Sebagai salah satu sektor vital bagi penerimaan pajak Indonesia, pemerintah terus menetapkan target penerimaan pajak setiap tahunnya. Apabila target dari penerimaan pajak tidak terealisasi, maka dapat menambah beban bagi pemerintah untuk tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan beberapa strategi untuk dapat mengejar target pajak setiap tahunnya. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membeberkan beberapa strategi yang akan diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun 2021. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu instrumen guna mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN). Itu merupakan langkah pertama, yaitu dengan memberikan insentif yang selektif dan terukur.
Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Dirjen Pajak akan menerapkan basis perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum. Perluasan basis pajak tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2021. Cara dirjen pajak melakukannya adalah dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum supaya basis pajak bertambah luas, pembayaran pajak bertambah dan terjadinya peningkatan pembayaran pajak.
Metode berbasis kewilayahan, pengawasan berbasis wajib pajak, dan wajib pajak penentu penerimaan juga perlu diinisiasi. Dirjen Pajak akan melakukan perluasan basis pajak melalui peraturan seperti yang terdapat dalam Perppu No 1 / 2020. Dalam Perpu tersebut, terdapat pembahasan pengenaan PPN transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud. Suryo Utomo mengatakan bahwa Dirjen Pajak sedang berusaha untuk meningkatkan atau membentuk regulasi untuk mengumpulkan objek-objek yang masih belum terkumpulkan sebelumnya.
Dirjen Pajak juga akan mengarahkan fokusnya pada multilateral instrument on tax treaty (MLI). MLI sendiri adalah modifikasi dari pengaturan tax treaty secara bersamaan, tanpa harus melewati proses negosiasi bilateral. Metode tersebut akan mulai diterapkan untuk pemotongan dan pemungutan pajak pada 2021 dan juga untuk pajak yang lain mulai 2022.
Terdapat 21 negara atau yurisdiksi yang sudah diberikan notifikasi melalui OECD dimana terdapat kemungkinan bagi Indonesia untuk memperbaiki beberapa klausula P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) agar sesuai dengan tujuan untuk dapat antisipasi pelaksanaan Base Erosion dan Profit Shifting (BEPS) Action Plan no. 15.
Beberapa cara lain yang sedang pemerintah upayakan adalah dengan meningkatkan tarif PPN, optimalisasi pajak e-commerce, dan juga memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa. Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa reformasi perpajakan akan terus berlangsung hingga tahun depan guna mengejar target penerimaan pajak.
Beberapa upaya ini telah termanifestasi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk poin-poin penting dalam UU ini silahkan simak artikel Simak perubahan UU KUP dan UU HPP







