Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang dijelaskan di dalamnya menaikkan target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2023 sebesar 17,2%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa perubahan target penerimaan pajak umumnya terjadi sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi.
Saat ini, pemerintah pun menilai ekonomi telah pulih. Hal ini ditandai dengan munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor. Ia mengatakan bahwa tren penerimaan PPh 21 akan meningkat. Lalu, diperlukan penyesuaian pada target baru untuk mengakomodasi potensi kenaikan tersebut.
Dwi pun menyebutkan bahwa PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, kenaikan PPh 21 ini dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah dan gaji.
Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Pegawai di IKN
Perlu diketahui, hingga kuartal III/2023, penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 telah tercatat mengalami pertumbuhan yang positif. Dimana realisasinya mencapai Rp154,9 triliun atau tumbuh hingga 17,18% secara year on year.
Lalu, penerimaan PPh Pasal 21 secara bulanan telah mengalami pertumbuhan hingga 14,93% di September 2023. Pertumbuhan ini pun lebih kuat daripada bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan 12,5%.
Adapun, pemerintah memandang PPh Pasal 21 telah konsisten tumbuh positif selama 2023. Hal ini terjadi, karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji atau upah, khususnya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta jasa asuransi dan keuangan.
Secara umum, melalui Perpres 75/2023 pemerintah pun menaikkan target penerimaan pajak hingga 5,82% dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Dwi menilai kenaikan target pajak ini ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan atau month to month dimana realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif.
Peningkatan target pajak ini mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional. Dimana kenaikan target penerimaan pajak ini selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 sebesar 5,1%.
Baca juga: Tidak Aktivasi NIK Sebagai NPWP, Bisa Kena Tarif PPh 21 Lebih Tinggi?
Adapun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kinerja penerimaan pajak penghasilan dari karyawan pada kuartal I/2023 bertumbuh tinggi. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari-Maret 2023 sebesar Rp49,92 triliun. Jumlah ini berkontribusi hingga 11,5% pada total penerimaan pajak dan mencatat pertumbuhan 21,6% secara tahunan.
Sri Mulyani menyebutkan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada kuartal I pun menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Dengan adanya kegiatan ekonomi yang bertumbuh, maka menyebabkan adanya banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.
Lebih jelasnya, tenaga kerja yang terserap menerima upah dan gaji. Lalu, upah dan gajinya ini digunakan untuk membayar pajak, sehingga peningkatan penyerapan PPh 21 dapat memperlihatkan penciptaan kesempatan kerja yang positif. Hal ini sangatlah positif, sehingga pemerintah pun perlu menjaga kepercayaan masyarakat dalam perpajakan guna pemulihan ekonomi negara.









