Kurs Pajak Minggu Ini 22–28 Oktober 2025, Rupiah Stabil di Tengah Tekanan Global

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak mingguan yang berlaku untuk periode 22–28 Oktober 2025 melalui KMK No. 21/MK/EF.2/2025. Kurs pajak ini bisa menjadi pedoman bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas negara. 

Penetapan kurs pajak sendiri dilakukan rutin setiap minggu untuk menyesuaikan dengan pergerakan nilai tukar global. Kurs ini digunakan sebagai dasar penghitungan berbagai kewajiban perpajakan, termasuk:  

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Bea Masuk dan Bea Keluar 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Rupiah Menguat Tipis terhadap Dolar AS 

Dalam kurs pajak terbaru, Rupiah menunjukkan penguatan tipis terhadap Dolar Amerika Serikat (USD). Nilai kurs pajak USD ditetapkan sebesar Rp16.581 per dolar, naik Rp4 dibandingkan minggu sebelumnya. 

Meskipun perubahannya relatif kecil, penguatan ini menunjukkan stabilitas Rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Beberapa mata uang utama lain, seperti Yen Jepang (JPY) dan Franc Swiss (CHF), juga mengalami penguatan terhadap Rupiah. Sementara itu, Dolar Australia (AUD) dan Dolar Kanada (CAD) justru melemah. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 15–21 Oktober 2025, Rupiah Kokoh Hadapi Mata Uang Asing

Daftar Kurs Pajak 22–28 Oktober 2025 

Berdasarkan KMK Nomor 21/MK/EF.2/2025, berikut daftar kurs pajak mingguan yang berlaku mulai 22 hingga 28 Oktober 2025: 

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD) 

16.581,00 

+4,00 

Dolar Australia (AUD) 

10.776,86 

-102,03 

Dolar Kanada (CAD) 

11.810,02 

-52,44 

Kroner Denmark (DKK) 

2.582,67 

-0,69 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.132,94 

+2,99 

Ringgit Malaysia (MYR) 

3.920,70 

-10,25 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.488,86 

-91,75 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.642,06 

-13,85 

Poundsterling Inggris (GBP) 

22.190,75 

-14,93 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.788,50 

-7,42 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.749,24 

-4,53 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.787,84 

+72,27 

13 

Yen Jepang (JPY) 

10.963,09 

+45,94 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,89 

+0,01 

15 

Rupee India (INR) 

187,84 

+1,11 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.111,41 

+61,87 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

58,21 

-0,10 

18 

Peso Philipina (PHP) 

285,03 

+0,18 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.421,08 

+1,64 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,79 

-0,05 

21 

Baht Thailand (THB) 

507,75 

-1,35 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

12.792,09 

-1,37 

23 

Euro (EUR) 

19.288,78 

+0,58 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 

2.324,85 

+4,72 

25 

Won Korea (KRW) 

11,65 

+0,03 

Contoh Penggunaan Kurs Pajak 

Penggunaan kurs pajak pada dasarnya cukup sederhana. Setiap nilai transaksi dalam mata uang asing dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu berjalan. 

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan mengekspor barang dengan nilai USD 10.000, maka perhitungannya adalah: 

10.000 × Rp16.581 = Rp165.810.000 

Nilai tersebut menjadi dasar untuk menghitung PPN, PPh, atau pajak lainnya yang dikenakan atas transaksi tersebut. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 8-14 Oktober 2025, Rupiah Menguat Tipis terhadap Dolar

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Apa itu kurs pajak mingguan? 

Kurs pajak mingguan adalah nilai tukar resmi yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk menghitung kewajiban perpajakan dalam transaksi luar negeri. 

2. Mengapa kurs pajak perlu diperbarui setiap minggu? 

Nilai tukar mata uang selalu berubah mengikuti kondisi ekonomi global. Pembaruan mingguan membantu menjaga akurasi perhitungan pajak. 

3. Apakah kurs pajak sama dengan kurs pasar? 

Tidak selalu. Kurs pajak dihitung berdasarkan rata-rata nilai tukar selama periode tertentu, sehingga bisa sedikit berbeda dari kurs transaksi di pasar valuta asing. 

4. Di mana wajib pajak dapat melihat kurs terbaru? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan atau platform perpajakan seperti https://pajakku.com/rates

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News