Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?
Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan izin kepada wajib pajak untuk tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu. SKB ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang:
- Mengalami kerugian fiskal
- Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final
- Telah membayar PPh lebih besar dari yang seharusnya
Dengan SKB, wajib pajak dapat menghindari pemotongan pajak yang tidak semestinya, sehingga likuiditas keuangan dapat tetap terjaga.
Dasar Hukum dan Jenis SKB PPh
SKB diatur dalam PER-21/PJ/2014 sebagai perubahan dari PER-1/PJ/2011, yang mengatur tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
Jenis SKB yang Dapat Diajukan:
- PPh Pasal 21 – Untuk penghasilan orang pribadi (karyawan, profesional).
- PPh Pasal 22 – Untuk pengadaan barang tertentu oleh bendahara pemerintah atau kegiatan impor.
- PPh Pasal 22 Impor – Bebas pungut saat impor.
- PPh Pasal 23 – Untuk penghasilan atas jasa, sewa, dll.
- PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB).
Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan SKB PPh di Coretax DJP
Siapa yang Bisa Mengajukan SKB?
SKB bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat seperti:
- Usaha yang masih mengalami rugi fiskal
- Memiliki hak kompensasi kerugian fiskal
- Telah membayar PPh lebih besar dari yang seharusnya
- Penghasilan terkena pajak final (misalnya UMKM dengan tarif 0,5%)
Persiapan Dokumen SKB
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan SKB (elektronik)
- SPT Tahunan terakhir
- Laporan keuangan fiskal (peredaran & biaya)
- Bukti pemotongan PPh (jika ada)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Cara Mengajukan SKB PPh Secara Online via DJP Online
Kini SKB bisa diajukan tanpa perlu ke KPP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke DJP Online
- Akses: https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP/NIK dan password.
- Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Aktifkan Menu Permohonan Fasilitas
- Klik menu Layanan
- Pilih Kotak Pilihan Permohonan > Fasilitas dan Intensif
- Aktifkan fitur ini agar menu pengajuan SKB tersedia.
3. Buat Permohonan SKB
- Klik Permohonan Baru
- Pilih jenis SKB (PPh 21, 22, 23, atau PPhTB)
- Sistem akan menampilkan formulir elektronik sesuai jenis yang dipilih.
4. Unggah Formulir & Dokumen Pendukung
- Isi formulir elektronik sesuai data fiskal.
- Unggah kembali formulir beserta dokumen pendukung (PDF/JPEG, maksimal 2 MB per file)
5. Proses Verifikasi oleh DJP
- DJP akan melakukan verifikasi dokumen dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi melalui DJP Online.
6. Unduh dan Cetak SKB
- Setelah disetujui, SKB dapat diunduh dalam bentuk PDF
- Gunakan SKB untuk menghindari pemotongan PPh pada transaksi tertentu
Baca juga: Cara Mengurus SKB Hibah untuk Pembebasan Pajak Tanah dan Bangunan
Tips agar Permohonan SKB Disetujui
- Lengkapi dokumen dengan benar
- Ajukan dari awal tahun untuk masa berlaku penuh
- Konsultasikan dengan ahli pajak bila perlu
- Pantau perkembangan regulasi terbaru
Kapan SKB Berlaku?
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh berlaku hingga akhir tahun pajak berjalan (31 Desember). Maka dari itu, sebaiknya ajukan sejak awal tahun agar manfaatnya optimal.
Kesimpulan
SKB PPh adalah fasilitas penting untuk meringankan beban pajak dan menjaga cashflow perusahaan atau individu. Dengan pengajuan online yang mudah melalui DJP Online, wajib pajak kini bisa lebih efisien dan transparan dalam mengatur kewajiban perpajakan.
Pastikan Anda memahami prosedur, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan mengikuti langkah-langkah teknis dengan tepat. Dengan strategi perpajakan yang cermat dan tepat waktu, Anda dapat menghindari pemotongan yang tidak perlu dan menjalankan bisnis dengan lebih sehat secara fiskal.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









