tata cara penentuan tanggal, penerbitan, dan pelaporan faktur pajak pengganti secara benar, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.









