Penerimaan pajak tahun 2021 sebelumnya diprediksi tidak akan mencapai target seperti di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu dikarenakan angka COVID-19 yang sempat melonjak sehingga memberikan dampak negatif terhadap roda perekonomian Indonesia dan mempengaruhi setoran pajak.
Tapi nyatanya, realisasi penerimaan pajak mencapai target 100% atau bahkan lebih dari target. Pada tahun 2021, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.277,5 triliun dan mengalami pertumbuhan sebesar 19,2% setelah Indonesia mengalami pukulan yang berat pada tahun sebelumnya.
Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan pulihnya kinerja penerimaan pajak dari pandemi COVID-19. Jika pada tahun sebelumnya penerimaan pajak minus 19,6%, pada tahun 2021 berbanding terbalik dan mengalami pertumbuhan 19,2%.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sudah mencapai 103,9% dari target yang ditentukan. Ia berpendapat bahwa penerimaan pajak mengalami penguatan karena target 100% sudah terpenuhi pada 25 Desember, sebelum tahun berakhir.
Sementara, untuk penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 269,0 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 26,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi tersebut berarti 125,1% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 215,0 triliun.
Baca juga Strategi Pemerintah dalam Mengejar Penerimaan Pajak 2021
Untuk Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 452,0 triliun. Mengalami pertumbuhan dari periode yang sama tahun lalu sebesar 31,5%.
Jika dari sisi penerimaan membuahkan hasil yang baik, lalu bagaimana dengan pembelanjaannya? Untuk belanja negara pada 2021 sebesar Rp 2.786,8 triliun atau 101,3% dari Rp 2.750 triliun. Belanja negara juga mengalami pertumbuhan sebesar 7,4% dari tahun sebelumnya. Rincian belanjanya sebagai berikut ini:
- Belanja pemerintah pusat: Rp 2.001,1 triliun
- Transfer ke daerah dan dana desa: Rp 785,7 triliun
Performa pendapatan negara dan belanja negara tersebut membuat defisit APBN 2021 sebesar Rp 783,7 triliun. Berarti defisit masih yang dialami oleh Indonesia sebesar 4,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sri Mulyani menjelaskan kalau defisit dalam APBN aslinya didesain 5,7% dari PDB. Tapi realisasinya Rp 783,7 triliun yang mana jauh lebih kecil Rp 222,7 triliun atau 4,65% dari PDB.
Defisit yang lebih kecil berarti pembiayaan untuk utang menjadi Rp 967,4 triliun dari rencananya yaitu Rp 1.177,4 triliun. Sri Mulyani pun mengatakan karena penerimaan negara yang terus meningkat, pemerintah pun sudah tidak menerbitkan surat utang di domestik sejak November 2021.









