Kurs Pajak 7–13 Januari 2026, Mayoritas Mata Uang Melemah Hadapi Rupiah

Pemerintah kembali menetapkan kurs pajak mingguan sebagai acuan penghitungan kewajiban perpajakan. Penetapan yang tertuang dalam KMK No. 1/MK/EF.2/2026 ini berlaku untuk periode 7-13 Januari 2026

Kurs pajak mingguan menjadi rujukan Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi valuta asing ke rupiah untuk keperluan perpajakan, baik terkait Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, maupun bea masuk dan bea keluar

Mayoritas Mata Uang Melemah terhadap Rupiah 

Berdasarkan ketentuan tersebut, mayoritas mata uang asing dalam daftar kurs pajak tercatat mengalami penurunan nilai dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan adanya penguatan rupiah secara terbatas di awal tahun 2026. 

Sejumlah mata uang utama yang melemah terhadap rupiah, antara lain: 

  • Dolar Amerika Serikat (USD) turun Rp23 menjadi Rp16.754 
  • Euro (EUR) melemah Rp80,61 menjadi Rp19.679,62 
  • Poundsterling Inggris (GBP) turun Rp76,51 ke level Rp22.572,66 
  • Dolar Australia (AUD) turun Rp36,46 menjadi Rp11.199,88 
  • Dolar Singapura (SGD) melemah Rp20,47 menjadi Rp13.034,49 

Pelemahan juga terjadi pada sejumlah mata uang Asia dan regional lainnya, seperti ringgit Malaysia (MYR), baht Thailand (THB), dan peso Filipina (PHP)

Tidak Semua Mata Uang Turun 

Di tengah tren pelemahan mayoritas mata uang, terdapat beberapa mata uang yang justru menguat terhadap rupiah, yaitu: 

  • Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) naik Rp7,21 menjadi Rp2.399,50 
  • Won Korea (KRW) menguat tipis Rp0,15 ke level Rp11,62 

Pergerakan yang berbeda ini mencerminkan dinamika pasar keuangan global serta respons pasar yang beragam terhadap kondisi ekonomi masing-masing negara. 

Baca Juga: Kurs Pajak 31 Desember 2025–6 Januari 2026, Rupiah Melemah Jelang Tutup Tahun

Daftar Lengkap Kurs Pajak 7–13 Januari 2026 

Berikut daftar kurs pajak berdasarkan KMK Nomor 1/MK/EF.2/2026

No 

Mata Uang 

Nilai Kurs (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD) 

16.754,00 

-23,00 

Dolar Australia (AUD) 

11.199,88 

-36,46 

Dolar Kanada (CAD) 

12.217,96 

-34,58 

Kroner Denmark (DKK) 

2.634,89 

-10,59 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.152,69 

-4,78 

Ringgit Malaysia (MYR) 

4.129,14 

-3,71 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.677,97 

-101,48 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.664,68 

-7,34 

Poundsterling Inggris (GBP) 

22.572,66 

-76,51 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

13.034,49 

-20,47 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.820,12 

-6,89 

12 

Franc Swiss (CHF) 

21.161,74 

-105,78 

13 

Yen Jepang (JPY) 

10.701,58 

-30,54 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,97 

-0,01 

15 

Rupee India (INR) 

186,23 

-0,72 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.394,87 

-167,49 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

58,89 

-0,71 

18 

Peso Filipina (PHP) 

284,68 

-0,76 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.467,38 

-5,59 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,20 

-0,12 

21 

Baht Thailand (THB) 

532,41 

-7,10 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

13.011,20 

-33,93 

23 

Euro (EUR) 

19.679,62 

-80,61 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 

2.399,50 

+7,21 

25 

Won Korea (KRW) 

11,62 

+0,15 

Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar konversi transaksi dalam mata uang asing ke rupiah untuk kepentingan perpajakan, meliputi: 

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Penghitungan PPN dan PPnBM 
  • Penetapan bea masuk dan bea keluar 

Contoh perhitungan: 

  • Nilai transaksi impor: USD 5.000 
  • Kurs pajak USD: Rp16.754 
  • Maka nilai rupiahnya adalah: 
    • 5.000 × Rp16.754 = Rp83.770.000 

Nilai tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan dan pelaporan pajak. 

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru 24–30 Desember 2025, Dolar AS Tembus Rp16.704

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Mengapa kurs pajak ditetapkan setiap minggu? 

Karena nilai tukar mata uang bersifat fluktuatif dan mengikuti perkembangan pasar global, sehingga pembaruan mingguan diperlukan untuk menjaga akurasi perhitungan pajak. 

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank? 

Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda dengan kurs jual maupun beli di perbankan. 

3. Di mana Wajib Pajak dapat melihat kurs pajak terbaru? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau laman pajakku.com/rates

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News