Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya

Beberapa waktu belakangan ini sempat ramai di kalangan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana terdapat beberapa dari pelamar yang menggunakan e-Meterai palsu atau hasil unduhan di internet. Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat e-Meterai memiliki peranan yang sangat penting pada dokumen elektronik yang sifatnya penting seperti dokumen yang disyaratkan dalam melamar CPNS.

Kejadian ini tentunya menjadi perhatian pemerintah, lantaran seperti apa alasan pelamar menggunakan e-Meterai Palsu ini. Perlu dipertanyakan, apakah pelamar benar-benar tidak mengetahui pentingnya pembubuhan dokumen elektronik dengan e-Meterai serta tata cara penggunaan e-Meterai? Mengingat penerapan meterai dalam bentuk elektronik baru ditetapkan setahun belakangan ini.

Terlepas dari polemik tersebut, tentunya sebagai pelamar seharusnya lebih berhati-hati dalam melakukan pemberkasan dokumen yang berbentuk elektronik. Lantas apa yang harus dilakukan pelamar CPNS dalam hal ini?

Sejak disahkan penggunaannya pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu, e-Meterai menjadi komponen penting dalam dokumen elektronik. Hal ini tentunya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 perihal Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Dalam peraturan tersebut e-Meterai didefinisikan sebagai meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce

Seiring berjalannya waktu bersamaan dengan perkembangan digitalisasi yang kian pesat tentunya hal-hal kecil sudah mengalami pembaharuan. Sama halnya dalam penerimaan CPNS, yang mana pada seleksi administrasi dibutuhkan meterai dalam beberapa dokumen. Pembubuhan meterai dalam dokumen sebenarnya hal yang sangat simple.

Meskipun demikian, sebagai pelamar tentunya harus lebih cermat dalam pembubuhan meterai tersebut, terlebih saat ini seleksi administrasi pada penerimaan CPNS sudah menggunakan e-Meterai.

Melansir Siaran Pers Nomor 4/PR-PERURI/II/2022, PERURI (Percetakan Uang Indonesia) telah merilis beberapa distributor e-Meterai. Adapun, melalui PMK 133/202, dijelaskan bahwa Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik pada distributor ini dilakukan setelah distributor dipastikan sudah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka.

Badan usaha yang menjadi distributor e-Meterai, bukanlah sembarang badan usaha. Tentu distributor e-Meterai memiliki kualifikasi tertentu untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya ialah PT. Mitra Pajakku yang telah ditunjuk secara resmi sebagai PJAP yang menyediakan/distributor dalam pembubuhan e-Meterai.

Baca juga Tata Cara Mencari Penyedia e-Meterai Yang Resmi Bukan Palsu

Dalam hal ini PT. Mitra Pajakku secara resmi meluncurnya aplikasi berbasis web dalam menunjang pembubuhan e-Meterai, yakni e-Met Pajakku pajakku.e-meterai.co.id.

Aplikasi e-Met yang disediakan pajakku tentunya dapat membantu para pelamar CPNS dalam pembubuhan e-Meterai dalam dokumen pada seleksi administrasi. Aplikasi e-Met Pajakku telah didukung beberapa fitur, di antaranya:

  • Pembelian Meterai Elektronik dalam jangka waktu 24/7 melalui POS yang terintegrasi
  • Terdapat Integrasi pelaporan SPT Bea Meterai bagi Pemungut.

Selain itu, jika menggunakan layanan pembubuhan yang disediakan PT. Mitra Pajakku, akan dapat banyak manfaat atau keuntungan, seperti:

  • Bulk processing pembubuhan yang dapat mempersingkat waktu dalam proses administrasi
  • Stamping yang dilakukan secara instan, tanpa pusing, tanpa ribet
  • Sistem yang aman dan pembubuhan yang terkendali, karena Pajakku telah bersertifikasi internasional melalui ISO/IEC 27001:2013 untuk Sistem Keamanan Informasinya
  • 100% online & paperless.

Sebagai tambahan, pembubuhan e-Meterai melalui Pajakku tidak hanya untuk orang pribadi saja. Namun, Pajakku juga menjadi perantara atau membuka peluang bagi perusahaan yang memang membutuhkan banyak e-Meterai dalam proses bisnisnya dengan bergabung menjadi wholesaler resmi PT. Mitra Pajakku.

Untuk penjelasan lebih detail mengenai e-Meterai Pajakku, Anda dapat menghubungi marketing@pajakku.com

Selain melalui link pajakku.e-meterai.co.id, Anda juga dapat membubuhkan e-Meterai di retail Pajakku melalui link berikut: