Masyarakat pemilik tanah di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ataupun di Area Pengguna Lain (APL) kini dapat menjual langsung tanah ke investor, pengusaha, hingga pribadi. Hal ini disampaikan oleh pihak Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya saat ditemui awak media di Kantor Ombudsman, Jakarta. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet di Istana Negara awal Maret 2024
Namun, Achmad menambahkan, sebelum melakukan penjualan ke investor ataupun pengusaha, sepatutnya terlebih dahulu tanah ditawarkan kepada pihak otorita untuk memastikan apakah tanah tersebut sedang diperlukan atau tidak oleh pihak otorita untuk pembangunan. Selain itu, Otorita IKN juga menganjurkan para investor untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum melakukan transaksi pembelian tanah.
Dengan berubahnya kebijakan sistem pengadaan lahan untuk proyek IKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun kembali membuka ruang transaksi jual-beli tanah di IKN, setelah sebelumnya pada tahun 2022 Kementerian ATR/BPN sempat membekukan aktivitas transaksi pertanahan di kawasn IKN, tujuannya untuk mencegah munculnya para spekulan yang memainkan harga lahan saat negara berniat melakukan pembebasan lahan.
Baca juga: Amerika Serikat Hibahkan Rp31,2 Miliar Untuk Pembangunan IKN
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana sempat menjelaskan, bahwa pada era Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, target pembebasan lahan untuk pembangunan IKN sebesar 252.000 hektare. Namun tampaknya target itu akan diturunkan mengingat pembatasan alokasi anggaran.
Progress Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Saat ini, OIKN sudah memiliki sebanyak 34.000 hektare Hak Pengelolaan (HPL) di Kawasan IKN yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo untuk dapat ditransaksikan oleh IKN ke investor. Secara terpusat, pengelolaan di bawah kuasa OIKN berada di wilayah yang disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan beberapa wilayah sekitar.
Tahap awal proses jual beli lahan baru oleh OIKN baru berupa HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha). Adapun HGB merupakan pemberian hak kepada seseorang atau badan hukum untuk memiliki bangunan di atas lahan yang belum menjadi milik pribadi, sedangkan HGU adalah izin yang diberikan kepada pihak tertentu untuk berikutnya tanah bisa dimanfaatkan, tetapi dalam hal ini tanah masih dimiliki negara atau hak ulayat. Namun tidak menutup kemungkinan OIKN juga menjual Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada investor.
Adapun progress pembangunan IKN saat ini masih dalam tahap menuju Groundbreaking ke-6 yang direncanakan dimulai pada bulan Mei 2024 mendatang. Berdasarkan keterangan Deputri Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono, Groundbreaking tahap ini difokuskan pada pembangunan sarana di sektor pendidikan.
Baca juga: Groundbreaking Ke-6 IKN Fokus di Sektor Pendidikan
Kisaran Harga Tanah di Ibu Kota Nusantara
Dalam kesempatan acara yang bertajuk Kompak 100 CEO Forum di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada awal November 2023 lalu, Presiden Jokowi sempat mempromosikan harga tanah di IKN kepada para pengusaha, chief executive officer (CEO), dan investor. Presiden Jokowi mengklaim harga lahan di IKN jauh lebih murah dari daerah lain.
Presiden Jokowi membandingkan harga tanah IKN dengan SCBD (Sudirman Central Business District/Kawasan Niaga Terpadu Sudirman Jakarta) dan kota Balikpapan. Disebutkan bahwa harga tanah di SCBD sudah mencapai Rp200 juta per meter, di Balikpapan seharga Rp10-15 juta, sedangkan di IKN masih berada dibawah Rp1 juta per meter. Namun, Presiden juga menyadari adanya kemungkinan kenaikan signifikan dalam kurun waktu tertentu, terlebih jika permintaan meningkat.









