Kejar Penerimaan Pajak, DJP Door-to-Door

Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk mengejar target penerimaan pajak negara yang telah ditentukan sebelumnya dalam APBN 2021. Salah satu cara yang dilakukan oleh DJP ialah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Nah, untuk meningkatkannya DJP melakukan Door-to-Door kepada wajib pajak untuk melakukan pengawasan serta penyuluhan. DJP-pun menggerakkan seluruh instansi vertikalnya untuk berperforma lebih lagi, agar target tersebut bisa tercapai atau bahkan lebih.

Salah satu yang dilakukan DJP ialah aktivitas pengawasan kepatuhan serta penyuluhan menjelang akhir tahun 2021. Salah satu pengawasan dan penyuluhan tersebut dilakukan DJP melalui unit vertikal milik mereka, yaitu Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kalimantan Utara.

Para petugas melakukan kunjungan Door-to-Door atau secara langsung mendatangi pemilik toko kosmetik dan langsung mencoba mencari tahu informasi terkait kondisi usaha milik wajib pajak tersebut. Otoritas langsung terjun ke lapangan ke lokasi toko kosmetik tersebut. Ada tiga orang petugas KP2KP yang bertugas untuk melakukan Door-to-Door usaha wajib pajak di Kecamatan Nunukan berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Dalam siaran pers tersebut, KP2KP Nunukan mengatakan kalau penyuluhan Door-to-Door yang dilakukan oleh otoritas pajak Nunukan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan juga sekaligus sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) agar wajib pajak tahu serta paham terkait UU baru tersebut.

UU HPP sendiri belum lama ini diresmikan dan memuat beberapa perubahan peraturan yang sudah ada serta penambahan aturan perpajakan yang baru. Beleid tersebut tentu akan berpengaruh terhadap bisnis proses usaha milik wajib pajak orang pribadi untuk nantinya karena aturan-aturan baru yang ada. Oleh karena itu, otoritas pajak di daerah pun lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

KP2KP melakukan penyuluhan sebagai salah satu dari 7 fungsi yang dijalankan. 7 fungsi KP2KP adalah:

  1. Pelayanan dan penyuluhan pajak
  2. Tempat dimana Wajib Pajak dapat mendaftar dan/atau pengukuhan PKP
  3. Melakukan bimbingan serta menyediakan konsultasi teknis perpajakan
  4. Mengamati, membuat, memutakhirkan potensi perpajakan
  5. Mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak
  6. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama
  7. Administrasi kantor

Yuk, bagi kalian yang masih belum melaporkan dan membayar pajak agar segera melakukannya. Dengan begitu kalian juga ikut berkontribusi dalam mengejar target penerimaan pajak!