Kurs Pajak Minggu Ini 5–11 November 2025, Rupiah Melemah Hadapi Dolar

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak mingguan terbaru untuk periode 5–11 November 2025 melalui KMK No. 23/MK/EF.2/2025. Dalam periode ini, rupiah tercatat melemah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), namun masih menunjukkan pergerakan beragam terhadap sejumlah mata uang utama lainnya. 

Rupiah Melemah di Tengah Fluktuasi Global 

Nilai kurs pajak untuk dolar AS minggu ini ditetapkan sebesar Rp16.630 per USD, naik Rp16 dibanding periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp16.614. Kenaikan ini menandakan bahwa rupiah melemah terhadap dolar. 

Ketika rupiah melemah, artinya nilai tukar rupiah menurun dibandingkan mata uang asing. Dengan kata lain, harga mata uang asing menjadi lebih mahal jika dikonversi ke rupiah.  

Contohnya, jika minggu lalu 1 dolar setara Rp16.614, dan minggu ini menjadi Rp16.630, maka untuk membeli 1 dolar kita memerlukan lebih banyak rupiah. Kondisi ini bisa berdampak pada biaya impor yang meningkat, sementara nilai ekspor dalam rupiah justru bisa lebih tinggi. 

Meski melemah terhadap dolar, rupiah justru menguat tipis terhadap beberapa mata uang lain, seperti euro dan yen Jepang. Misalnya, kurs yen Jepang turun menjadi Rp10.856,84, atau melemah sekitar Rp71,60 dibanding pekan sebelumnya.  

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 29 Oktober – 4 November 2025, Rupiah Cenderung Menguat

Daftar Kurs Pajak 5–11 November 2025 

Berikut kurs pajak periode 5-11 November 2025 sesuai KMK No. 23/MK/EF.2/2025: 

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar AS (USD) 

16.630,00 

+16,00 

Dolar Australia (AUD) 

10.913,74 

+110,51 

Dolar Kanada (CAD) 

11.899,25 

+39,79 

Kroner Denmark (DKK) 

2.582,98 

-1,73 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.140,26 

+2,36 

Ringgit Malaysia (MYR) 

3.962,50 

+31,14 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.572,10 

+27,48 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.656,93 

-0,15 

Poundsterling Inggris (GBP) 

21.985,47 

-199,47 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.811,99 

+8,77 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.765,23 

-0,58 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.810,43 

-82,47 

13 

Yen Jepang (JPY) 

10.856,84 

-71,60 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,91 

+0,01 

15 

Rupee India (INR) 

188,03 

-1,02 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.182,80 

+32,99 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

56,99 

-1,77 

18 

Peso Philipina (PHP) 

282,48 

-1,91 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.434,24 

+4,43 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,71 

-0,15 

21 

Baht Thailand (THB) 

512,79 

+5,54 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

12.807,49 

+21,96 

23 

Euro (EUR) 

19.289,54 

-14,33 

24 

Yen Jepang (JPY) 

10.856,84 

-71,60 

25 

Yuan Tiongkok (CNY) 

2.339,77 

+8,30 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 15–21 Oktober 2025, Rupiah Kokoh Hadapi Mata Uang Asing

Cara Menggunakan Kurs Pajak 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas transaksi internasional, seperti PPN, PPh, Bea Masuk, Bea Keluar, dan PPnBM

Penggunaannya cukup mudah, yakni nilai transaksi dalam mata uang asing dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. 

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan mengekspor barang senilai USD 10.000, maka perhitungannya: 

10.000 × Rp16.630 = Rp166.300.000 

Angka tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pajak yang berlaku untuk transaksi ekspor tersebut. 

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan  

1. Apa itu kurs pajak mingguan?  

Kurs pajak mingguan adalah nilai tukar resmi yang ditetapkan Kemenkeu untuk menghitung kewajiban pajak dalam transaksi lintas negara.  

2. Mengapa kurs pajak diperbarui setiap minggu?  

Nilai tukar mata uang asing selalu berubah mengikuti kondisi ekonomi global. Pembaruan mingguan memastikan perhitungan pajak tetap akurat.  

3. Apakah kurs pajak sama dengan kurs pasar?  

Tidak selalu. Kurs pajak biasanya dihitung berdasarkan rata-rata nilai tukar tertentu, sehingga bisa berbeda dari kurs transaksi di pasar valuta asing.  

4. Di mana Wajib Pajak dapat melihat kurs terbaru?  

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan atau platform pajak seperti pajakku.com/rates

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News