Lapor Pak Purbaya Bongkar Modus Penggelapan Pajak oleh Bendahara Pemerintah

Lapor Pak Purbaya kembali menunjukkan perannya sebagai sarana kontrol publik dalam menjaga integritas pengelolaan pajak negara. Melalui kanal ini, Kementerian Keuangan berhasil mengungkap dugaan modus penggelapan pajak yang dilakukan oleh sejumlah bendahara pemerintah di berbagai daerah. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa laporan masyarakat melalui kanal tersebut memperlihatkan pola pelanggaran yang serupa: pajak dipotong dari pembayaran kepada pihak ketiga, tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas negara. 

“Terdapat pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah, antara lain pemotongan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu atau bahkan tidak disetorkan sama sekali,” ujar Purbaya, dikutip Senin (17/11/2025). 

Baca Juga: Purbaya Temukan Indikasi Under Invoicing saat Sidak Pelabuhan, Importir Perlu Pahami Hal Ini

Pajak Dipotong tapi Tidak Disetor 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil analisis memperlihatkan adanya indikasi kuat perilaku sistematis dari oknum bendahara pemerintah yang memotong pajak dari pembayaran kepada pihak ketiga tetapi tidak menyetorkannya ke negara

Dalam salah satu kasus, DJP berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan menyerahkan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan kepada aparat penegak hukum. Kasus tersebut kini resmi masuk tahap penuntutan oleh kejaksaan negeri. 

“Status perkara saat ini adalah bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri,” jelas Purbaya. 

Temuan ini menegaskan bahwa ketidakpatuhan pajak tidak hanya terjadi di sektor swasta, tetapi juga berpotensi muncul di lingkungan internal pemerintah apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terstruktur. 

Baca Juga: DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing

Upaya Pencegahan 

Menkeu pun menekankan bahwa DJP sejak lama berupaya meningkatkan kompetensi perpajakan para bendahara pemerintah, terutama karena posisi bendahara merupakan pemungut pajak yang berperan langsung dalam penerimaan negara. 

Sejalan dengan itu, DJP memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Kolaborasi ini akan diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) agar penindakan kasus dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. 

jSebagai langkah strategis, DJP juga membentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pajak yang melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain: 

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) 
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 

Forum ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran data, menyamakan strategi pengawasan, serta memastikan seluruh bendahara pemerintah memenuhi kewajiban perpajakan secara konsisten. Dengan adanya integrasi data antarinstansi, upaya pencegahan kebocoran penerimaan negara dapat dilakukan secara lebih komprehensif. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News