Hibah tanah sering menjadi pilihan bagi banyak keluarga untuk memindahkan hak atas tanah atau bangunan dari orang tua ke anak, atau sebaliknya. Namun, proses hibah ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama terkait dengan kewajiban pajaknya. Apakah hibah tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)? Dan bagaimana cara mendapatkan pembebasan pajak atas hibah tersebut? Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah yang memungkinkan pembebasan pajak tanah dan bangunan dalam proses hibah.
Hibah Tanah dan Kewajiban Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui hibah, pada prinsipnya terutang PPh final. Tarif yang dikenakan adalah:
1. 2,5% untuk pengalihan tanah/bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
2. 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh pengusaha di bidang ini.
3. 0% untuk pengalihan kepada pemerintah atau badan usaha tertentu dengan penugasan khusus.
Namun, hibah tanah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti antara orang tua dan anak, dapat dibebaskan dari kewajiban PPh jika pemberi hibah mengurus SKB Hibah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia terdaftar.
Baca juga: Panduan Lengkap Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan SKB Hibah
Agar hibah tanah dan bangunan dibebaskan dari kewajiban PPh, terdapat beberapa syarat formal dan material yang harus dipenuhi.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Salinan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
- Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Salinan kartu keluarga (KK) dan KTP pemberi hibah serta penerima hibah.
- Salinan akta kelahiran penerima hibah yang menunjukkan hubungan keluarga sedarah dengan pemberi hibah.
- Salinan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
Ketentuan Material
Selain dokumen formal, pemohon juga harus memenuhi syarat material:
- Pelaporan SPT Tahunan: Pemberi hibah wajib melaporkan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Harta tersebut harus tercantum dalam daftar harta pada tahun pajak perolehan hingga tahun sebelum hibah dilakukan.
- Pelaporan hibah dalam SPT Tahunan penerima: Setelah hibah dilakukan, penerima hibah wajib melaporkan tanah atau bangunan yang diterima dalam SPT Tahunan miliknya.
Langkah-Langkah Mengurus SKB Hibah
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKB Hibah:
- Siapkan Dokumen Pendukung:
Lengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan, termasuk bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, KK, KTP, dan akta kelahiran penerima hibah. Pastikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Ajukan Permohonan ke KPP:
Pemberi hibah harus mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat ia terdaftar. Permohonan ini harus dilampiri dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. - Verifikasi oleh KPP:
KPP akan memverifikasi dokumen dan memastikan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah. - Penerbitan SKB Hibah:
Jika semua syarat terpenuhi, KPP akan menerbitkan SKB Hibah. Dokumen ini dapat digunakan untuk membebaskan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui hibah. - Proses Balik Nama:
Setelah SKB diterbitkan, penerima hibah dapat menggunakan dokumen ini untuk mengurus proses balik nama di notaris atau kantor pertanahan.
Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Hibah
Pelaporan pajak yang benar sangat penting dalam proses hibah tanah. Ketidakpatuhan, seperti tidak melaporkan harta dalam SPT Tahunan atau tidak melampirkan dokumen yang lengkap, dapat menyebabkan penolakan pengajuan SKB Hibah. Hal ini juga dapat mempersulit proses administrasi, termasuk balik nama tanah.
Selain itu, penerima hibah juga wajib melaporkan tanah atau bangunan yang diterima dalam SPT Tahunan miliknya. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memastikan data harta yang tercatat di kantor pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga: Punya Tanah di Sekitar IKN? Ini Cara Menjualnya Langsung ke Investor
Manfaat SKB Hibah untuk Pembebasan Pajak
SKB Hibah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat yang ingin mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dalam keluarga. Dengan dokumen ini, proses hibah dapat dilakukan tanpa beban pajak tambahan, sehingga lebih mudah dan efisien.
Namun, wajib pajak harus memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dokumen dilengkapi dengan benar. Dukungan dari notaris atau ahli pajak juga dapat membantu memperlancar proses administrasi hibah.
Hibah tanah dan bangunan antara keluarga sedarah, seperti orang tua ke anak, dapat dibebaskan dari PPh final melalui pengajuan SKB Hibah. Proses ini memerlukan pemenuhan dokumen formal, pelaporan pajak yang benar, serta kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan, masyarakat dapat memastikan bahwa hibah dilakukan dengan mudah dan tanpa kendala hukum. SKB Hibah tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.









