Kurs Pajak Minggu Ini 29 Oktober – 4 November 2025, Rupiah Cenderung Menguat

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak mingguan untuk periode 29 Oktober 4 November 2025 melalui KMK Nomor 22/MK/EF.2/2025. Kurs pajak ini menjadi acuan penting bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas negara, baik ekspor-impor maupun perhitungan pajak lain yang melibatkan mata uang asing. 

Penetapan kurs pajak dilakukan setiap minggu untuk menyesuaikan dengan fluktuasi nilai tukar global. Dengan pembaruan rutin ini, perhitungan kewajiban perpajakan seperti PPN, PPh, Bea Masuk, Bea Keluar, dan PPnBM bisa lebih akurat dan sesuai kondisi pasar. 

Posisi Rupiah terhadap Mata Uang Asing 

Pada periode ini, rupiah menunjukkan kecenderungan menguat terhadap beberapa mata uang utama, seperti USD dan JPY, namun melemah tipis terhadap mata uang lainnya seperti GBP.  

Penguatan rupiah biasanya membuat nilai transaksi luar negeri dalam rupiah lebih rendah dibandingkan minggu sebelumnya, sehingga dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 22–28 Oktober 2025, Rupiah Stabil di Tengah Tekanan Global

Kurs Pajak Mingguan 

Berikut beberapa kurs pajak utama untuk periode 29 Oktober–4 November 2025

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD) 

16.614,00 

+33,00  

Dolar Australia (AUD) 

10.803,23 

+26,37  

Dolar Kanada (CAD) 

11.859,46 

+49,44  

Kroner Denmark (DKK) 

2.584,71 

+2,04  

Dolar Hongkong (HKD) 

2.137,90 

+4,96  

Ringgit Malaysia (MYR) 

3.931,36 

+10,66  

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.544,62 

+55,76  

Kroner Norwegia (NOK) 

1.657,08 

+15,02 

Poundsterling Inggris (GBP) 

22.184,94 

-5,81  

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.803,22 

+14,72  

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.765,81 

+16,57 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.892,90 

+105,06 

13 

Yen Jepang (JPY) 

10.928,44 

-34,65 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,90 

+0,01 

15 

Rupee India (INR) 

189,05 

+1,21 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.149,81 

+38,40 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

58,76 

+0,55 

18 

Peso Philipina (PHP) 

284,39 

-0,64 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.429,81 

+8,73 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,86 

+0,07 

21 

Baht Thailand (THB) 

507,25 

-0,50 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

12.785,53 

-6,56 

23 

Euro (EUR) 

19.303,87 

+15,09  

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 

2.331,47 

+6,62  

25 

Won Korea (KRW) 

11,60 

-0,05 

Cara Menggunakan Kurs Pajak 

Penggunaan kurs pajak cukup mudah. Nilai transaksi dalam mata uang asing dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. Misalnya, jika perusahaan mengekspor barang senilai USD 10.000, perhitungannya adalah: 

10.000 × Rp16.614 = Rp166.140.000 
 

Nilai ini kemudian menjadi dasar perhitungan PPN, PPh, atau pajak lain yang dikenakan pada transaksi internasional. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 15–21 Oktober 2025, Rupiah Kokoh Hadapi Mata Uang Asing

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Apa itu kurs pajak mingguan? 

Kurs pajak mingguan adalah nilai tukar resmi yang ditetapkan Kemenkeu untuk menghitung kewajiban pajak dalam transaksi lintas negara. 

2. Mengapa kurs pajak diperbarui setiap minggu? 

Nilai tukar mata uang asing selalu berubah mengikuti kondisi ekonomi global. Pembaruan mingguan memastikan perhitungan pajak tetap akurat. 

3. Apakah kurs pajak sama dengan kurs pasar? 

Tidak selalu. Kurs pajak biasanya dihitung berdasarkan rata-rata nilai tukar tertentu, sehingga bisa berbeda dari kurs transaksi di pasar valuta asing. 

4. Di mana Wajib Pajak dapat melihat kurs terbaru? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan atau platform pajak seperti pajakku.com/rates

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News