Tidak Aktivasi NIK Sebagai NPWP, Bisa Kena Tarif PPh 21 Lebih Tinggi?

Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NIK akan disamakan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.

Seperti pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP disebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak seperti yang dimaksud pada ayat 1 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan terkait integrasi NIK dengan NPWP. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak badan, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku

Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format terbaru yaitu 16 digit dan diperlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak badan.

Pada intinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWPnya perlu melakukan aktivasi NIK untuk dapat diperlakukan sebagai NPWP. Aktivasi NIK ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 4 PMK 112/2022.

Dalam Pasal 2 ayat 4 PMK 112/2022 disebutkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak.

Baca juga NIK dan NPWP Digabung, Bagaimana Nasib Wajib Pajak Non Efektif?

Apabila aktivasi NIK tidak dilakukan, maka dapat diartikan bahwa wajib pajak tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, terdapat risiko kenaikan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Dalam Pasal 21 ayat 5A UU PPh telah disebutkan bahwa besaran tarif yang dimaksud sesuai dengan yang diterapkan pada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan pada wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.